|
Bibit dan Chandra Tersangka Lagi
Oleh: Jusuf Suroso
Sejak awal keluarnya SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) terhadap kasus Wakil Ketua KPK Bibit dan Chandra sudah dipertanyakan publik. Karena dasar hukumnya sangat lemah, seakan-akan ingin memberi ruang para pihak yang berkepentingan dalam kasus ini untuk menyerang balik. Artinya, bukan tanpa disengaja atau berpura-pura tidak tahu bahwa SKPP ini secara yuridis lemah, belum membebaskan sama sekali Bibit dan Chandra. Pendek kata, Bibit Slamet Riyanto, Chandra M Hamzah maupun KPK sebagai lembaga masih tersandera. Dengan demikian, KPK tidak bisa masuk jalur cepat untuk menangani kasus tindak pidana korupsi, utamanya skandal Bank Century yang melibatkan sejumlah pimpinan nasional.
Yang menarik untuk dicermati keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nugroho Setyadi yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo (tersangka kasus penyuapan dan menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK) itu bersamaan dengan pernyataan KPK didepan rapat kerja Komisi III DPR (mungkin saja kebetulan) akan segera memanggil mantan Gubernur BI, Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Keduanya, orang penting dan paling bertanggungjawab dibalik pemberian dana talangan (bail out) Bank Century. Maka dengan keluarnya keputusan PN Jakarta Selatan ini, agenda KPK untuk memeriksa Boediono dan Sri Mulyani pasti akan sangat terganggu. Minimal tertunda lagi entah sampai kapan.
Sebenarnya pasca keluarnya SKPP 1 Desember 2009 lalu kinerja KPK cenderung melemah, utamanya dalam mengusut skandal Bank Century. Karena SKPP itu sendiri merupakan hasil kompromi, dengan pertimbangan yuridis, sosiologis, ekonomis dan politis mengingat realitas dukungan masyarakat memihak KPK. Kejaksaan Agung yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan SKPP, sejak awal bekerja setengah hati. Sebatas untuk memenuhi perintah atasan dan mengelola konflik atau tekanan dari luar. Kalau mereka boleh mengatakan secara jujur dan harus memilih pasti akan memilih membenamkan Bibit dan Chandra ke penjara. Bentuk solidaritas korp “ala mafia” pasca tertangkapnya Jaksa Trigunawan yang menerima suap dari Artalita Suryani.
KPK telah dua kali melakukan gelar perkara kasus Bank Century, namun status penyelidikan belum beranjak ke penyidikan. Sampai sekarang belum ada yang dijadikan sebagai tersangka. Meskipun secara politis hasil Panitia Angket DPR demikian jelas, bahwa bailout Bank Century bermasalah dan sejumlah pejabat yang memiliki otoritas bidang keuangan dan moneter ini harus bertanggungjawab. Itu sebabnya dalam rapat kerja Senin 19 April 2010 lalu, Komisi III DPR (Komisi Hukum) mempertanyakan sampai dimana kemajuan KPK dalam mengusut kasus skandal yang mencapai Rp.6,7 trilyun tersebut. Sampai disini sebenarnya “rekayasa” untuk melemahkan kinerja KPK telah berhasil. Berhasil menyandera baik KPK secara institusional maupun individu komisionernya, melalui tarik-ulur kasus Bibit dan Chandra.
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), baik sebagai Kepala Pemerintahan maupun Kepala Negara secara formal citranya dimata publik tetap baik. Bukankah dalam kasus ini ia pula yang berhasil menyelamatkan Bibit dan Chandra sekaligus KPK sebagai lembaga. Dalam pernyataan 23 November 2009, SBY menyatakan bahwa Kejaksaan Agung dan Polri tidak perlu melanjutkan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. Selain itu SBY pula yang membentuk Tim 8 (independen) untuk menyelidiki kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra tersebut. Namun itu semua masih dalam bingkai normatif, boleh jadi menjadi bagian dari opera kriminalisasi dan delegitimasi KPK. Karena SBY pula yang memiliki otoritas Kejaksaan Agung mau kemana, berbuat apa dan kepada siapa, termasuk menangani kasus Bibit dan Chandra.
Apabila sekarang Anggodo Widjojo (tersangka kasus penyuapan dan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi) berhasil mempraperadilankan SKPP Bibit dan Chandra itu soal lain. Artinya kita memasuki babak baru atau episode berikutnya dari opera dengan judul “kriminalisasi dan delegitimasi KPK”. Bola panas itu ada ditangan Kejaksaan Agung. Apapun langkah yang akan dilakukan Kejaksaan Agung, polemik kasus ini tak bisa dihindari. Bagi para koruptor target mengganggu kinerja KPK tercapai, hingga sulit menuntaskan skandal Bank Century sampai terpilihnya Komisioner baru 2011. Itu pun sudah dipersiapkan siapa-siapa yang kelak dimajukan menjadi calon komisioner dengan misi bisa mengamankan skandal Bank Century.
Terlepas dari ada tidaknya kelanjutan proses hukum kasus Bibit dan Chandra, publik sebenarnya telah mencium aroma busuk, tiadanya kepastian hukum. Bahkan kegaduhan dilingkungan internal Polri tentang markus (makelar kasus) dengan pemeran utama Komjen Susno Duadji, kasus pencucian uang dan manipulasi pajak pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan dkk sampai kerusuhan di Tanjung Priok yang memakan korban jiwa pun bila perlu diperpanjang durasinya alias ditunggangi. Menjadi tontonan gratis dilayar kaca, meskipun publik kurang suka adegan-adegan kekerasan itu. Atau menyaksikan bagaimana pakar hukum, praktisi, politisi berdebat, para pengacara pokrol-pokrolan berebut benar, membela yang bayar. Ujung-ujungnya skandal Bank Century berlalu begitu saja dan KPK tetap tersandera.
Susno Kembali
Oleh: Jusuf Suroso
Adegan saling dorong di tangga menuju ruang tunggu pemberangkatan ke luar negeri Bandara Soekarno-Hatta, menjadi tontonan awal pekan ini. Insiden itu menjadi menarik, karena melibatkan mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji. Breaking News Metro TV menayangkan bagaimana jenderal polisi itu ditangkap dan diperlakukan layaknya seorang penjahat oleh petugas Direktorat. Propam (Profesi dan Pengamanan Mabes Polri). Patut disesalkan perlakuan kasar terhadap jenderal polisi yang tengah bersaksi tentang praktek mafia dilingkungan kepolisian itu. Kesan publik, Mabes Polri merasa nyaman melindungi sejumlah perwira tinggi yang diduga terlibat berbagai skandal “mafia Trunojoyo”.
Bahwa Susno melanggar disiplin dan kode etik Kepolisian, haruskah pencegahan dia keluar negeri seperti menangkap teroris? Komjen Susno mungkin salah, tidak kunjung datang memenuhi panggilan Dit. Propam. Namun menjadi tidak etis dan salah pula, ketika Propam hendak memeriksa Komjen Susno dengan cara-cara yang kasar, layaknya seorang kriminal dan ditonton jutaan pemirsa Metro TV di negeri ini. Opini publik pun memastikan citra polisi makin terpuruk. Jenderal polisi yang belum tentu bersalah pun diperlakukan seperti itu, lantas bagaimana polisi memperlakukan orang biasa yang bermasalah dengan polisi?
Kalau memang kesalahan Susno Duadji masalah etika dan indisipliner, apa perlunya diperiksa lagi. Kapolri langsung saja putuskan sanksi bagi Susno Duadji yang dinilai melanggar etika dan disiplin. Apalagi sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, tidak ada alasan lagi untuk tidak menjatuhkan sanksi. Bukan dengan cara-cara mempertontonkan “drama” layaknya Densus 88 menangkap teroris seperti di Temanggung, Jawa Tengah, itu pun masih menyisakan pertanyaan. Karena itu wajar apabila publik cenderung bersimpati pada Komjen Susno Duadji yang mendapat perlakuan semena-mena, teraniaya karena membongkar aib sejumlah petinggi polisi.
Pencucian & Penggelapan Kasus
Kesaksian Komjen Susno Duadji tentang praktek makelaran dilingkungan Mabes Polri sudah membuahkan hasil dengan tertangkapnya Syahril Djohan, Haposan Hutagalung Andi Kosasih dan Gayus Tambunan. Sementara dari dalam tubuh Mabes Polri baru ada dua perwira tinggi yaitu Kapolda Lampung Brigjen Edmond Elias dan Brigjen Raja Erizman Direktur II Perekonomian Kabareskrim, yang dinonaktifkan dari jabatannya. Lantas bagaimana dengan perwira tinggi Polri lainnya, yang selama ini melindungi dan bekerja sama dengan Edmond dan Raja. Karena dalam struktur Mabes Polri kursi yang diduduki Edmond dan Raja bukan tempat untuk mengambil keputusan. Artinya masih ada sejumlah perwira tinggi yang memegang otoritas apakah sebuah kasus dinyatakan siap dilimpahkan ke penuntutan, dialihkan dari pidana ke perdata, dihentikan penyidikan dan atau di peti-es-kan.
Lambannya penyelidikan atau pengusutan yang dilakukan Tim Independen bentukan Kapolri tentang siapa perwira tinggi polisi yang terlibat merujuk nyanyian Susno Duadji, patut diduga ada agenda tersembunyi. Publik tidak akan percaya apapun yang dihasilkan dari Tim ini. Besar kemungkinan tim ini akan melakukan pencucian atau penggelapan kasus, untuk melokalisir agar skandal mafia di Mabes Polri berhenti disatu titik tertentu. Artinya jangan sampai menyeret perwira tinggi atasan Brigjen Edmond an Raja. Modes operasi seperti ini bukan hal baru dalam tubuh Polri. Sejak rezim dibawah Soeharto Polri sudah terbiasa melakukan pencucian dan penggelapan kasus. Bahkan merekayasa kasus untuk tujuan tertentu. Artinya model operasi pencucian, penggelapan dan rekayasa kasus telah sedemikian rupa (tanpa disadari para anggota Polri) menjadi bagian dari system operasi dilingkungan Polri.
Mengapa hal seperti itu terjadi dan terus dilanggengkan, meski katanya Polri telah direformasi. Merujuk pada peraturan perundangan yang ada kedudukan Polisi demikian rupa, sehingga polisi mudah diarahkan menjadi instrumen kekuasaan, instrumen politik dan alat pemilik uang atau alat pemburu rente. Selain itu mulai dari tamtama sampai perwira tinggi “aura” yang tercermin bermental buruk. Semua bisa diatur. Realitas inilah sebenarnya yang coba dibongkar Susno Duadji. Sayang Susno sendirian, dan hanya bisa bertahan berkat dukungan masyarakat yang ingin mengembalikan Polri yang bebas dari cengkeraman kekuasaan, politik dan uang.
Susno memang sudah kembali ke rumah, artinya tidak ditahan. Persoalannya sampai kapan Susno tahan. Tahan menyimpan skandal-skandal yang melibatkan koleganya, mantan anak buah maupun atasannya. Lalu, sampai kapan kegaduhan ini bertahan, atau sengaja untuk menahan penyelidikan dan penyidikan skandal Bank Century.
Menimbang PDI-P dan PD:
Ideologi, Demokrasi, dan Pragmatisme
Oleh: Ari Nurcahyo
Pidato politik Megawati saat membuka kongres III PDI-P tegas. Sebagai partai ideologis, posisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sangat jelas, yakni tidak akan pernah menjadi bagian dari kekuasaan yang tidak berpihak kepada wong cilik. “Saya perlu tegaskan bahwa cita-cita yang melekat dalam sejarah partai kita jauh lebih besar dari sekadar urusan kursi di parlemen, sejumlah menteri, ataupun Istana Merdeka,” ungkap Megawati (Kompas, 7/4). Sikap tegas dan konsistensi politik untuk memposisikan PDI-P di luar koalisi pemerintah memberi cerah semangat di tengah gejala menguatnya pragmatisme politik belakangan ini.
Megawati Soekarnoputri hampir pasti terpilih lagi sebagai Ketua Umum PDI-P. Sampai saat ini agaknya belum ada ketokohan yang bisa menggantikan Mega untuk menyatukan semua faksi dalam tubuh partai moncong putih itu. Kecenderungan ini tidak tanpa kritik. Mereka tak bisa mengelak dari tudingan macetnya regenerasi dan jebakan politik dinasti di dalam PDI-P. Kabar Puan Maharani bakal didaulat sebagai calon wakil ketua umum akan semakin menyorong PDI-P dalam praktik nir-demokratis. Romantisme tradisional mengepung PDI-P.
Tanpa arah strategi matang, persoalan pucuk pimpinan partai ini akan menjadi problematik serius bagi eksistensi PDI-P dalam menapaki demokrasi masa depan. Hal mengurus partai politik jangan disamakan dengan mengurus rumah tangga atau perusahaan keluarga. PDI-P harus segera menyiapkan langkah-langkah strategis mencairkan kebekuan regenerasi pucuk pimpinan partai untuk tampil sebagai partai modern. Pokok pesannya jelas: PDI-P harus bisa dipimpin oleh siapa pun kader terbaik partai yang dipilih secara demokratis, berani keluar dari sekat keluarga dan belenggu dinasti Soekarno. Pilihan partai pada ideologi kerakyatan (wong cilik) harus dibarengi dengan manajemen partai yang dikelola secara modern.
Lain PDI-P, lain Partai Demokrat (PD). Warna modernisme progresif kental dalam tata kelola partai berlambang bintang merah-putih tiga-sudut bernuansa biru ini. Partai Demokrat punya positioning jelas dalam mendefinisi diri sebagai partai tengah: nasionalis-religius. PD menerapkan standar manajemen modern dan strategi politik mutakhir dalam tata kelola partai. Keinginan untuk menjadi partai tengah yang kuat dan modern itu tampak jelas dalam agenda kongres partai Mei mendatang. Selain pemilihan kepemimpinan dan kepengurusan partai, PD berencana menetapkan struktur organisasi yang baru agar lebih efektif untuk mengemban tugas-tugas di masa depan, dan akan melakukan penyempurnaan AD/ART agar mencerminkan manajemen partai modern.
Tampak PD yang serius mencoba beradaptasi dengan perubahan, bahwa praksis demokrasi masa depan harus dimainkan dengan tools manajemen dan strategi modern. Majunya Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Marzuki Alie sebagai calon Ketua Umum PD memberi pesan populis: regenerasi partai oleh orang-orang muda dan kesadaran ‘menepinya’ SBY dari sentral kendali formal partai. Tidak seperti sebelumnya, menjelang kongres ke-2 PD ini SBY menampakkan diri ke publik ‘keluar dari pusaran’ dan bersikap non-resisten terhadap pemilihan ketua umum partai. Ia sadar cultus individu hanya akan mengubur partai.
Menimbang PDI-P dan PD, kedua partai ini bisa saling belajar. PDI-P punya modal sejarah berada dalam garis Soekarno yang mewariskan sosialisme demokrasi khas Indonesia. Modal sejarah PD ada pada ingatan semangat reformasi sebagai partai baru yang membawa gagasan demokrasi dan kebebasan untuk Indonesia baru. Dari sisi kendala, PDI-P punya hambatan konservatisme tradisional pada dinasti Soekarno. Bagi Partai Demokrat, ia harus menghapuskan identifikasi kental PD dengan eksistensi SBY. Tampaknya PDI-P masih kuat dalam cengkraman romantisme tradisional kharisma Soekarno, dan PD kelihatannya pelan-pelan mulai menggeser dari sentralisme sosok SBY.
Pada perspektif demokrasi masa depan, Partai Demokrat disebut lebih modern dibanding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Partai Demokrat menerapkan manajemen modern dalam mengelola partai, tahu bagaimana mengolah isu-isu dan mengorganisasi program serta kebijakan secara strategis. Untuk yang terakhir ini PDI-P masih ketinggalan. PDI-P keras dalam menjaga pagar ideologis, namun kurang tekun dalam menjual gagasan.
Refleksi kita sampai pada konsep berikut: membangun partai politik hendaknya ideologi itu menjadi roh, praksis demokrasi menjadi tubuh, dan manajemen modern menjadi alat eksistensi. Barulah kita bisa memenangkan demokrasi untuk membawa kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat.
Buaya vs Buaya
Oleh: Jusuf Suroso
Kegaduhan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia makin serius, meskipun Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mencoba meredam, “bak pemadam kebakaran” sebagai masalah internal Polri. Pada saat yang sama Komjen (Komisaris Jenderal Polisi) Susno Duadji, “pemicu” kegaduhan dinyatakan tersangka pencemaran nama baik. Nampaknya, gigitan “buaya” Komjen Susno Duadji cukup menyengat , menyakiti “buaya” lain di lingkungan Mabes Polri. Karuan saja hasil gigitan “buaya” itu diserahkan ke Satgas Mafia Hukum.
Kontroversi Komjen Polisi Susno Duadji belum berakhir. Foto mantan Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri itu masih menghiasi halaman satu media cetak terbitan Jakarta. “Mati pun saya sudah siap”, katanya seperti dikutip Rakyat Merdeka edisi Senin 22 Maret lalu. Bukan hanya pernyataannya tentang markus ditubuh Polri, tetapi pengaduan Susno ke Satgas Mafia Hukum yang membuat para petinggi Polri meradang. Susno pun diadukan koleganya sendiri Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Raja Erizman dan Kapolda Lampung Brigjen Edmon Elyas ke Propam Polri.
Medio 2009 lalu nama Susno Duadji menjadi terkenal karena pernyataannya yang kontroversial tentang Cicak vs Buaya, untuk menggambarkan perseteruan antara KPK dan Polri. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri, yang memiliki otoritas terhadap tindak kriminal. Wakil Ketua KPK Bibit Selamet Ryanto dan Chandra M. Hamzah ditahan, menjadi korban perseteruan Cicak vs Buaya. Meskipun akhirnya, Bibit dan Chandra sesuai rekomendasi Tim Pencari Fakta (Tim 8) bentukan pemerintah membebaskan dia dari terkaman “buaya”, tentu saja setelah mendapat tekanan dari masyarakat dan aktivis anti korupsi. Dan Susno pun digusur dari jabatannya sebagai Kabareskrim. Sejak itu pula “buaya vs buaya”, bukan lagi “cicak vs buaya’ mulai saling intip, pasang kuda-kuda menunggu kesempatan untuk menerkam yang lain.
Berlindung dibalik barang bukti
Ketika para petinggi Polri merasa nama baiknya dicemarkan, respons masyarakat justru mempertanyakan sejak kapan polisi punya nama baik. Bukankah nama baik seseorang itu tercermar ketika ia mulai mengenakan uniform polisi. Artinya nama baik korp kepolisian itu telah rusak olek para anggota kepolisian itu sendiri tanpa mengenal jenjang kepangkatan lagi. Sudah sering dan banyak tulisan yang mengkritisi sepak terjang dan perilaku buruk Polri sebagai institusi penegak hukum yang mendiskripsikan dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Tetapi semuanya hanya bisa dilayani dan diayomi kalau ada pulusnya.
Kegaduhan di Mabes Polri ini menghidupkan kembali cerita lama yang menyatakan bahwa, kalau warga masyarakat melapor kehilangan motor (korban curanmor) ke polisi, bukan motornya ketemu tetapi mereka justru kehilangan satu setengah motor. Artinya masyarakat yang menjadi korban curanmor itu harus mengeluarkan sejumlah uang saat melapor. Pelapor juga dibebani biaya operasional untuk pengejaran pelaku curanmor. Itu sebabnya ada nasehat orang tua kurang lebih mengatakan bahwa “jangan sekali-sekali berurusan dengan polisi”, apalagi dalam posisi salah atau melanggar hukum. Karena bermasalah dengan polisi apakah sebagai pelapor apalagi yang terlapor ujung-ujungnya uang dan uang. Suara miring seperti ini oleh petinggi polisi selalu dibantah, dengan dalih harus ada barang bukti.
Sementara iru dalam banyak hal terkait internal polisi sendiri sudah menjadi rahasia umum bahwa aroma “polisi uang” telah mengakar dalam tubuh Polri. Nyaris tidak ada anggota Polri yang ingin mengikuti semua jenjang pendidikan internal Polri tidak mengeluarkan sejumlah uang. Demikian pula soal kenaikan pangkat, apalagi alih tugas dari pos kering ke pos basah atau sebaliknya ada bursa tersendiri. Bahkan, seseorang ingin masuk menjadi anggota Polsi jangan harap bisa ikut testing apabila tidak mengikuti permainan “polisi uang”. Itu pula sebabnya dikalangan masyarakat terbiasa mencemooh polisi dengan anekdot hanya ada polisi jujur dan baik Hugeng Imam Santoso dan “polisi tidur” .Gundu-an semen campur pasir hasil swadaya masyarakat untuk mengendalikan kecepatan kendaraan bermotor.
Lagi-lagi pimpinan Polri menyikapi informasi, keluhan atau aduan masyarakat selalu minta barang bukti. Namanya juga informasi, keluhan bahkan aduan tak selalu disertai barang bukti. Pendek kata pimpinan Polri sejak “kala itu” hingga era “jusuf kala” selalu berlindung dibalik barang bukti. Sementara yang namanya barang bukti itu wilayah kerja penyidik, dan penyidik itu namanya polisi itu sendiri. Bias, polri ini memang lucu dan lucu sekali. Saya awam, paling tidak menurut KUHAP seperti itu. Demikian pula dalam konteks “makelar kasus” yang melibatkan para petinggi Polri itu, lagi-lagi argumentasinya soal barang bukti.
Kegaduhan di Mabes Polri merupakan akumulasi perilaku buruk jajaran Kepolisian selama ini. Kebetulan ada anggota Polisi yang bernama Susno Duadji, apakah dia termasuk polisi yang baik bersih atau yang buruk itu soal lain, yang penting dia berani mengungkap , menyampaikan informasi ke Pimpinan Polri dan masyarakat bahwa disana ada “markus”, disana ada “buaya” yang siap menerkam siapa saja. Nah kalau sekarang “buaya” sama “buaya” saling menggigit, saling menerkam itu berbahaya. Solusinya keduanya harus diisolasi. Artinya, ini harus dijadikan momentum untuk merombak secara mendasar, membangun kultur institusi penegak hokum kearah yang lebih baik.
Oleh karena itu kehadiran Satgas Mafia Hukum ke Mabes Polri hanya akan melerai kegaduhan untk sementara. Satgas Mafia Hukum hanya akan bicara masalah normatif dan kasusistis. Bukan untuk menyelesaikan masalah mendasar yang akut dan laten di tubuh institusi penegak hukum itu. Andaikata kegaduhan itu bisa disamakan dengan perang antar mafia seperti di Sisilia, nggak mungkin didamaikan atau dilerai mafia lain yang jaringan kekuasaannya lebih kecil. Mereka hanya akan berhenti berperang setelah salah satu hancur, tidak melakukan perlawanan lagi. Apalagi jika bos besar membiarkan, tidak secara tegas menyelesaikan dengan alasan takut dituduh intervensi.
Akhir Skandal Bank Century
Oleh: FS Swantoro
Sampai sekarang ada perbedaan tajam antara pemerintah dan DPR soal skandal Bank Century. Saat Sidang Paripurna DPR yang menyimpulkan ada kesalahan dalam bail out Bank Century itu, Presiden Yudhoyono justru bersikap sebaliknya. Karena perbedaan sikap itu, penyelesaian kasus Bank Century sekarang kian berliku, selepas pentas Pansus DPR yang seperti opera sabun.
Hubungan pemerintah dengan DPR ini mengingat kita akan lagu The Beatles: You say yes, I say no/ You say stop and I say go/ oh, no/ You say goodbay and I say hello/ Hello – hello/ I don’t know why you say goodbye I say hello/ hello, hello/ I don’t know why you say goodbye – I say hello. Sehingga tidak akan pernah ketemu, seperti kata orang Jawa ngalor - ngidul.
Sebenarnya pentas skandal Bank Century di DPR lalu cukup positif, karena memperlihatkan praktik demokrasi yang tidak anarkis. Sehingga dengan logika sendiri publik bisa mengukur kebenaran atas kasus ini. Logika publik tidak bisa lagi dipengaruhi opini segelintir elite politik. Namun, runyamnya demokrasi yang kita pertontonkan ini agaknya tak ingin benar-benar diselesaikan secara tuntas.
Dewan sepertinya tidak ingin menempuh jalan politik frontal. Sehingga partai politik yang awalnya ngotot, seperti PDI-P, Golkar, PKS, Hanura, dan Gerindra, menahan diri dan tidak mengarah pada pemakzulan. Namun, wacana hak menyatakan pendapat kini menguat ketika DPR tak ingin dibilang setengah hati.
Persoalannya, jika jalan politik harus berujung di MK, sepertinya bakal rumit. Hak menyatakan pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, harus disetujui rapat paripurna yang dihadiri ¾ anggota DPR. Anggota Fraksi Demokrat memiliki 148 kursi. Kalau menggunakan Pasal 7B Ayat 3 UUD 1945 yang mensyaratkan kehadiran dua pertiga anggota DPR, akan sulit mengingat ada partai koalisi yang setia seperti PAN dan PKB.
Sehingga akhir kasus Bank Century masih dilematis dan sulit diprediksi. Karena bila dua gajah bertarung, pelanduk akan mati di tengah”, hingga publik akhirnya menderita. Agar tidak deatlock, satu-satunya jalan seperti dikehendaki banyak pihak, diselesaikan di ranah hukum. Kini bola Century ada ditangan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Semoga ketiga institusi hukum itu tidak diintervensi siapapun, baik DPR maupun Presiden.
Sikap PPP dan PAN Versus GOLKAR dan PKS
Oleh: FS Swantoro
Sidang Paripurna DPR yang sempat ricuh pada hari pertama, akhirnya mampu mengambil kesimpulan dan rekomendasi dari hasil Pansus Bank Century dan mengerucut menjadi dua opsi, yakni kesimpulan A dan C. Dalam Opsi A, disimpulkan tidak ada masalah dalam kebijakan pemberian dana talangan dan fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century.
Sementara opsi C, disimpulkan ada dugaan penyimpangan dalam pemberian dana talangan dan penyalurannya sehingga harus diproses hukum. Sedangkan Opsi B telah gugur dalam pembahasan Pansus Bank Century sebelumnya.
Pendapat akhir masing-masing Fraksi dalam Sidang Paripurna (3/3), menunjukkan Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih opsi A. Sementara lima fraksi lain, yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra dan Partai Hanura memilih Opsi C. Sisanya, dua fraksi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), memilih apstain.
Bagaimana jika Voting diambil? Dari pandangan akhir di atas, yang memilih opsi A, adalah Demokrat (148 kursi) dan PKB (28 kursi) berarti ada 176 kursi. Apstain dua partai, PPP (38 kursi) dan PAN (46 kursi) berarti 84 kursi.
Sisanya lima partai memilih opsi C, yakni Golkar (106 kursi), PDI-P (94 kursi), PKS (57 kursi), Gerindra (26 kursi), dan Hanura (17 kursi), berarti 300 kursi. Sikap jalan berbeda dari dua parpol pendukung Presiden Yudhoyono yakni Golkar dan PKS ditambah PDI Perjuangan, Gerindra dan Hanura membuat peta politik di Sidang Paripurna menjadi 5 berbanding 2, dan 2 apstain.
Padahal dalam pandangan akhir pansus, PAN menyatakan telah menemukan 60 pelanggaran dalam kasus Bank Century. Berbagai pelanggaran itu mengandung unsur tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan korupsi. Sementara, PPP juga berpendapat dalam pemberian FPJP patut diduga melanggar UU dan dalam mengambil keputusan bailout Bank Century, KSSK tidak melakukan amanat Perppu No. 4 tahun 2008 tentang JPSK.
Tapi dalam Paripurna mengapa PPP dan PAN berubah sikap? Jawabannya, patut diduga, dua Partai itu takut kehilangan kursi menteri dan tekanan Demokrat atau segan sama Presiden SBY. Dalam hal sikap, lebih tegas PKS dan Golkar, meski menjadi bagian dari partai koalisi, tetapi sikapnya jelas dan konsisten.
Artis Politisi: Menagih Kiprah di Tengah Popularitas
Oleh: Ari Nurcahyo
Era pencitraan mengarus deras di panggung politik. Popularitas menjadi ukuran baru bagi validitas memasuki kancah politik. Sejak pelaksanaan pemilu kepala daerah secara langsung dan pemilihan anggota legislatif ditetapkan berdasarkan jumlah suara terbanyak, semakin banyak artis yang berkiprah di politik. Dengan bermodal popularitas, tak sedikit artis atau selebriti yang sukses meraih posisi di lembaga eksekutif maupun legislatif.
Di birokrasi pemerintahan, ada Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, Wakil Bupati Tangerang Rano Karno, dan Wakil Bupati Garut Dicky Chandra. Di DPR periode 2009-2014 lebih banyak lagi, di antaranya Theresia EE Pardede (Tere) di Fraksi Demokrat, Rieke Diah Pitaloka di Fraksi PDI-P, Nurul Arifin di Fraksi Golkar, Rachel Mariam Sayidina di Fraksi Gerindra, Tantowi Yahya di Fraksi Golkar, Adjie Massaid di Fraksi Demokrat, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) di Fraksi PAN, Venna Melinda di Fraksi Demokrat, dan Dedy S Gumelar (Miing) di Fraksi PDI-P (Kompas, 22/2).
Bagi para artis atau selebriti, politik adalah panggung baru yang sama sekali berbeda dari panggung hiburan. Kemampuan dan pengalaman kerap menjadi hambatan bagi mereka untuk berkiprah di politik dan pemerintahan. Karena itu, mereka diharapkan mau belajar untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan berkaitan dengan persoalan publik, kepemerintahan, dan proses legislasi. Hal ini menjadi tantangan bagi artis yang terjun ke politik, untuk membuktikan bahwa mereka tidak hanya molek di panggung hiburan, tetapi juga handal berkiprah di panggung politik. Komitmen artis untuk total di politik perlu juga dibarengi dengan usaha meningkatkan kapasitas di bidang politik.
Beberapa artis memang telah secara mandiri melakukan usaha meningkatkan kapasitas di bidang politik dengan menempuh studi lanjut atau belajar ilmu politik dan pemerintahan. Sebut saja artis Rieke Diah Pitaloka dan Nurul Arifin, dua selebriti ini menyempatkan diri menempuh studi formal berkaitan dengan ilmu politik dan juga terlibat aktif dalam beberapa kegiatan politik. Beberapa artis lain mengaku belajar politik melalui diskusi-diskusi dengan para ahli atau tokoh senior di partai serta secara otodidak menggeluti langsung menjadi politisi di parlemen atau birokrat di pemerintahan.
Meski demikian, persoalan kemampuan dan pengalaman menggeluti urusan-urusan publik tidak hanya melulu terjadi pada politisi dari kalangan artis. Tidak sedikit para legislator wajah-wajah baru yang kurang memiliki kapasitas memadai untuk menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat. Hal ini sepatutnya menjadi catatan serius lembaga eksekutif dan legislatif. Keberadaan staf ahli bagi para anggota dewan tidak banyak memberi dukungan konstruktif jika tidak disertai dengan perubahan paradigma yang bersifat kelembagaan. Terobosan ke arah peningkatan kapasitas dari institusi formal sangat diperlukan untuk menggiring kinerja politisi dan birokrat supaya total demi mengabdi publik.
Untuk meningkatkan kemampuan para politisi dan birokrat dari wajah-wajah baru utamanya dari kalangan artis, mestinya dapat dilakukan secara kelembagaan dengan melibatkan pemerintah dan partai politik. Pembentukan lembaga studi dan pelatihan seperti School of Government bisa diacu menjadi alternatif model untuk dikembangkan. Lembaga harus dirancang sebagai model pelatihan yang mengintegrasikan dimensi teoretis, aspek kebutuhan praktis, sampai kasus-kasus nyata yang dihadapi, sehingga para politisi dan birokrat baru tersebut bisa belajar sambil berkarya di posisinya masing-masing. Komitmen pemerintah dan partai politik mutlak diperlukan untuk menjamin agar program semacam ini dapat konsisten berjalan.
Karena politik adalah milik semua warga negara, termasuk para artis dan mereka yang awam politik, maka biarkan semua orang yang terpanggil bisa masuk dan bergiat di politik. Tentu dengan rendah hati untuk mau belajar dan ketulusan untuk berkiprah sebaiknya demi kemajuan publik.
Pansus Century dan Tekanan Politik
Oleh: Ridho Imawan Hanafi
Menjelang akhir masa kerjanya, Pansus Century menghadapi sejumlah ujian politik yang menghambat. Ujian tersebut diindikasikan sebagai tekanan kepada Pansus untuk tidak lebih jauh melangkah. Tekanan mengarah kepada fraksi dan anggotanya yang selama ini terlihat “galak” di Pansus. Tidak cukup disitu, tekanan juga merembet ke wilayah pimpinan dan fungsionaris partai politik. Hasilnya, lalu lintas wacana bertubi-tubi muncul menghasilkan sebaran pesan komunikasi politik yang penuh distorsi.
Pada anggota Pansus dari partai koalisi yang kritis, isu reshuffle kabinet dihembuskan. Partai Demokrat sebagai “juru bicara” pimpinan koalisi merasa apa yang dilakukan anggota partai koalisi di Pansus tidak selayaknya mencerminkan keinginan untuk merawat koalisi. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Amir Syamsudin mencoba mengusulkan kepada Presiden SBY untuk mempertimbangkan ulang kehadiran menteri-menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dari partai koalisi. Giringan isu tersebut memusat pada dua titik bidik: Partai Golkar dan PKS. Selama ini dari dua partai tersebut, keberadaan anggotanya di Pansus dinilai Demokrat cukup merepotkan keharmonisan koalisi.
Tekanan juga dirasakan oleh PPP dan PDIP. Keengganan PPP sebagai partai koalisi untuk tidak menyatakan bahwa telah terjadi sejumlah kesalahan dalam proses bailout Century membuat beberapa fungsionaris partainya seperti Ketua PPP Endin AJ Sofihara dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP yang juga mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menjadi bidikan dalam kasus korupsi. Bahkan PDIP yang jauh hari memang tidak berada dalam lingkaran koalisi tak luput dari sasaran dengan penahanan kadernya Dhudie Makmun Murod.
Disebabkan tekanan tidak berhasil mengubah haluan politik di Pansus, isu dugaan penggelapan pajak muncul menyusul. Publik mengendus bahwa isu dilemparkan dengan sasaran sejumlah perusahaan Ketua Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Terjadilah psywar politik antara Aburizal Bakrie dengan kubu Istana. Ancaman tersebut ternyata tidak mensurutkan langkah politik Golkar, bahkan justru melecut untuk lebih jauh mengurai kejanggalan Century. Yang lebih gawat, tekanan juga mengarah pada ancaman (threat) yang sifatnya fisik seperti diakui oleh anggota Pansus Akbar Faizal dari Hanura.
Munculnya tekanan-tekanan politik tersebut tidak lain untuk menghambat laju Pansus untuk membongkar kejanggalan Century. Tekanan dimaksudkan untuk menciptakan trauma psikologis yang mengganggu konsentrasi kinerja Pansus. Tekanan juga dapat diartikan sebagai cara pihak-pihak yang tersudutkan dalam kasus Century untuk melakukan kontrol secara paksa (coersive control) yang bertujuan untuk mengkaburkan pesan kebenaran fakta-fakta yang terungkap. Dengan cara tersebut, secara tidak terlihat (invisible) telah terjadi mekanisme penundukan pada Pansus.
Ditengah upaya membongkar kejanggalan kasus Century, seharusnya tekanan tersebut tidak dimunculkan karena justru akan semakin berhadapan dengan kekuatan publik yang mengawal. Karena ketika publik berdiri di belakang Pansus, maka secara tidak langsung tekanan akan menambah amunisi Pansus dengan menciptakan opini publik tandingan (counter opinion) bahwa ada pihak yang berupaya menimbun kebenaran.
Memudarnya Partai Koalisi
Oleh: FS Swantoro
Manuver Partai Golkar dan PKS dalam pansus Bank Century dinilai paling cerdik. Dulu ketika muncul perseteruan cicak melawan buaya, Golkar dan PKS masih satu barisan dengan Demokrat sebagai partai koalisi. Begitu pula ketika Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham terpilih menjadi Ketua Pansus DPR, publik pun kecewa dan curiga terhadap Golkar. Publik lebih sreg jika Gayus Lumbuun dari PDI Perjuangan yang menjadi ketua Pansus.
Tetapi sekarang dengan melihat hasil sementara pansus Bank Century, publik mulai tenang. Kerena, posisi hasil sementara pansus adalah tujuh berbanding dua. Tujuh fraksi adalah, Golkar, PDI-P, PKS, PPP, PAN, Hanura, dan Gerindra, menyatakan kebijakan dan eksekusi bail out Bank Century melanggar hukum. Total anggota dari tujuh fraksi itu adalah 20 orang.
Sementara dua fraksi beranggapan sebaliknya, tidak ada yang salah dalam kebijakan bail out Bank Century, yakni Demokrat dan PKB anggotanya 10 orang.
Dengan pandangan awal ini, publik punya pegangan untuk menilai fraksi-fraksi apakah konsisten sampai kesimpulan akhir awal Maret nanti. Atau ada deal-deal tertentu yang bisa "diperdagangkan" dengan kebenaran. Jika ternyata konsisten, publik pasti bernapas lega hingga Pansus Century tidak masuk angin seperti pernah dikhawatirkan publik.
Akibat hasil sementara itu muncul isu reshuffle yang berhembus kencang dari kubu Demokrat, menjelang akhir kerja Pansus Pengusutan Bank Century. Apalagi banyak anggota Pansus dari partai koalisi yang bersikap kritis dalam pengusutan kasus ini. Partai Demokrat sebagai partai penguasa merasa kecewa terhadap partai-partai koalisi dan memberi gertakan sebagai “perang urat saraf” terutama kepada partai Golkar dan PKS.
Namun, mantan Ketua DPR Akbar Tanjung yang kini menjadi Ketua Dewan Penasihat Golkar balik mengingatkan, bahwa reshuffle sepenuhnya adalah hak prerogatif Presiden. Hanya saja implikasi politik yang akan muncul harus dipertimbangkan dengan matang.
Isu reshuffle memang sepenuhnya hak prerogatif presiden Yudhoyono. Tetapi, kalau dikaitkan dengan Pansus Bank Century, tentu ada implikasi politik dari reshuffle ini. Bisa terjadi pergeseran peta kekuatan politik lima tahun ke depan. Itu bisa menjadikan politik di Republik ini tidak stabil dan pasti memengaruhi efektivitas kerja pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu II. Dengan demikian apakah fenomena itu pertanda akan memudarnya koalisi partai pendukung pemerintah? Publik masih menunggu hasil final kerja Pansus skandal Bank Century awal Maret 2010 mendatang.
Catatan Kritis Dampak Free Trade Agreement
Oleh: Muhamad Dahlan
Pasar tidak pernah berdusta. Ungkapan tersebut layak menjadi perhatian dan pikiran bahwa Indonesia memang jauh tertinggal dari China. Pemerintah China sangat serius memikirkan perekonomian. Ketika China ingin membangun Tekstil dan Produks Tekstil (TPT), maka China juga harus memproduksi mesin pemintal kapas menjadi benang dan benang menjadi kain. Begitu pula akan pentingnya ketersediaan kapas sebagai bahan input yang bersumber dari pertanian lokal. Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, pemerintah China juga cukup sadar akan pentingnya suku bunga bank yang rendah. Dari mulai kapas, mesin pemintal dan faktor produksi TPT lainnya termasuk kapital, dibangun demi kepentingan seluruh rakyat China dengan tidak memihak kepada kepentingan pengusaha tertentu. Inilah bangunan ekonomi yang dibangun secara serius dan sungguh-sungguh oleh pemerintah China, sehingga China tidak hanya disegani di ASEAN namun juga di dunia.
Sepertinya kita memang sangat kurang bersungguh sungguh. Sejak ditandatangani perjanjian perdagangan barang antara ASEAN-China pada tanggal 30 November 2004 dan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, pemerintah seharusnya sadar akan potensi terjadinya defisit perdagangan yang semakin lebar antara Indonesia-China pada 2010. kondisi ini dibangun dari keyakinan bahwa tidak akan ada berubahan yang mendasar dari kebijakan ekonomi Indonesia di level makro dan mikro.
Masalahnya, tidak hanya berhenti pada defisit perdagangan yang semakin melebar, namun lebih dari itu yaitu adanya ancaman pengangguran baru yang akan bertambah 7,5 juta jiwa. Potensi pengagguran baru ini tercermin dari elastisitas penyerapan tenaga kerja yang terus menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2004 dimana setiap penambahan investasi sebesar Rp1 miliar mampu menyerap 13 pekerja baru sedangkan pada 2009 dengan jumlah investasi yang sama diperkirakan, pasar tenaga kerja hanya mampu menyerap 10-11 tenaga kerja baru. Artinya, pertumbuhan teknologi proses produksi jauh lebih cepat dari pada pertumbuhan keterampilan tenaga kerja Indonesia. Dari sini kita memahami bahwa comparative adventage yang selama ini di propagandakan bahwa Indonesia adalah pusat tenaga kerja murah, tidaklah benar. Tenaga kerja murah tidak lagi menjadi jaminan akan menciptakan output produksi yang murah. Bukankah tenaga kerja China lebih mahal dari daripada tenaga kerja Indonesia? Mengapa produksi dari China jauh lebih murah dibandingkan dengan produksi dari Indonesia? Pertanyaan ini harus dijawab lebih nyata oleh pemimpin Indonesia.
PANSUS CENTURY DAN PESIMISME MASYARAKAT
Oleh: FS Swantoro
Kita telah menyaksikan drama penyelamatan Bank Century sejak BPK menyerahkan hasil audit investigasinya kepada DPR. Drama masih berlanjut dalam pemeriksaan Pansus Bank Century.
Keputusan penyelamatan Century tidak cukup dijelaskan berdasarkan nalar, fakta, dan pengalaman. Penjelasan yang rasional dan faktual itu perlu, tapi tidak cukup. Keputusan harus pula ditumpukan pada pertimbangan moral. Kesimpulan audit investigasi BPK mengatakan bahwa keputusan KSSK tidak berdasarkan parameter-parameter yang terukur dan tidak prudent.
Kini, masyarakat mulai pesimis terhadap hasil Pansus Bank Century. Pasalnya, sudah hampir dua bulan, Pansus belum mengambil kesimpulan sementara. Hari Senin malam (25/1), rencananya Pansus DPR akan menyimpulkan sementara, tetapi gagal karena partai Demokrat melalui anggotanya Benny K. Harman dan Ruhut Sitompul ngotot tidak setuju. Hanya fraksi PDIP, Gerindra, dan Hanura yang ingin membuat kesimpulan sementara.
Dalam rapat Senin malam itu sempat muncul wacana agar Pansus membuat kesimpulan awal. Namun, hingga pukul 23.30, anggota Pansus masih berdebat soal kekurangan data dan teknik penyusunan laporan kesimpulan.
Kesimpulan awal ini penting terutama menyangkut merger Bank Pikko, Danpac, dan CIC yang akhirnya menghasilkan Bank Century dan kebijakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. FPJP ini diberikan tanggal 14 dan 17 November 2008 sebesar Rp 502,07 miliar, dan tanggal 18 November 2008 sebesar Rp 187,32 miliar. Selain merger dan FPJP, saat ini Pansus sudah membahas masalah dana talangan Bank Century yang seluruhnya mencapai Rp 6,7 triliun. Penalangan itu diputuskan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November 2008, Ketua dan anggotanya Sri Mulyani Indarwarti dan Boediono.
Sebenarnya, penyelesaian kasus Bank Century sangat bergantung pada putusan politik Presiden yang berimplikasi pada kejujuran pemerintah. Kini masyarakat masih percaya, bahwa Presiden SBY tidak terlibat langsung dalam kasus Bank Century. Karena itu, masyarakat berharap agar Presiden SBY bisa memberikan keputusan untuk sanksi kepada siapapun yang bertanggungjawab dalam kasus Century. Apapun yang terjadi, mereka yang terlibat tidak boleh cuci tangan seperti Pontius Pilatus, melainkan harus bertanggungjawab dan menerima risikonya andaikata ada yang bersalah dalam putusan tersebut
100 Hari yang Tanpa Arah
Oleh: Ridho Imawan Hanafi
Pemerintahan SBY-Boediono sudah menginjak 100 hari. Perjalanan menuju 100 hari nyatanya bukan suatu hal yang mudah. SBY-Boediono memerlukan pasokan energi yang berlimpah guna menyalakan api pengharapan. Harapan ini terkait dengan pemenuhan janji kepada rakyat tentang apa yang dilakukan dalam masa 100 hari pertamanya. Selanjutnya proses dan hasil pada masa itu menjadi ukuran bagaimana kinerja pemerintah menapaki hari-hari berikutnya.
Dalam pancang awal pemerintahannya, untuk masa 100 hari pertama dan lima tahun ke depan, Presiden SBY mengikrarkan diri untuk melaksanakan lima strategi pokok. Pertama, memprioritaskan peningkatan kesejahteraan rakyat. Titik tumpunya pada pengelolaan bidang ekonomi, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Kedua, melanjutkan upaya menciptakan good government dan good corporate governance. Ketiga, pembangunan di bidang demokrasi, dengan memberi ruang yang terbuka untuk partisipasi seluruh komponen bangsa. Keempat, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dan kelima, pembangunan yang inklusif bagi segenap komponen bangsa.
Kelima strategi pokok tersebut terjabar dalam beberapa program kerja: pendidikan nasional, kesehatan masyarakat, penuntasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan dan ketahanan energi, pembangunan insfrastruktur, pengembangan budaya, pengembangan teknologi, perbaikan lingkungan hidup, pembangunan demokratisasi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta menciptakan good government dan good corporate governance.
Dari deretan program tersebut pada satu sisi memang menciptakan kesan bahwa SBY-Boediono bersungguh melakukan yang terbaik bagi rakyat. Namun sisi lain justru muncul signal bahwa pemerintah tidak memiliki arah yang jelas dengan tumpuan dan target yang hendak disasar. Untuk melaksanakan seluruh program memang kehendak yang dicitakan. Tetapi untuk melihat hasil kinerja pada titik mana SBY-Boediono berhasil dalam masa 100 hari pertamanya sulit untuk diteropong. Akibatnya, semua berjalan datar tanpa ada satu bidang yang dapat dibanggakan. Padahal jika satu atau dua program saja yang difokuskan, tidak tertutup kemungkinan prestasi muncul.
Selain sulit menemukan arah pijakan, SBY-Boediono juga berhadapan dengan gejolak politik dan hukum. Dua persolan pembeban yang menyedot perhatian publik adalah kasus Bibit-Chandra yang sudah terselesaikan dan kasus Bank Century yang menanti. Energi bangsa khususnya pemerintah untuk melaksanakan program kerja terkuras untuk menuntaskan kasus tersebut. Pada kasus-kasus itu memunculkan pesimisme dan penurunan kepercayaan publik pada pemerintah. Sudah semestinya SBY-Boediono yang terbebani oleh kasus tersebut melakukan keberanian dan ketegasan guna mengeluarkannya dari kemelut.
Pertanian dalam Program 100 Hari
Oleh: Muhamad Dahlan
Salah satu program ekonomi 100 hari yang dicanangkan Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II) adalah ingin menciptakan stimulus ekonomi memalui penguatan sektor pertanian yaitu meningkatkan produksi dan ketahanan pangan. Program ini mengarah pada peningkatan produktivitas pangan palawija, daging sapi, kedelai dan gula secara keseluruhan. Faktor produksi pendukung yang dipersiapkan adalah irigasi, pupuk, subsidi khusus bunga bagi petani, hasil research dan sebagainya.
Tentu saja, penguatan ini sangat penting mengingat perbaikan sektor pertanian akan berdampak langsung pada penguatan daya beli masyarakat secara luas. Namun masalah penting yang dihadapi oleh pertanian Indonesia adalah keterbatasan lahan. Mayoritas petani yang bekerja di sawah hanya memiliki lahan kurang dari setengah hektar. Masalah ini tentu saja berpotensi menurunkan hasil tani dan dalam jangka panjang mengurangi lapangan pekerjaan. Pertanian tidak lagi menjadi sektor yang merangsang dan menjanjikan di masa depan dan uniknya masalah ini di hadapai oleh semua negara.
Masalah pertanian merupakan yang pelik. Luas lahan pertanian semakin sempit namun kebutuhan pertanian terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Sedangkan profesi petani itu sendiri identik dengan kemiskinan dan tidak memiliki masa depan. Artinya masalah pertanian adalah bagaimana meningkatkan pendapatan tani dengan kendala keterbatasan lahan yang dimiliki.
Deversifikasi adalah salah satu strategi yang perlu mendapat perhatian penting. Diperkirakan terdapat 24 juta hektar lahan kering yang belum dikembangkan. Rumah tangga miskin hidup di sekitar daerah ini memiliki tingkat ketergantungan lebih tinggi pada pertanian. Artinya, pemerintah dapat mendorong perkembangan lahan kering ini menjadi usaha peternakan, tumpang sari sayuran, penanaman kembali hutan-hutan di daerah-daerah kecil dengan tumbuhan berkayu dengan nilai tinggi, serta diversifikasi kacang mete atau buah-buahan. Seluruh usaha tersebut dapat berperan serta untuk mencapai penghasilan yang lebih stabil, dan mengurangi tingkat kemiskinan di daerah tersebut.
Diversifikasi ini memiliki nilai ekonomi tinggi karena merangsang investasi sektor swasta melalui menguatan mata rantai produksi pertanian yang memiliki nilai ekonomi tingi seperti biji coklat, kacang mete dan biji kopi. Peningkatan produksi ini akan mempengaruhi struktur produksi pertanian, penyiapan, penanganan dan pemasran yang diperuntukkan sebagai bahan input agroindustri yang pada akhirnya mendorong perkembangan pesat supermarket.
Tentu saja aspek penting pertanian ini memerlukan dukungan regulasi pemerintah yang lebih baik melalui dalam kerjasama dengan pihak swasta, dan juga akses lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman bank. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab pada aspek legal seperti hak properti dan pelaksanaan kontrak antara swasta dengan petani kecil serta membangun institusional yang bertugas mempromosikan komersialisasi dan integrasi vertikal.
KPK & Corruptor Fights Back
Selasa Legi, 29 Desember 2009 ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) genap berusia enam tahun. Ibarat anak manusia mungkin baru masuk TK, itu pun jika ia tinggal di perkotaan. Tetapi jika ia tinggal di “ujung berung” sana paling banter belajar ngaji, sama ustad kampung yang bermodalkan kepasehan berbahasa Arab. Di kampung saya atau kebanyakan rumah tangga keluarga Indonesia, anak seusia itu sering di “godain” “ dijailin”, disuruh ambil ini ambil itu oleh mereka yang lebih dewasa, sekaligus disayang, dan dicintai. Tetapi tidak jarang pula mendapat perlakuan kasar dan tidak manusiawi.
Lantas bagaimana dengan KPK yang lahir dari “rahim” UU No. 30 Tahun 2002 ? Institusi negara yang dirancang memiliki fungsi, tugas dan wewenang independen, bebas dari pengaruh kekuasaan. Kelahiran KPK dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberantas korupsi secara sistematis, ketika lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang yang sama sulit diharapkan. Sementara tindak pidana korupsi telah demikian jauh “merambah” ke urat nadi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu sebabnya, korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, kejahatan yang luar biasa. Bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Maka cara memberantas-nya juga dengan cara yang luar biasa pula.
Pro Koruptor
Ketika KPK mulai melakukan tindakan represif terhadap koruptor melalui penindakan keras dan tegas, ternyata tidak seluruhnya dianggap benar dan baik. Perlawanan pun terjadi dengan berbagai macam cara dengan intensitas yang sama gencarnya dengan kinerja KPK. Karena korupsi yang telah menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan, terjadi secara sistemik dan sikap permisif yang masif yang berlangsung lebih dari satu generasi (dari rezim Orde Baru sampai reformasi) tidak mudah bagi KPK menjalankan amanat UU No. 30 Tahun 2002 itu. Contoh paling aktual kegaduhan yang terjadi sekitar enam bulan terakhir antara KPK versus Polri dan Kejaksaan Agung yang kemudian dikenal sebagai Cicak versus Buaya atau kriminalisasi dan delegitimasi terhadap dua unsur Pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samat Riyanto.
Kasus ini secara terang benderang merupakan manivestasi perlawanan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Apapun alasan Komjen Susno Duaji (Kabareskrim Mabes Polri waktu itu) menahan Chandra dan Bibit ada indikasi institusi Polri disalahgunakan untuk membela kepentingan koruptor. Bahkan kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang terjerat kasus pembunuhan Nazruddin Zulkarnain Direktur PT. Rajawali Putra Banjaran ditengarai merupakan konspirasi untuk menghancurkan KPK, seperti yang terungkap dari persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (kesaksian Kombes Willardy Wizard). Adakah benang merah dengan pernyataan Presiden SBY jauh hari sebelumnya bahwa di Indonesia tidak boleh ada institusi super body ?
Demikian pula ketika sejumlah LSM, elemen masyarakat anti korupsi melakukan demonstrasi menuntut pengusutan kasus skandal Bank Century, tiba-tiba muncul demo tandingan. Kawanan oknum berwajah sangar dan bertato, berteriak-teriak menuding demo anti korupsi kumpulan orang munafik, “shok” jujur, “shok” bersih. Lagi-lagi pernyataan Presiden SBY mengingatkan sekaligus juga tekanan bagi elemen masyarakat anti korupsi sesaat sebelum apel peringatan hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2009 lalu. Menurutnya, peringatan hari anti korupsi sedunia diboncengi agenda politik kelompok tertentu untuk memicu kerusuhan. Meskipun tudingan itu tidak terbukti, namun berhasil menekan dan menakuti gerakan moral anti korupsi. Peringatan hari anti korupsi menjadi anti klimak, mereka hanya menggelar doa bersama.
Pelemahan agenda pemberantasan korupsi terus berlanjut dengan wacana RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang penyadapan. Demikian pula Ketika Panitia Angket DPR-RI menghimbau Wakil Presiden Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dinon-aktifkan untuk menghindari konflik kepentingan, Presiden SBY menyatakan bahwa dalam UUD 1945 dam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak ada istilah non aktif. Pernyataan SBY ini perlu kita pertanyakan bahwa dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selain UUD, UU dan aturan yang tertulis lainnya, ada pula aturan yang tidak tertulis yaitu etika dan moralitas. Kalau seorang presiden sudah mengesampingkan etika dan moral, saya tidak tahu bagaimana dengan yang lain ?
Upaya pelemahan KPK seperti itu sebenarnya sudah disadari oleh Pimpinan KPK periode sebelumnya. Para koruptor dan kroninya akan berusaha menghambat pemberantasan korupsi yang sering disebut sebagai corruptor fights back dengan modes operandi menyerang pribadi-pribadi aparat penegak hukum, utamanya Anggota dan Pimpinan KPK. Serangan kepada aparat penegak hukum, bisa secara fisik, kriminalisasi, intrik, suap dan jebakan melalui wanita cantik maupun penciptaan opini, hingga mereka ter-alienasi dalam pergaulan sosial.
PR-KPK
Kasus Antasari Azhar, Chandra dan Bibit harus dijadikan titik tolak untuk memperbaiki kinerja sekaligus mewaspadai upaya pelemahan KPK. Justru ketika KPK mendapat PR besar mengungkap skandal Bank Century. Aroma untuk meng-intervensi atau pelemahan KPK terang benderang dapat kita saksikan mulai dari penahanan dan pemanggilan Bibit dan Chandra oleh Presiden SBY sebelum yang bersangkutan menerima surat penghentian penuntutan. Intervensi juga masuk melalui forum koordinasi dengan institusi lainnya.
Dalam kasus skandal Bank Century mungkinkah KPK memeriksa Wakil Presiden Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ? Peranan kedua pejabat itu sangat dominan dalam pemberian bantuan dan dana talangan (bailout) seperti laporan BPK maupun yang terungkap dalam rapat Panitia Angket DPR. Sementara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus ini sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2002 tidak boleh berhenti disatu titik tertentu. KPK juga tidak perlu menunggu hasil Panitia Angket DPR. Apalagi hasil Penitia Angket ditengarai syarat dengan transaksi politis. Dan jangan lupa, KPK masih berhutang budi kepada elemen masyarakat anti korupsi yang menjaganya hingga hari ini maupun saat kriminalisasi dan delegitimasi gencar diarahkan ke KPK.
(Jusuf Suroso)
Perkembangan Pansus Angket Century
Terdapat beberapa perkembangan negatif setelah Pansus Hak Angket Century terbentuk. Perkembangan negatif ini dapat menggagalkan tujuan pembentukkan Pansus itu sendiri dalam membongkar atau mengungkap berbagai kesalahan pembuatan keputusan dan penyalahgunaan wewenang yang bernilai merugikan keuangan negara.
Pertama, adanya indikasi upaya melebarkan isu untuk kepentingan pengaburan substansi masalah. Perang mulut yang tampak sengaja dikobarkan antara menteri keuangan Sri Mulyani dengan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, pengangkatan isu rekaman rapat KSSK, dan pelemparan isu adanya dua mantan menteri yang kecewa terhadap Presiden SBY merupakan contoh-contoh upaya pengaburan substansi masalah tersebut.
Kedua, anggota Pansus Angket Century dari pertai Demokrat cenderung berupaya menggembosi kekuatan pansus. Usulan agar rapat pansus bersifat tertutup adalah contoh upaya penggembosan tersebut.
Ketiga, tujuan para anggota pansus ternyata beragam. Ada yang benar-benar ingin membongkar kejahatan yang merugikan negara Rp 6,7 Triliun itu. Namun ada juga yang berupaya melindungi pihak-pihak tertentu agar tidak terseret dalam pusaran, dan ada juga yang memanfaatkannya untuk tujuan tertentu.
Mencermati perkembangan tersebut, agar pansus tidak disetir oleh pihak-pihak tertentu yang akan membawa pansus pada kegagalan, kiranya diperlukan pengawasan dan tekanan publik. Berbagai pihak yang peduli terhadap penyelesaian kasus ini secara adil perlu menyoroti setiap tindakan pimpinan dan anggota pansus 24 jam sehari 7 hari seminggu.
Sebagai tindakan konkretnya, perlu adanya upaya penyebaran informasi tahap demi tahap setiap perkembangan rapat-rapat pansus. Dengan tersebarnya informasi tersebut, diharapkan dapat terbentuk opini publik yang benar mengenai masalah ini. Opini publik yang benar ini dapat menjadi pemacu pansus dalam membongkar kasus secara tuntas.(Toto Sugiarto)
Non-Physical Capital yang Terabaikan
Lembaga yang selama ini menjadi harapan masyarakat luas yaitu KPK sempat dikerdilkan dengan pola adu domba Cicak VS Buaya yang dikendalikan Anggodo yang bermodalkan Rp 7 milyar. Sekarang, kita berada dalam situasi yang bertele-tele, memakan waktu, membutuhkan banyak biaya dan merangsang pergerakan masa. Demikian kesan penanganan kasus CenturyBank. Lebih dari satu bulan semua media mengekpos ketidakadilan yang merupakan masalah klasik di negeri ini.
Sepertinya, untuk menciptakan situasi yang adil, kita membutuhkan banyak modal politik. Mulai dari kasus Cicak VS Buaya, angket Century, demontrasi (9 Desember 2009) yang pada dasarnya didorong oleh rasa tidak percaya. Pada waktu yang bersamaan terjadi kasus nenek Minah dengan 3 biji coklat yang mendapat hukuman 1,5 bulan. Prita Mulyasari yang mendapat denda Rp 204 juta akibat mengeluh di dunia maya atas layanan RS Omni Internasional . Kesemua kejadian ini mengusik rasa ketidakadilan hukum bagi masyarakat kecil.
Siapa yang bertanggung jawab atas pemborosan political capital yang sekarang sedang terjadi? Pada dasarnya adanya pergerakan yang memaksa terjadinya pemborosan political capital terjadi secara alamiah dan tanpa skenario. Interaksi intensif antara media massa dengan masyarakat menciptakan gelombang aksi ketidakpercayaan melalui koin prita atau demonstrasi 9 Desember. Jika hal ini terjadi secara terus menerus dan dapat disikapi positif oleh penguasa, maka kedepan akan berdampak positif.
Kedepan, terjadi peningkatan social capital yang semakin baik akibat pulihnya kepercayaan pada hukum. Pemulihan social capital ini menjadi amat penting karena social capital mampu meningkatkan kemampuan institutions, relationships, attitudes dan values yang akan menggerakan interaksi-interaksi antar individu sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi mikro.
Dari sini kita dapat memahami mengapa, good will dalam politik menjadi penting karena bagaimanapun juga keinginan masyarakat untuk mendapat perlakuan adil di hadapan hukum akan memiliki hubungan simultan dengan ekonomi terutama ekonomi mikro. (Muhamad Dahlan)
PENTINGNYA ANGKET CENTURY
Presiden Yudhoyono meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka seluruh data terkait kasus Bank Century, agar persoalan menjadi jelas. Presiden meminta penegak hukum mempercepat proses hukum dan ingin semuanya dibuka habis-habisan.
Presiden mempersilakan PPATK mengecek apa ada transaksi mencurigakan yang terkait dana Rp 6,7 triliun. Dan, LPS yang menyalurkan dana Rp 6,7 triliun, juga diminta menceritakan ke mana uang itu mengalir (Kompas, 3/12-09).
Selain itu, Presiden juga menyambut baik penggunaan hak angket DPR sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Semua pengungkapan itu dipandang perlu agar tidak berkembang menjadi fitnah, yang akan merusak suasana demokrasi yang sehat. Itulah gunanya hukum sebagai jiwa dan pelindung utama demokrasi.
Kini, DPR telah menyetujui hak angket untuk menelusuri kasus Century. Sebagai usaha menemukan kebenaran dan keadilan. Bukan untuk Presiden atau partai Demokrat yang merasa terfitnah. Apa yang paling digelisahkan sekarang adalah kemerdekaan mengutarakan apa yang bersih dalam politik. Bukan kebohongan dan kepalsuan. Keduanya sedang mengancam tata kelola demokrasi kita.
Pertanyaannya, benarkah krisis ekonomi akan mengancam bila Bank Century tidak digelontori dana Rp 6,7 triliun? Analisis dampak sistemik dari ketiadaan kucuran dana pemerintah itu dikerjakan oleh pejabat negara di ruangan tertutup dalam rapat dipagi hari. Benarkah tujuan penggelontoran dana itu adalah nasabah yang hingga kini mereka belum dibayar haknya? Ataukah kebijakan itu merupakan jalan pintas menutupi simulasi sistem perbankan?
Disitulah pentingnya hak angket DPR. Penggunaan hak angket adalah upaya menjaga rasionalitas dalam kehidupan bernegara. Jika ada rambu-rambu hukum yang menutupi larinya dana Rp 6,7 trilyun, rambu-rambu itu harus dirombak dan produk hukum baru yang lebih adil dan beradab layak dibuat.
Untuk itu, panitia angket harus berani menguak fakta sebenarnya dan nanti dapat dijadikan dasar dakwaan di MK, jika temuan angket mengarah pada keterlibatan Presiden atau partai Demokrat. Panitia angket harus fokus pada; Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Presiden dan partai Demokrat. Mereka dipanggil sebagai saksi, yakni saksi untuk menguak apa yang dilihat, diketahui, dirasakan, dan dialami saat menerima laporan KSSK. Pemanggilan itu tidak otomatis menunjukkan keterlibatannya dalam kasus Century. Tapi, akan terlihat siapa yang bertanggungjawab. Jika nantinya diketahui Presiden SBY dan Partai Demokrat terlibat, pemerintah sekarang bisa dinilai tidak sah (Swantoro)
Pidato SBY: Keputusan ½
"Lho, apa kesimpulannya" Begitu mayoritas pertanyaan dari sektiar seratus orang, yang sebagian besar wartawan yang memenuhi auditorium Gedung KPK, sesaat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri pidatonya menanggapi rekomendasi Tim Delapan (Kompas, 24/11). Kesan bahwa maksud pidato tersebut mengambang, tidak lugas dan jelas, masih muter-muter, tidak tegas dan cari aman dari konflik masih menjadi gambaran benak publik yang gamang dengan keputusan SBY.
Terkait kasus Bibit-Chandra, pidato SBY menyampaikan tiga hal. Pertama, Kejaksaan Agung dan Polri tidak perlu melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan; Kedua, memerintahkan Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan KPK untuk membenahi institusi masing-masing; Ketiga, membentuk satgas di bawah unit kerja Presiden untuk memberantas mafia hukum selama dua tahun. Terkait kasus Bank Century, Presiden SBY meminta Menteri Keuangan dan Bank Indonesia segera memberi penjelasan, serta meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk mempercepat proses hukum pengelola Bank Century dan mengembalikan dana penyertaan modal Rp 6,7 triliun kepada negara.
Pidato yang terkesan mengambang dan tanpa kesimpulan itu agaknya diambil SBY untuk menghindari konflik dengan memilih solusi yang bisa diterima (aman) bagi semua pihak. Pengamatan publik amat kental melihat Presiden SBY berada dalam posisi dilematis berhadapan dengan kasus KPK vs Polri ("cicak vs buaya") yang melebar ke kasus Bank Century. Bila menjalankan semua rekomendasi Tim Delapan, Presiden harus menerima konsekuensi terpuruknya institusi Polri dan Kejaksaan beserta personel pejabat yang bertanggung-jawab. Namun, jika menolak melaksanakan rekomendasi dari Tim Delapan, Presiden sadar betul akan menghadapi gelombang besar ketidakpercayaan publik yang geliatnya kelihatan bakal makin membesar.
Setelah 'berdiam' bersama para pembantunya, dengan karakternya yang akomodatif dan tak mau berkonflik, Presiden SBY mengambil keputusan 'setengah': ½ untuk Polri dan ½ untuk Bibit-Chandra. Dari lima butir rekomendasi Tim Delapan, Presiden SBY hanya melaksanakan satu saja terkait kasus Bibit-Chandra, sedangkan empat butir yang lain belum menjadi perhatian.
Keputusan ½ itu demikian, dengan catatan "lebih baik tidak melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan" dan menyerahkan penghentian kasus ke Polri dan Kejaksaan, SBY mau 'menyelamatkan' citra Polri dan tidak memberi sanksi tegas bagi para pejabatnya. Namun bagi Bibit dan Chandra, keputusan ini masih gamang dan mengambang. Setelah penghentian kasus, so What? Bagaimana dengan status Bibit-Chandra sebagai tersangka, penghentian sementara mereka dari pimpinan KPK, Perpu yang dikeluarkan Presiden terkait pimpinan sementara KPK, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU tentang KPK. Nama baik Bibit dan Chandra harus dipulihkan, dan para pejabat hukum yang bertanggung-jawab dalam kasus ini harus menerima sanksi sepatutnya. Meskipun Bibit dan Chandra bisa kembali menjabat pimpinan KPK, namun penantian mereka belum berakhir di jalan keadilan. Sementara publik mengharapkan kepastian dan keadilan hukum.
Kasus Bibit-Chandra ini satu pintu untuk membongkar ruang gelap praktik-praktik mafia hukum di negeri ini. Namun sayang, Presiden SBY ibarat baru bergumam. Ia agaknya belum berani mengurai simpul-simpul kunci di balik dugaan rekayasa besar kasus ini. Skandal Bank Century, mafia hukum, makelar kasus, yang ada tapi tak kentara. Mungkin di sana awal jalan keadilan itu, sehingga kita masih punya harapan untuk penegakan hukum yang setegak-tegaknya di Republik ini. (Ari Nurcahyo)
Dukungan Publik untuk Hak Angket Century
Usulan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengajukan hak angket terkait kasus Bank Century perlu mendapat dukungan luas. Tidak hanya dukungan dari internal anggota dewan, namun juga masyarakat. Tanpa dukungan itu, hak angket yang diajukan dewan tidak akan efektif, lewat tak berbekas. Tanda-tanda ke arah sana semakin kentara jika melihat perkembangan terakhir muncul surat Ketua DPR Marzuki Alie (Fraksi Partai Demokrat) agar usulan hak angket itu dibahas dahulu dalam rapat pimpinan DPR, sebelum dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR. Sehingga pembahasan angket terancam tertunda sampai awal tahun depan.
Dukungan publik diperlukan untuk mendorong legislatif menjalankan fungsi pengawasannya. Karena dengan komposisi koalisi besar parlemen yang menyisakan PDIP, Partai Gerindra dan Hanura, kekuatan politik DPR menjadi timpang, cenderung merapat pada kekuasaan. Ketika berhadapan dengan kekuasaan eksekutif, DPR sepertinya kalah wibawa. Oleh karena itu, kekuatan dukungan masyarakat terhadap DPR untuk menyelidiki kejanggalan pengucuran dana talangan kepada Bank Century yang menyedot uang negara sekitar Rp 6,7 triliun, secara tidak langsung akan ikut membantu kepercayaan diri DPR untuk menggulirkan hak angket.
Sebenarnya pada periode 2009-2014, DPR memiliki postur yang cukup berbeda dengan periode sebelumnya. Sekitar 70 persen lebih anggota DPR adalah wajah baru, yang tidak duduk pada periode 2004-2009. Dari faktor usia, 62 persen anggota DPR berusia di bawah 50 tahun. Dari sisi pendidikan tidak lebih dari 10 persen yang berpendidikan di bawah tingkat sarjana. Sementara tingkat kehadiran perempuan meningkat menjadi 17,7 persen dari periode sebelumnya yang hanya 11,8 persen. Modal ini seharusnya bisa digunakan DPR untuk menunjukkan karakternya sebagai wakil rakyat, bukan wakil pemerintah. Publik ingin melihat DPR sekarang ini berbeda dengan periode sebelumnya.
Mengingat rekam jejak nasib hak angket yang diajukan DPR selama ini seperti hak angket beras impor dan kenaikan harga BBM berujung ketidakjelasan, maka dukungan publik yang luas akan ikut mengawal hak angket Century untuk sampai pada titik terang. Sehingga nasib angket tidak hanya bergema kencang di depan namun melempem di belakang. Kasus Bank Century sendiri diduga melibatkan banyak pejabat tinggi di lingkaran kekuasaan. Oleh sebab itu, untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat kasus tersebut harus diusut tuntas. Publik akan mendukung sekaligus juga menunggu keberanian DPR agar serius dan tidak bersikap setengah hati. Jika ini tidak dilakukan, maka ketidakpercayaan publik kepada DPR kian hari kian meninggi. (Ridho Imawan Hanafi)
?ITULAH CIRI POLITISI INDONESIA?
Belakangan ini sebagian besar masyarakat menilai, DPR khususnya komisis III telah menentang arus besar rakyat dan tidak kritis lagi terhadap proses hukum yang dilakukan polisi terhadap kasus Bibit-Chandra, mantan Wakil Ketua (nonaktif) KPK. Dengan demikian sulit diharapkan DPR bisa mewakili suara rakyat yang mulai terkoyak nuraninya. Ketika suara rakyat sudah meluas mencapai 1.242.254 suara di dunia maya DPR sepertinya tidur nyenyak.
Itulah gambaran yang diperlihatkan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri dan Jaksa Agung, dengan jajarannya beberapa waktu lalu. Mereka kembali seperti politisi era Orde Baru yang dikenal sebagai lembaga stempel. Apa pun yang dikemukakan mitra kerjanya DPR hanya ketok palu. Oleh sebab itu tak berlebihan jika muncul sindiran rakyat terhadap anggota DPR yang terkena penyakit D-4, yakni; datang, duduk, diam, dan duwit.
Sekarang pun tidak jauh berbeda melihat contoh rapat kerja Komisis III DPR dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Banyak anggota DPR seperti badut, tidak tahu apa perannya, sedang bicara dengan siapa dan tentang apa. Mereka seharusnya merupakan wakil rakyat hingga disebut Dewan Perwakilan Rakyat. Tetapi karena badut, mereka menjadi wakil pejabat dan partai politik. Lebih menggelikan lagi, Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, wakil dari partai Demokrat menantang anggota Tim 8, yang nota-bene dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal Presiden Yudhoyono adalah Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Ini berarti, Ketua Komisi III DPR itu menantang Ketua Dewan Pembinanya sendiri. Begitu pula soal angket Bank Century, tinggal Fraksi Demokrat satu-satu yang tidak mendukung. Padahal, Presiden SBY sendiri sudah siap pasang badan untuk memberantas korupsi dan mafia hukum. Ada loncatan logika tidak nyambung.
Melihat fenomena itu, sulit diharapkan DPR bisa menjadi kekuatan penyeimbang dan pembela kepentingan rakyat. Dalam kasus rapat dengar pendapat dengan Kapolri, sepertinya DPR takut berseberangan dengan Polri karena bisa membuka aibnya sendiri. Sekarang ini sepertinya kembali ke era, dimana oposisi dibungkam dan tak ada kekuatan penyeimbang seperti era Orde Baru. Dimana fungsi dan peran parlemen sebagai institusi pengawasan tidak lagi dilakukan dengan cerdas dan kritis, hingga tidak muncul check and balances.
Selain itu sebagian anggota DPR sudah tidak sensitif dan cenderung berpihak kepada kekuasaan. Ini menunjukkan kepada publik secara telanjang bagaimana kualitas DPR yang sesungguhnya. Adegan yang ditunjukkan anggota DPR di atas, adalah ciri politisi kita. Mereka selalu cari muka, tidak peka terhadap aspirasi rakyat, dan berpihak pada penguasa. Kapan mereka berani mengubah sikap membela rakyat. Tapi, ?itulah ciri politisi Indonesia? (Swantoro)
MK: UNTUNG ADA SAYA!
Ketika buaya mencaplok seekor cicak, semua orang berkomentar: matilah kau cicak. Secara logika pendapat khalayak itu benar. Buaya yang beratnya lebih dari satu ton mencaplok seekor cicak, yang besarnya sama dengan jari kelingking orang dewasa. Saat yang sama datanglah pendekar hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) mendekat, sang buaya segera membuka mulutnya siap menerkam. Dia pikir mendapat mangsa yang lebih bergizi. Maka cicak pun melompat keluar dari mulutnya, dia bebas kecuali ekornya tertinggal diantara rongga rahang buaya yang tajam. Sial, cicak lepas dari mulutnya, sementara para pendekar MK tak bisa diterkamnya. Malahan ia terkena jerat pasal yang mematikan.
Ilustrasi diatas bukan dongeng sebelum tidur, sebuah episode drama ?kethoprak hukum? yang dipertontonkan Polisi, Kejaksaan vs KPK dua bulan terakhir. Menjijikkan, tatkala KPK membeberkan hasil rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo, adik buron KPK Anggoro Widjojo tersangka kasus suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan, dengan petinggi Polisi dan Kejaksaan dalam Sidang MK yang dipimpin Mahfud MD (3-4/11/09).
Pembicaraan via telepon seluler Anggodo Widjojo mempertontonkan betapa bobrok sikap mental petinggi polisi dan kejaksaan. Bagaimana seorang perwira tinggi Kepolisian dan Jaksa Agung Muda dikontrol, dikendalikan seorang Anggodo, bos kayu asal Surabaya. Sejak itu spekulasi dan opini tentang kriminalisasi dan delegitimasi KPK menemukan tempatnya. Untung ada MK yang masih punya nyali dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya. Kendati Pemerintah telah membentuk TPF (Tim Pencari Fakta). Keberadaan TPF akan efektif apabila bukan hanya menemukan fakta baru, meskipun itu fakta lama yang sudah menjadi rahasia umum. Bahwa sikap mental aparat kepolisian dan kejaksaan memang buruk. Kecuali TPF merekomendasi kepada Presiden SBY, saatnya diberlakukan ?darurat hukum?. Kebijakan strategis, keras dan tegas, bukan sekedar mereformasi kedua lembaga itu. Apalagi reformasi yang tidak jelas arahnya, sekedar mengganti kostum dan memberi remunerasi. (Jusuf Suroso)
Pengangguran dalam National Summit
Salah satu agenda penting dalam National Summit yang diadakan pada tanggal 29-31 November adalah menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dengan mereduksi hambatan ekonomi.
Pengangguran sepertinya terus menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah terselesaikan. Realita angka pengangguran pada tahun 2007 angka mencapai 9,1 persen mampu ditekan menjadi 8,4 persen pada tahun 2008. Namun pada tahun 2009 angka pengangguran meningkat kembali menjadi 9 persen.
Tingginya angka pengangguran ini dipicu oleh semakin pesatnya pertumbuhan angkatan kerja yang tidak mampu diimbangi oleh ketersediaan lapangan kerja. Pertumbuhan angkatan kerja tertinggi berasal dari kota sebesar 2,1 persen sedangkan angkatan kerja di desa, tumbuh 1,5 persen.
Realita yang mengecewakan akibat melemahnya kinerja ekonomi pada sektor pertanian dan industri sebagai akibat kesalahan pengaturan kebijakan makroekonomi. Dapat dibayangkan sektor kemasyarakatan mampu menyerap 1,82 juta sedangkan sektor industri hanya mampu menyerap 430 ribu pekerja. Artinya, struktur makroekonomi Indonesia menjadi timpang akibat menggemuknya pekerja administrasi negara baik di pusat maupun di daerah.
Dari data yang dikeluarkan oleh Bank Dunia menunjukkan bahwa hambatan penciptaan lapangan kerja di Indonesia akibat instabilitas makroekonomi dan pada akhirnya menciptakan ketidakpastian kebijakan.
Solusi
Untuk menciptakan lapangan kerja baru, Indonesia harus mampu menciptakan daya saing lebih baik dengan menekan berbagai biaya siluman pada ekspor, menjaga stabilitas nilai tukar dan memastikan peningkatan upah yang moderat yang sejalan dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Hal lain yang tak kalah penting yaitu meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Indeks fleksibilitas tenaga kerja di Indonesia sangat buruk dengan nilai 57 dimana Singapura dan Hongkong memiliki indeks 0 sedangkan Malaysia 3. Kekakuan pasar tenaga kerja Indonesia terbaca dari biaya untuk mengeluarkan pekerja sangatlah tinggi dimana pesangon yang harus dibayarkan mencapai 9 bulan gaji. Bagaimanapun juga, kondisi ini mempersulit para investor masuk ke Indonesia.
Di lain pihak, sektor swasta juga harus berperan dalam meningkatkan keahlian angkatan kerja. Dalam hal ini, perusahaan-perusahaan di Indonesia belum menunjukkan partisipasi yang cukup aktif dibandingkan dengan negara- negara lain. Hanya sekitar 23 persen perusahaan di Indonesia yang menawarkan pelatihan formal kepada pekerja mereka dibandingkan dengan 42 persen di Malaysia dan 69 persen di China. Pengurangan biaya administrasi yang dikenakan pada biaya pelatihan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja (dh).
Kabinet yang Biasa
Pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 seperti anti-klimaks. Person-person yang dipilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak seperti harapan publik. Melihat formasi kabinet yang banyak diisi orang yang prestasinya biasa-biasa saja, bahkan orang yang telah memperlihatkan kegagalan dalam jabatan sebelumnya, sulit mengharapkan kabinet ini akan memperlihatkan prestasi luar biasa.
Banyak yang menilai bahwa penyusunan kabinet kali ini lebih memperlihatkan semangat bagi-bagi kekuasaan. Posisi menteri yang lebih banyak diisi politikus partai adalah merupakan alasan penilaian tersebut.
Semangat ini semakin jelas terlihat dari adanya sosok yang pertimbangannya satu, yaitu harus tetap ada dalam kabinet meskipun dari sisi tugas tidak cocok dengan latar belakang tokoh yang dipilih tersebut. Mereka adalah seperti Hatta Rajasa yang ditempatkan sebagai Menko Perekonomian dan Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri Pertahanan.
Selain itu, adanya pertimbangan bahwa sosok tersebut harus tetap ada dalam kabinet juga tampak mengenyampingkan penilaian terhadap prestasi yang bersangkutan. Mereka adalah seperti Jero Wacik yang gagal mempersembahkan kemajuan dalam dunia pariwisata Indonesia. Jika diperbandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, pariwisata Indonesia dapat dinilai mengalami kemunduran.
Tujuan dari pemilihan menteri sebagai bagi-bagi kekuasaan ini mudah ditebak, yaitu menjaga stabilitas pemerintahan dan mengamankan kekuasaan. Tujuan ini membuat pertimbangan kompetensi dan profesionalitas tampak tidak dijadikan kriteria utama. Hal ini amat disayangkan. Republik yang telah banyak mengalami ketertinggalan dari negara-negara lain ini membutuhkan menteri-menteri yang luar biasa agar bisa bertahan dan menyusul ketertinggalan.(TS)
Prospek Golkar di bawah Aburizal Bakrie
Munas Partai Golkar selalu mendapat liputan luas dari berbagai media cetak dan elektronik. Begitu pula, Munas Partai Golkar Ke VIII di Pekanbaru, 5-8 Oktober lalu. Munas diselenggarakan, pasca kekalahan beruntun partai Beringin dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
Partai Golkar dalam pemilu 2009 mengalami penurunan suara sangat signifikan. Penurunan itu antara lain karena; rapuhnya ideologi pembangunan yang selama ini dimonopoli Golkar. Selain itu kurang berfungsinya mesin politik dan organisasi kekaryaan yang menjadi mesin pengumpul suara. Yang lebih mengejutkan mulai beralihnya dukungan keluarga besar tentara ke partai lain. Termasuk hijrahnya PNS, guru, serikat tani dan nelayan ke Partai Demokrat, Gerindra, dan Hanura.
Selain itu, Partai Golkar sudah tidak pegang kendali suara dari Indonesia Timur (IRAMASUKA) yang pada era Soedarmono dan Harmoko selalu menjadi pendukung utama Golkar. Ditambah Jusuf Kalla, selaku Wakil Presiden kurang intensif menyambangi pendukungnya di daerah-daerah. Lantas, bagaimana Golkar ke depan di bawah kendali Aburizal Bakrie?
Ada beberapa kecenderungan; Pertama, jika tidak ada upaya elite Golkar merumuskan kembali identitas baru partai, nasibnya akan sama dan semakin merosot pada pemilu 2014. Apalagi, masyarakat belakangan ini menginginkan Golkar mengambil jarak dengan pemerintah, alias menjadi oposisi bersama-sama PDI-P, Gerindra, dan Hanura. Tetapi, justru Ical sowan ke Cikeas, ingin menjadi bagian dari pemerintahan yang dipimpin Yudhoyono. Sejarah akan terulang kembali, Golkar bisa ditinggalkan konstituennya seperti pemilu 2009 lalu.
Kedua, Golkar akan mengulang sejarah lamanya. Dulu di era Presiden Soeharto, dalam setiap pemilu (1971-1997) selalu menang mutlak, menjadi singgle majority. Kehidupan politik waktu itu, sangat tidak hegemonik karena semua dikendalikan Presiden Soeharto, sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar. Keberadaan PDI dan PPP hanya sebagai pelengkap penderita, karena dibonsai. Sekarang dengan bergabungnya Golkar ke Partai Demokrat, ditambah partai koalisi lain seperti PKS, PAN, PPP, dan PKB akan menjadi singgle majority dengan baju baru. Dalam kondisi seperti itu, kehidupan politik nasional pasti tidak sehat.
Ketiga, Golkar di bawah kendali Ical, hanya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan perusahaannya termasuk untuk bargaining menyelesaikan lumpur Lapindo yang belum menentu penyelesaianya. Di perkirakan, lumpur itu bisa keluar hingga lebih dari 20 tahun, menjadi mood vulcano, gunung baru. Dengan begitu akan muncul konflik kepentingan, antara Ical dengan seluruh bisnisnya dengan Partai Golkar. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan Partai Golkar ke depan di bawah Aburizal Bakrie.
|