 |
DPR dalam "Executive Heavy"
Oleh: Toto Sugiarto
Suara Pembaruan, 11 November 2009
Politik republik berada dalam executive heavy. DPR, yang sejak awal reformasi merupakan lembaga yang paling powerful, diprediksi akan mendekat kembali ke karakter saat Orde Baru, yaitu sebagai "tukang stempel".
Itulah yang terpikir ketika Sebastian Salang meminta saya memberikan pengantar diskusi pada Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), beberapa minggu yang lalu, dengan tajuk "DPR dalam Executive Heavy". Yang dimaksud executive heavy di sini tentu tidak dalam bentuk legal-formal. Berdasarkan undang-undang, tata negara kita berada dalam legislative Heavy. Kekuasaan presiden banyak berkurang dibanding saat Orde Baru.
Kewenangan tersebut berpindah ke DPR. Hal ini terlihat dari dominannya peran DPR. Undang-undang yang disetujui DPR, misalnya, tetap berlaku meskipun tanpa pengesahan presiden (setelah 30 hari) dan kewenangan fit and proper test banyak pejabat negara ada pada DPR.
Namun, pada tataran praksis, lebih dari 70 persen anggota DPR periode 2009-2014 berasal dari partai yang berkoalisi dengan pemerintah. Koalisi ini juga secara dominan "menguasai" kursi ketua komisi-komisi. Sembilan dari sebelas kursi ketua komisi diduduki wakil rakyat dari partai koalisi. Akibatnya, meskipun secara legal-formal kita berada dalam legislative heavy, secara praksis diperkirakan kita telah beralih ke executive heavy.
Ibarat berada di kandang macan, kita sekarang berada di kandang yang macannya sudah dicabuti giginya. Macannya tetap sebagai macan, namun telah kehilangan kekuatannya. Bahkan, tidak lagi memiliki kemampuan mengunyah makanan. Itulah kira-kira analogi bagi DPR sekarang yang berada dalam atmosfer executive heavy.
Dengan demikian, bukan ayat undang-undang yang diubah, sehingga lokus kewenangan berubah, melainkan pengaruh terhadap orang di dalamnya yang berubah dari potensial sebagai spoiler menjadi supporter pemerintah. Dari potensi penentang menjadi pendukung. Dengan pengaruh yang jauh meresap ke legislatif tersebut, dapat diartikan, Presiden SBY telah berhasil melakukan hegemoni terhadap ruang kekuasaan lain. Koalisi besar bermakna "penyatuan kem- bali" separation of power.
Polesan Citra
Dalam kondisi executive heavy seperti ini, apa yg akan terjadi dalam bernegara ke depan? Pertama, DPR yang isinya didominasi "orang-orang presiden" diprediksi tidak mampu melaksanakan fungsi pengawasan. Koalisi besar akan membelenggu wakil rakyat melalui fraksi-fraksi sebagai kepanjangan tangan. Akibatnya, kemauan membela kepentingan rakyat semakin lemah, kecerdasan dalam menjalankan tugas-tugas sebagai legislator menjadi tumpul, serta simpati dan empati terhadap kesulitan rakyat tak lebih sekadar polesan
Kondisi ini memunculkan pesimisme. Pada saat hegemoni belum terjadi, DPR telah memperlihatkan kelemahan, seperti interpelasi lumpur Lapindo yang layu sebelum berkembang pada pertengahan 2007, rontoknya usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki pelanggaran dalam penunjukan ExxonMobil Ltd sebagai pemimpin operator lapangan minyak Blok Cepu pada Juni 2006, dan gagalnya hak angket impor beras, Ja- nuari 2006. Setelah era hegemoni ini, catatan kelemahan diprediksi semakin panjang.
Kedua, DPR tidak akan mampu menilai dan menyaring kritis RUU inisiatif pemerintah. Ini kurang lebih menjadi sama seperti DPR era Orde Baru. DPR tak lebih sebagai lembaga yang memuluskan keinginan pemerintah.
Apa akibatnya? Produk legislasi yang dihasilkan cenderung akan kental dengan kepentingan kelompok atau golongan. Saat DPR belum terhegemoni, produk undang-undang seperti ini masih ada yang lolos, misalnya UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang isinya menetapkan bahwa tarif tol secara otomatis akan naik setiap dua tahun. Setelah terhegemoni, UU yang aneh serta memberatkan rakyat seperti itu berpotensi lebih banyak muncul.
Dengan demikian, diprediksi banyak anggota DPR yang kehilangan kemampuan "mengunyah makanan". Mereka kehilangan kemampuan melaksanakan fungsi pengawasan dan legislasi. Tegasnya, DPR 2009-2014 akan didominasi oleh manusia instrumental, yang berperan sebagai alat yang memuluskan berbagai kebijakan pemerintah.
Executive heavy seperti ini jauh lebih berbahaya dari sebelumnya. Penyatuan kekuasaan ini tersamar dalam separation of power secara legal-formal. Akibatnya, otoriterisme yang amat mungkin semakin dekat, terbungkus dalam sistem yang terlihat demokratis. Secara perlahan keramaian bernegara akan berakhir dan menjadi hening. Pada saatnya, sunyi, menjadi hal yang paling mengerikan. Posisi yang amat kuat berpotensi tidak hanya menggerus segenap suara kritis, juga menjadikan suara kritis tersebut aneh dan konyol.
Banyak pihak mengatakan bahwa civil society dapat memerankan diri sebagai pressure group agar DPR kembali bergairah melaksanakan kebebasannya sebagai wakil rakyat. Meskipun agak pesimistis, karena civil society tidak memiliki instrumen yang efektif untuk melakukan hal itu, namun sehelai harapan tetap perlu digantungkan. Harapan tipis itu kiranya dapat kita sangkutkan pada wakil rakyat yang partainya tidak tergabung dalam koalisi pemerintah, yaitu, PDI-P, Gerindra, dan Hanura, meskipun ketiga partai ini tidak terlalu besar memberikan harapan.
Kebebasan Memilih dan Harga LPG
Oleh: Muhamad Dahlan
Kontan, Senin, 26 Oktober 2009
Sebagian orang lebih suka keripik kentang oven dalam kemasan besar namun sebagian lagi lebih menyukai dalam kemasan yang lebih kecil. Demikian gambaran kebebasan memilih yang kita jumpai setiap hari. Kebebasan ini hanya dibatasi oleh uang yang ada di kantong. Ketika harga keripik oven dalam kemasan besar dirasakan mahal, maka kemasan lebih kecil merupakan pilihan alternatif.
Dalam kasus memilih, baru-baru ini kita dikejutkan oleh kebijakan kenaikan harga liquid petroleum gas (LPG) 6 kg, 12 kg dan 50 kg. Pertama, tujuan kenaikan ini adalah melakukan penyesuaian harga LPG domestik dengan pasar dunia. Target yang ingin dicapai dari penyesuaian ini adalah meminimalisir penyelundupan LPG ke luar negeri sekaligus menekan jumlah subsidi. Kedua, meningkatkan mutu layanan Pertamina sebagai pemegang tunggal produsen LPG dalam negeri. Tujuan ketiga adalah melindungi daya beli masyarakat miskin dengan tidak menaikkan harga LPG dalam kemasan 3 kg.
Jika target pemerintah adalah meminimalisir penyelundupan dan menekan jumlah subsidi, maka kebijakan ini masih dapat dibenarkan. Namun jika dari kebijakan ini diharapkan mampu melindungi pola konsumsi masyarakat miskin yaitu mereka pengguna LPG 3 kg, maka sudah barang tentu salah. Mengapa? Karena kebijakan diskriminasi harga yang diterapkan Pertamina, pada dasarnya tidak mampu membatasi kebebasan memilih. Kebebasan memilih dalam interaksi ekonomi merupakan hukum alam yang paling tua dan tidak mungkin dikendalikan. Dalam kasus ini, diskriminasi harga yang ditetapkan pada LPG 3 kg justru akan menemui banyak kendala.
Efek Kebijakan
Kebijakan diskriminasi harga menimbulkan dua dampak secara beruntun yakni efek pendapatan dan efek substitusi. Efek pendapatan terjadi akibat kenaikan harga LPG 6 kg, 12 kg dan 50 kg yang akan memicu penurunan permintaan pada LPG tersebut. Rumah tangga memiliki dua pilihan yaitu mengurangi konsumsi LPG dalam kemasan 6 kg, 12 kg dan 50 kg atau mengurangi konsumsi lainnya. Akibatnya terjadi efek substitusi dimana kenaikan harga LPG tersebut akan merangsang rumah tangga meluangkan waktunya untuk berburu LPG dalam kemasan 3 kg.
Keinginan masyarakat luas untuk mendapatkan LPG 3 kg akan meningkatkan kurva permintaan. Padahal, peningkatan permintaan ini tidak akan diimbangi penyediaan barang yang dibutuhkan oleh produsen (Pertamina). Akibatnya, harga LPG 3 kg dalam jangka pendek akan meningkat tajam. Pada awalnya, perilaku pasar semacam ini ditandai dengan kelangkaan LPG 3 kg di pasar. Barang tersebut akan ditimbun dan hanya akan disediakan oleh pengecer kepada mereka yang mau membayar lebih tinggi dari harga yang dipatok Pertamina. Proses ini akan terus berlanjut sampai harga LPG dalam kemasan 3 kg, perkilonya sama dengan LPG 6 kg, 12 kg dan 50 kg.
Jika pemerintah memaksa pasar bekerja sesuai dengan yang diinginkan yaitu melindungi harga LPG 3 kg dan melepas harga LPG (6 kg, 12 kg dan 50 kg) sesuai dengan harga pasar dunia, maka pemerintah harus menyediakan biaya lebih besar karena harus melakukan pengawasan yang ketat pada pasar pengguna LPG. Jika demikian, efektivitas kebijakan ini perlu dipertanyakan. Jika tujuannya adalah pengurangan subsidi dan menekan penyelundupan, bisa jadi benar. Namun tujuan untuk melindungi konsumsi masyarakat miskin, bisa jadi salah dan kurang efektif.
Efek Kebijakan
Dalam interaksi ekonomi, kebebasan memilih barang atau jasa yang ingin dikonsumsi mutlak harus dilindungi oleh negara. Kebebasan melakukan pilihan pada ribuan kombinasi barang dan jasa yang dibutuhkan hanya dapat dibatasi oleh harga dan pendapatan. Ketika pendapatan tinggi, maka peluang melakukan kombinasi konsumsi pada barang atau jasa semakin terbuka dan semakin luas. Semakin rendah pendapatan, maka derajat kebebasan memilih kombinasi barang dan jasa semakin sempit. Selain itu, jika harga barang atau jasa rendah, maka ruang gerak melakukan pilihan kombinasi barang atau jasa semakin luas namun jika harga barang tinggi (naik), maka ruang gerak pilihan kombinasi barang dan jasa semakin sempit. Pola interaksi mikro semacam ini akan bekerja secara mekanistik dan permanen.
Kesalahan yang dilakukan pemerintah pada kebijakan kenaikan harga LPG adalah kerangka dasar yang melandasi kebijakan tersebut yang tidak tepat. Jika landasan kebijakan diskriminasi harga ini adalah pada pola permintaan yaitu permintaan konsumsi akhir atau permintaan antara, maka kenaikan harga LPG seharusnya diberlakukan hanya untuk LPG 50 kg. Karena permintaan pada LPG 50 kg lebih banyak untuk konsumsi antara yaitu untuk proses produksi.
Permintaan antara (konsumen LPG 50 kg) akan melakukan transfer harga pada output akhir, sehingga beban harga LPG baru tidak begitu berdampak dan akan meminimalisir terjadinya efek substitusi. Konsumen akan merasa malas untuk berburu LPG dalam kemasan 3 kg, 6 kg dan 12 kg. Dengan demikian, perlindungan pada konsumen akhir yaitu rumah tangga miskin semakin lebih efektif jika dibandingkan kebijakan awal. Dari sini kita akhirnya membenarkan pendapat yang mengatakan bahwa hukum ekonomi akan bekerja melalui mekanisme baku secara jujur dan pasti.
Membersihkan Pakaian
Oleh: Sukardi Rinakit
Kompas, Rabu, 21 Oktober 2009
Setelah menyimak pidato inagurasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di MPR, Selasa (20/10), teman-teman di kantor bertanya, ”Mencermati isi pidato itu, mimpi apa kira- kira yang hadir di alam bawah sadar Pak SBY?”
Saya merenung sejenak lalu menjawab simbolik, ”Presiden ingin membersihkan pakaian. Jubah republik masih kotor.”
Sesuai inti pidato, sejatinya jubah yang dipakai republik masih kotor. Kemiskinan masih relatif tinggi, demokrasi belum sepenuhnya tegak, keadilan belum menjadi milik semua orang. Karena itu, mimpi Presiden adalah membersihkan pakaian kotor. Ekonomi harus tumbuh, demokrasi harus berkembang, dan diskriminasi harus dihabisi.
Dengan isi pidato yang bermakna itu, sulit untuk tidak memberi nilai bagus. Tentu apresiasi akan kian tinggi jika presiden juga meletakkan visi bersama sebagai mimpi besar bangsa. Misalnya, dalam lima tahun mendatang Indonesia akan unggul di bidang pendidikan, pertanian, dan energi, serta akan menjadi pesaing utama BRIC (Brasil, Rusia, India, China). Nurani kita akan bergetar jika mendengar visi besar itu.
Mencoba Optimistis
Selain kecenderungan global yang relatif stabil itu, situasi nasional diperkirakan relatif kondusif bagi program aksi kebijakan pemerintah lima tahun mendatang. Sejauh ini, tidak tampak adanya potensi konflik yang serius. Juga tidak ada kontestasi kekuatan politik yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Pendeknya, secara eksternal pemerintahan Presiden SBY ke depan tidak akan menghadapi banyak tantangan dramatis.
Dalam konteks demikian, tantangan justru lahir dari lingkup internal dan diri sendiri. Ibarat orang yang berselimut, yang terlalu nyaman tidur, Presiden bisa melupakan tugas untuk mendorong dan memberi peringatan kepada para menterinya. Semua bisa berawal dari suasana tenteram yang terjadi dalam sidang-sidang kabinet.
Pemilihan kabinet yang dalam batas-batas tertentu boleh disebut didasari prinsip harmoni, balas jasa, dan ”perkoncoan”, membuka peluang sidang-sidang kabinet nantinya akan sepi perdebatan. Akibatnya, menyebar aura kuat yang menyergap para menteri, mereka merasa sudah mengimplementasikan semua program aksi kebijakan. Padahal, itu hanya realitas semu.
Karena itu, jika fenomena ”taman ketenteraman” dalam sidang kabinet terus dipelihara, dalam perspektif budaya politik, presiden akan terpengaruh. Tanpa disadari, presiden telah terjebak rutinitas kekuasaan. Akibatnya, ia sekadar menikmati kebun mawar kekuasaan.
Dengan seluruh gambaran itu, utamanya tantangan eksternal dan domestik yang tidak signifikan, saya mencoba optimistis bahwa keadaan lima tahun ke depan akan lebih baik daripada lima tahun lalu. Selemah apa pun komposisi kabinet, mereka akan mampu mencapai target minimum dari program kebijakan yang sudah digariskan.
Jika sikap presiden lebih tegas ketimbang periode pertama pemerintahannya, tidak tertutup kemungkinan Indonesia bisa meloncat untuk menyusul negara- negara BRIC. Namun, jika sebaliknya, kita hanya bisa mengelus dada dan bergumam, ”Gusti ora sare” (Tuhan tidak tidur).
Membersihkan Pakaian
Dalam pertumbuhan ekonomi, pakaian yang masih kotor perlu dibersihkan pemerintahan Presiden SBY adalah mengikis prinsip, pertumbuhan ekonomi adalah indikator utama pembangunan. Akibatnya, pertumbuhan dikejar. Padahal, paradigma seperti itu sering mengacaukan prinsip pemerataan dan ketenteraman hati rakyat yang sejatinya menjadi roh pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, seperti dinyatakan Aris Ananta (2009), masalah kesehatan rakyat, penduduk yang pandai, yang mempunyai kemampuan berpindah, dan penduduk yang memiliki rasa aman (bebas dari rasa takut), bukan sekadar masukan agar ekonomi bertumbuh, tetapi sebagai tujuan utama pembangunan. Jika program aksi presiden fokus pada keempat hal itu, noda-noda kotor yang menempel pada jubah republik akan luruh.
Jubah republik akan lebih bersih jika presiden juga menata praktik demokrasi yang selama ini masih kotor. Masalah daftar pemilih tetap, misalnya, harus disempurnakan sehingga minim manipulasi. Kontestasi dari partai-partai oposisi dan kekuatan kritis di masyarakat tidak perlu dilihat sebagai ancaman kewibawaan kekuasaan. Maka, para aktivis tidak usah menjadi target pasal pencemaran nama baik.
Terakhir, noda yang masih menempel di baju republik adalah korban Lapindo, kasus Munir, Bank Century. Tiga kasus ini adalah maskot keadilan guna membangkitkan optimisme publik.
Jika presiden membuat ketiga hal itu segera terang benderang, demi masa, rakyat akan membatin, presiden memang berkarakter sepi ing pamrih rame ing gawe (tulus bekerja demi rakyat). Ia telah memenuhi sumpahnya.
Golkar diantara dua pilihan
Oleh: Ridho Imawan Hanafi
Lampung Post, 18 August 2009
Dihadapkan pada kenyataan kekalahan capresnya pada pilpres lalu, Golkar kini berada dalam posisi yang serba timbang. Sebagai partai yang selama ini berada di dalam kekuasaan, membuatnya harus belajar memulai dari awal jika keputusannya nanti beroposisi dengan pemerintah. Sementara itu, jika harus merapat kembali pada pemenang, anggapan bahwa Golkar tak lain hanya berbicara kekuasaan semata memang mendekati benar adanya. Setidaknya di antara dua pilihan itulah Golkar akan berjalan menentukan masa depannya.
Proses menuju ke sana akan berangkat dari tilikan evaluasi terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla (JK). Pada pemilihan umum legislatif, Golkar mendapat angka 14,6 persen. Jika dibandingkan pemilu sebelumnya, tahun 2004, yang mencapai angka 21,58 persen, hal itu dapat dikatakan penurunan. Tidak itu saja, Golkar juga keluar sebagai jawara pemilu. Sementara pada Pilpres 2009 yang baru usai, JK yang berpasangan dengan Wiranto malah menempati posisi juru kunci dengan perolehan 12,41 persen. Angka-angka itu dapat dibaca sebagai pencapaian prestasi yang tidak menguntungkan bagi Golkar saat ini. Dengan kata lain, pergantian posisi ketua umum menjadi salah satu agenda yang pokok dalam musyawarah nasional (munas) nanti.
Sebelumnya, keberanian JK mencalonkan diri sebagai capres sepertinya membuka ruang keberanian untuk masa depan di mana posisi Golkar nantinya akan dijangkarkan. Meskipun ruang keberanian itu tidak sepenuhnya diisi oleh kata hati sepakat dari jajaran pengurus, dengan itu JK bisa dikatakan telah membuka pikiran baru bahwa Partai Golkar siap dalam kemungkinan-kemungkinan. Suatu hal yang berbeda dengan suara yang selama ini tertanam bahwa Golkar "ditakdirkan" berada dalam pemerintahan.
Namun, dalam tubuh Golkar tidak sepenuhnya diisi oleh orang-orang yang mudah diikat oleh satu kesatuan idealisme. Golkar juga tidak mempunyai semacam tokoh yang mampu menyatukan tekad dan pikiran seperti seorang Megawati Soekarnoputri dalam tubuh PDI-P. Kerangka partai yang seperti itu meskipun masih solid dalam satu tubuh organisasi, rentan akan munculnya beberapa individual yang saling memperebutkan pengaruh. Seberapa banyak pengikut yang berhasil diperoleh semakin membuka harapan mencapai tujuan yang diinginkan.
Dari deretan orang yang berpengaruh tercatat Agung Laksono, Aburizal Bakrie, Akbar Tanjung, Surya Paloh, Sri Sultan H.B. X dan juga tokoh muda Golkar Yuddy Crisnandi yang nantinya akan mewarnai perebutan posisi ketua umum sekaligus yang menentukan ke mana Golkar akan melangkah. Dari pernyataan-pernyataan selama ini yang dimunculkan ke publik: Agung Laksono, Akbar Tanjung, dan Aburizal Bakrie menyiratkan pesan untuk merapat ke pemerintahan, sementara Surya Paloh, Sultan H.B. X, dan Yuddy Chrisnandi menawarkan kemungkinan membangun oposisi atau posisi yang independen sebagai bagian dari sikap menerima kekalahan pada pilpres.
Pertimbangan kelompok yang menginginkan merapat ke pemerintahan berlatar tradisi yang selama ini mengakar dalam tubuh Golkar. Golkar lahir dan berkembang dalam bangunan kekaryaan. Kekaryaan yang telah dirawat selama puluhan tahun akan membutuhkan adaptasi yang kaku bagi Golkar jika beroposisi. Banyak kader Golkar juga mengemban kepemimpinan di daerah. Perbedaan hubungan pengurus pusat dan daerah dengan pemerintah pusat akan menyulitkan gerak bagi pemimpin daerah dalam memajukan daerahnya. Golkar tidak harus menjadi oposisi, meski ikut terlibat dalam pemerintahan hal itu tidak berarti melemahkan semangat untuk melakukan kontrol dan kritik.
Sementara latar dari kelompok yang menyuarakan oposisi hendak berpegang pada pembangunan demokrasi dan juga etika yang pantas dari partai yang kalah. Dalam demokrasi yang sehat, dibutuhkan mekanisme check and balance. Jika dilihat komposisi partai pendukung pemerintahan SBY-Boediono yang mencapai 56 persen kursi parlemen, bergabungnya Golkar menjadikan koalisi nanti menjadi gemuk (over sized coalition). Keseimbangan demokrasi akan terganggu manakala pemerintah terlalu kuat sementara parlemen lemah. Memerintah atau oposisi dalam bangunan demokrasi adalah sesuatu yang dibutuhkan dan lumrah. Mekanisme itu bisa berotasi sesuai dengan perjalanan waktu. Dengan menjadi oposisi yang konstruktif, Golkar dapat memulihkan kepercayaan rakyat melalui perannya mengawasi program-program pemerintah yang tidak memihak rakyat.
Selain pertimbangan tersebut, Golkar sebelumnya juga dalam deretan partai yang menggagas terbentuknya koalisi besar bersama-sama PDI-P, Gerindra dan Hanura. Publik telah mencatat bagaimana gagasan tersebut disambut sebagai bagian mekanisme penguatan demokrasi dan sekaligus arah baru Golkar yang waktu itu "berani" melakukan pisah gandeng dengan kubu Demokrat. Memutuskan untuk keluar dari koalisi besar hanya memudahkan anggapan publik bahwa Golkar benar-benar merawat pragmatisme politik.
Di luar pertimbangan dua kelompok yang sama-sama menyiapkan amunisi itu, posisi Golkar saat ini memang mengharuskan melakukan reposisi demi nasib mendatang. Suara perolehan Golkar sejak reformasi dipekikkan, dari Pemilu 1999 sampai Pemilu 2009 mengalami tren penurunan. Pemilu 1999 Golkar memperoleh 22,43 persen, pada 2004 mengecil menjadi 21,58 persen dan Pemilu 2009 hanya 14,6 persen. Dari hasil ini bisa diartikan rakyat yang berharap dengan Golkar perlahan kepercayaannya mulai luntur.
Situasi sekarang menyerupai situasi tahun 2004, di mana Golkar dengan JK sebagai ketua umum terpilih saat itu merapat ke pemerintah. Kelompok ini menyingkirkan kubu Akbar Tanjung yang menjadikan Golkar jawara Pemilu 2004 dan mencoba menyuarakan perlunya menjauh dari kekuasaan. Hanya saja bedanya, ketika itu SBY melihat betapa pentingnya posisi JK dan Golkar yang saat itu sebagai pasangannya untuk mengamankan parlemen, sementara kondisi sekarang SBY sudah didukung koalisi yang melebihi separo komposisi parlemen. Kalaupun nantinya setelah munas ketua umum terpilih merapat ke kubu pemerintah, posisinya tidak seberpengaruh dengan kondisi 2004 di mana sang ketua umum juga sebagai wakil presiden. Tegangan antara pragmatisme dan idealisme politik inilah yang mendera Golkar saat ini.
Menghindari Pilpres Berdarah-darah
Oleh: FS Swantoro
Suara Merdeka, 08 Juli 2009
ROCKY Gerung benar, hasil pemilu presiden 8 Juli nanti, tidak akan memunculkan kejutan besar, karena sosok-sosok kandidat presiden bukanlah figur istimewa. Gegap-gempita visi-misi politik yang mereka kampanyekan, sebetulnya hanya timbunan bunyi-bunyian tanpa nada. Hanya demi alasan konstitusi, kita sebenarnya sedang dipaksa memilih benda, bukan ide.
Karena itu, sangguh menyedihkan jika pemilihan presiden (pilpres) berakhir dengan konflik politik seperti di Iran setelah pengumuman hasil pemilu. Bangsa ini harus bisa mengambil pelajaran agar penghitungan dan penetapan hasil pemilu tidak dimanipulasi untuk kandidat tertentu. karena itu hasilnya harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat, bisa diterima capres-cawapres, dan tidak menyengsarakan rakyat.
Selain itu, kiranya dapat diterima pemilihan presiden nanti menjadi instrumen penting kehidupan politik demokratis di Indonesia. Dasar pemikiran itu dilandasi argumen berikut: pertama, pemilihan presiden merupakan sarana pemberi dan memperbaruhi legitimasi politik bagi calon presiden untuk berkuasa.
Hanya melalui pilpres yang demokratis akan terbentuk pemerintahan yang legitimate, dan didukung rakyat sehingga legitimasi pemerintah tidak akan diganggu-gugat oleh siapa pun, termasuk kelompok oposisi. Di sini posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi lebih penting daripada partai politik atau presiden-wakil presiden, mengingat kedaulatan ada di tangan rakyat.
Kedua, pemilihan presiden merupakan sarana perubahan politik secara damai dan berkesinambungan sehingga perubahan politik yang terjadi harus mengutamakan persuasi bukan represi, apalagi anarki. Karena, perjuangan politik terkait dengan keyakinan dan rasa simpati seseorang atau sekelompok orang kepada capres-cawapres. Karena itu segala bentuk konflik politik, harus berakhir melalui pemilihan yang damai hingga penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Noda Kecurangan
Pemilihan presiden tidak boleh dinodai oleh kecurangan dan manipulasi yang bisa menimbulkan konflik seperti di Iran atau Thailand beberapa waktu lalu. Siapa pun presiden terpilih, harus secepatnya mewujudkan janji-janji yang mereka lontarkan saat kampanye. Sementara bagi capres yang kalah, tidak perlu memboikot hasil pemilu. Mereka harus bersabar, karena masih ada kesempatan menyusun program lebih baik, agar pemilu berikutnya dipilih rakyat.
Ketiga, dalam pemilihan presiden ini rakyat memiliki kedudukan sebagai subjek politik yang posisinya lebih tinggi dari capres-cawapres mengingat kedaulatan ada di tangan rakyat.
Namun realitanya, hak politik rakyat sering dihilangkan seperti penghilangan paksa 49,6 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah pemilu legislatif, 9 April lalu. Dan, tidak tertutup kemungkinan DPT pilpres sekarang masih menyisakan banyak persoalan, karena sudah seperti benang kusut. Dari pengalaman itu, KPU dan seluruh jajarannya, jangan mengulang kesalahan pada pilpres nanti.
Keempat, pemilu merupakan arena politik terbuka yang memungkinkan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang, memiliki kesempatan memilih dan dipilih, sekaligus punya hak untuk mengontrol perilaku pemerintah. Atas dasar itu, pada setiap pemilihan presiden, sangat terbuka peluang bagi terjadinya pergantian kekuasaan, tetapi dalam koridor konstitusi.
Dengan melihat hal-hal itu, pemilu presiden tidak boleh merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi, apalagi menyengsarakan kehidupan rakyat atau menghancurkan NKRI. Karena itu, pilpres harus dapat dijadikan tonggak bagi berkembangnya demokrasi ke depan, demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang lebih maju, adil-makmur, dan sejahtera.
Pemilihan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, harus bermartabat dan tidak boleh menimbulkan pertumpahan darah. Terlampau mahal, ongkos yang harus ditanggung rakyat, jika pilpres sampai berdarah-darah. Selain itu, menjelang hari H pemilu digelar agar masing-masing kandidat dan Tim Suksesnya, tidak melakukan manuver politik rendahan, seperti; malakukan teror mental, main paksa dan menghalalkan segala cara melalui serangan fajar, bagi-bagi uang dan sembako agar rakyat memilih kandidat presiden tertentu. Ingat, setiap kekuasaan akan cenderung disalah gunakan, termasuk melakukan intervensi untuk mempertahankan kekuasaan kembali. Karena itu, setiap tindakan tidak terpuji, pada akhirnya rakyatlah yang akan menanggungnya.
Kebusukan Politik
Kebusukan politik sering terjadi pada masa lalu. Kita memunyai banyak pengalaman pahit. Bung Karno berkuasa selama 21 tahun, akhirnya dipaksa turun dengan cara yang berdarah-darah. Begitu pula Presiden Soeharto, berkuasa 32 tahun, karena ditopang ABRI, birokrasi, Golkar, dan pengusaha, akhirnya dipaksa lengser dengan cara yang berdarah-darah pula. Dua tragedi politik itu, jangan terulang kembali pada pemilihan presiden. Untuk itu, KPU, Bawas Pemilu, Polri, dan Depdagri, harus netral dan tidak berpihak. Sekecil apa pun kecurangan yang dilakukan oleh KPU dan KPUD, Polri atau Depdagri, akan mengundang protes rakyat yang bisa membesar seperti bola salju.
Termasuk, kemenangan yang diraih oleh pasangan presiden dan wakil presiden bisa menjadi bumerang seperti yang dialami Presiden Mahmoud Ahmadinejad di Iran sekarang. Lebih dari itu, jangan sampai pascapilpres digelar, membuat rakyat bersedih akibat timbul perpecahan bangsa.
Pemilu yang jurdil dan demokratis adalah amanat konstitusi. Sementara hidup bernegara, tak lain adalah hidup berkonstitusi. Karena itu, sukses pilpres, adalah jika berlangsung jurdil dan demokratis, serta rakyat tidak sengsara lagi.
|