Search
 
 
 
 
 
Pendapat dan sikap lembaga yang merupakan hasil pencermatan terhadap berbagai peristiwa aktual dan strategis di tanah air.
 


 

 
 

Post April
Second week

Kapitalisasi Pertanian: Pemerintah Meninggalkan Petani
Oleh: Ari Nurcahyo

Kebijakan yang mengejutkan datang dari Kementerian Pertanian. Aturan yang baru dibuat tersebut mewajibkan semua petani di seluruh Indonesia mendaftarkan usaha taninya kepada bupati/walikota apabila mereka mau menanam komoditas tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, ubi jalar, ubi kayu, kacang hijau dan sorgum (Kompas, 19/4). Kebijakan ini sontak menuai penolakan keras dari para petani dan sejumlah organisasi tani. Dan celakanya, pemerintah tidak melibatkan petani ataupun organisasi tani dalam proses penyusunan draf Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan (Kompas, 20/4). Pemerintah dinilai tidak lagi mendengarkan petani.

Menurut para pemangku kepentingan di bidang pertanian, aturan itu menjadikan petani obyek kekuasaan sehingga rawan eksploitasi terhadap petani. Hal ini berpotensi menciptakan petani sebagai sasaran pemerasan karena praktik pungutan liar oleh oknum aparat pemda. Alih-alih hendak menata usaha pertanian tanaman pangan, kebijakan ini justru menjadi kontraproduktif dan bahkan bisa dilihat sebagai bentuk lepas tanggung jawab pemerintah atas buruknya pendataan pertanian dan usaha tani.

Draf peraturan menteri pertanian (permentan) itu mengatur perizinan usaha tanaman pangan dalam skala besar, yaitu usaha tani pangan dengan luas lahan lebih dari 25 ha dan juga usaha tani pangan skala kecil dari para petani kecil dengan kepemilikan lahan dan usaha pertanian kurang dari 0,5 ha. Meskipun untuk kelompok petani kecil, kewajiban mendaftarkan usaha tani dilakukan oleh bupati/walikota. Yang mengejutkan, permentan ini tidak menggunakan istilah petani, apalagi petani kecil untuk menunjuk subjek yang mengusahakan pertanian. Aturan baru ini memakai istilah ‘pelaku usaha’. Bahasa hukum seperti itu sudah pasti akan menghilangkan kedaulatan petani dan bisa memangkas kearifan lokal desa-desa pertanian masyarakat adat di Tanah Air.

Hal aneh pemerintah tidak mengajak petani atau organisasi tani dalam membahas aturan ini. Selain pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pihak Kementerian Pertanian malah hanya mengajak 11 perusahaan nasional dan multinasional dalam pembahasan draf permentan. Tampak pasti bahwa aturan baru ini dibuat untuk semata mengakomodasi kepentingan para pemodal besar agar berinvestasi dalam usaha pertanian tanaman pangan. Keberadaan 25 juta rumah tangga petani yang terlibat dalam usaha budidaya tanaman pangan tidak diajak bicara oleh pemerintah. Bagaimana bisa kebijakan pertanian dibuat tanpa melibatkan petani?

Pantas bila publik menyoal paradigma dan arah politik pertanian yang sedang dikembangkan pemerintah saat ini. Orientasi kebijakan pertanian yang dominan mengakomodasi kelompok pemodal besar dan mengorbankan mereka yang lemah (alias tak mampu bersaing) hampir pasti mengandung muatan kepentingan kapitalistik. Karena itu, aturan registrasi budidaya tanaman pangan yang dibuat itu tidak lain punya maksud (tersembunyi) untuk melakukan kapitalisasi pertanian pangan, yaitu hanya peduli usaha pertanian pada berputarnya roda-roda besar padat modal dengan intensi tunggal maksimalisasi keuntungan. Rakyat petani yang miskin dilihat hanya roda kecil saja, tidak menguntungkan untuk diperhitungkan.

Ini kebijakan salah kaprah. Di negara yang menyebut agraris, mestinya rakyat petani itu yang paling dipedulikan pemerintah, seharusnya petani-petani itu berada di barisan terdepan dalam pengembangan usaha pertanian yang modern dan unggul.


Degradasi Pemilukada
Oleh: Toto Sugiarto

Artis dan keluarga pejabat menjadi fenomena dalam pemilukada akhir-akhir ini. Banyak kontestan pemilukada berasal dari kalangan artis dan keluarga pejabat. Kediri merupakan contoh ekstrim di mana dua istri bupati kediri maju sebagai kandidat. Demokrasi dan kebebasan tampak memicu berbagai kalangan untuk tampil.

Keluarga pejabat terlihat mengandalkan kedekatan dengan kekuasaan, sedangkan artis lebih mengandalkan popularitas. Mengemukanya keluarga pejabat dan artis dalam bursa pemilukada ini memunculkan berbagai penilaian negatif.

Munculnya artis dan keluarga pejabat dalam pemilukada merupakan tanda gagalnya partai politik melakukan kaderisasi. Kegagalan tersebut menjadikan mereka mengambil jalan pintas, mengambil tokoh dari luar partai.

Fenomena ini juga merupakan tanda bahwa politik di negeri ini masih berselimutkan feodalisme, oligarki, dan pragmatisme. Mereka yang jauh dari kekuasaan dan tidak memiliki kekuatan kapital, sulit untuk muncul kepermukaan.

Akhirnya, mengemukanya artis dan keluarga pejabat dalam pemilukada menggambarkan bahwa politik lokal telah terdegradasi dari sebuah mekanisme rotasi kekuasaan yang diharapkan memunculkan pemimpin-pemimpin berkualitas, menjadi hanya arena rebutan kekuasaan para elit yang mencari kedudukan semata.


UU Penodaan Agama dan Perlunya Dialog
Oleh: Ridho Imawan Hanafi

Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/4/2010) memutuskan menolak permohononan uji materi (judicial review) UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama). Uji materi tersebut diajukan tujuh Pemohon badan hukum (organisasi non pemerintah), yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara (Desantara Foundation), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan tiga Pemohon perorangan, yakni, (Alm) K.H. Abdurahman Wahid, Prof. DR. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam Rahardjo, dan KH. Maman Imanul Haq.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keberadaan UU itu masih diperlukan dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia yang paling fundamental, yakni kebebasan beragama. Selain itu, ketentuannya pun tidak bertentangan dengan konstitusi (Kompas, 20/4). MK juga berpendapat jika negara memang punya otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara.

Tidak semua hakim sepakat dalam hal ini. Hakim konstitusi Maria Farida Indrati memiliki disenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya UU Penodaan Agama tersebut tidak melihat perubahan mendasar dalam UUD 1945 yang terkait dengan hak asasi manusia. UU tersebut perlu penyempurnaan dengan pandangan dan nilai baru yang sesuai dengan kondisi saat ini. Selain Maria, hakim konstitusi Harjono juga membacakan concurring opinion atau menyepakati putusan MK, tetapi memiliki alasan yang berbeda. Menurut Haryono, kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia, yang seharusnya bisa diatur lebih spesifik.

UU Penodaan Agama tidak lepas dari kontroversi. Penulis sendiri melihat UU tersebut keluar dari semangat dan prinsip-prinsip demokrasi, salah satunya mengekang hak asasi manusia dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan. Semangat diskriminasi kental di dalamnya. Dalam UU tersebut, terdapat perlakuan yang berbeda antara agama-agama resmi yang diakui negara (enam agama) dengan penganut agama tradisional atau aliran kepercayaan lain. Selain itu, UU Penodaan Agama juga kerap digunakan justifikasi kelompok tertentu untuk melakukan tindak kekerasan atas nama agama pada kelompok lain.

Negara memang memiliki kekuatan untuk mengatur kerukunan masyarakat agar tercipta kehidupan damai. Namun negara juga tidak boleh mencampuri persoalan otoritas dogmatik agama atau keyakinan. Terkait dengan keputusan MK tersebut, semua pihak harus menghormati. Kelangsungan UU harus disertai upaya-upaya dialog agar tidak sampai mematikan ekspresi kebebasan umat beragama. Jika itu tidak dilakukan, keputusan MK dikhawatirkan akan membuka pintu lebar bagi munculnya perlakuan-perlakuan diskriminatif. Meminjam bahasa Emha Ainun Nadjib, UU Penodaan Agama belumlah sholeh, belum baik. Oleh karena itu, UU tersebut perlu direvisi agar memiliki rumusan yang lebih baik dan dapat diterima semua kalangan.


Ekonomi Biaya Tinggi dan Tenaga Kerja
Oleh: Muhamad Dahlan

Sulit dipungkiri bahwa, biaya produksi “tambahan” perunit output di Indonesia telah mencapai 11 persen dari total biaya produksi. Artinya, 11 persen dari total biaya produksi diperuntukkan biaya eksternal sedangkan 89 persen adalah biaya untuk produksi output. Tingginya biaya ekonomi ini juga dapat diartikan bahwa untuk mendapatkan output barang atau jasa dari Indonesia, konsumen harus membayar 11 persen lebih tinggi dari output barang atau jasa dari negar lain.

Yang patut disayangkan, ekonomi biaya tinggi di Indonesia terjadi karena didorong oleh faktor ekternal. Seandainya, ekonomi biaya tinggi didorong oleh faktor internal seperti biaya tenaga kerja yang tinggi, maka kondisi perekonomian Indonesia semakin membaik. Mengapa? Tingginya biaya tenaga kerja yang berdampak pada ekonomi biaya tinggi, dapat menciptakan pemerataan, meningkatkan pendapatan negara melalui pajak penghasilan atau PPh dan meningkatkan income perkapita yang pada akhirnya mampu mendorong aggregate demand.

Kondisi ekonomi biaya tinggi yang diikuti biaya tenaga kerja murah, tidak merangsang investor untuk berinvestasi karena pada ekonomi negara yang memiliki ciri tersebut biasanya memiliki masalah pada persediaan infrastruktur. Lemahnya infrastruktur membuat biaya produksi relative lebih tinggi dibandingkan negara yang lebih maju.

Fenomena ekonomo biaya tinggi ini, memposisikan daya saing Indonesia pada kisaran peringkat 54-55. Sedangkan negara-negara tetangga seperti Malaysia berada pada peringkat 24, Thailand peringkat 36, Singapura peringkat 3, Brunei Darussalam peringkat 32. Hanya tiga negara tetangga yang memiliki peringkat kompetisi di bawah Indonesia yaitu Philipina pada peringkat 87 dan Vietnam peringkat 75 dan Kamboja berada di peringkat 110.

Bagaimana dengan pertumbuhan 4,5 persen pada tahun 2009 dimana ketika banyak negara justru mengalami kontraksi? Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi pada 2009, lebih banyak didorong oleh pengeluaran konsumsi pemerintah atau sekitar 15,7 persen dari total pengeluaran konsimsi, diikuti oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga mencapai 4,9 persen dan pembentukan modal tetap bruto mencapai 3,3 persen. Tingginya kontribusi konsumsi pemerintah pada pertumbuhan ekonomi akibat adanya pemilu pada tahun tersebut. Pemilu inilah yang mendorong pertumbuhan ekonomi melejit dibandingkan Negara lainnya. Bangaimana dengan perekonomian 2010? Sepertinya kita harus lebih sabar lagi menunggu keajaiban dari langit.


Popularitas SBY Menurun
Oleh: FS Swantoro

Berbagai persoalan hukum dan korupsi yang terus mencuat di atas permukaan, membuat popularitas Presiden SBY menurun. Enam bulan pemerintahannya yang kedua ini, ditandai dengan belum tampak geliat apresiasi publik yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II. Meski demikian, pada sisi lain, pemerintahan Presiden SBY masih jadi tumpuan harapan publik dalam arti luas.

Bidang yang menjadi fokus sikap skeptis publik terhadap kinerja pemerintahan sekarang adalah menyangkut persoalan hukum dan pemberantasan korupsi. Di ranah ini menjadi catatan penting bagi pemerintahan SBY Jilid II. Penilaian itu terutama terkait dengan persoalan penegakan hukum yang selama ini tersandera oleh berbagai persoalan korupsi seperti skandal Bank Century, mafia hukum, mafia perpajakan, makelar kasus, dan mencuatnya kembali kasus Bibit-Chandar. Meski dalam beberapa kesempatan SBY menyerukan pentingnya permbersihan dan penuntasan kasus-kasus itu disertai dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, namun publik belum yakin dengan hasil akhirnya.

Dalam menangani kasus-kasus korupsi misalnya, hasil jajak pendapat Kompas (19/4) menunjukkan sekitar 63,4 persen publik memberi opini negatif atau pesimis atas kinerja pemerintahan Yudhoyono. Penilaian publik yang sama juga terkait dengan upaya pemerintah dalam membenahi jajaran birokrasi dan aparatur penegak hukum, di mana terdapat 53,4 persen dan 68,8 persen opini publik menyatakan belum memuaskan. Apalagi dalam berbagai kasus yang terjadi, pelaku utamanya justru dari aparat birokrasi dan penegak hukum seperti; polisi, jaksa, hakim, Direktorat Jenderal Pajak dan sebagainya seperti terungkap dalam kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.

Secara umum, apresiasi yang memadai dalam penilaian kinerja pemerintahan Yudhoyono hanya dalam penyelenggaraan politik dan keamanan negara. Rasa optimisme publik terhadap kondisi politik saat ini memang masuk akal, karena tidak ada persoalan yang dapat dirasakan mengkhawatirkan publik, termasuk ancaman yang berasal dari negara lain.

Di tengah gegap-gempita persoalan hukum seperti mafia pajak dan makelar kasus tersebut, berbagai stabilitas transaksi politik memang berjalan lancar, baik di pemerintahan pusat maupun daerah, termasuk di parlemen. Menurunnya pamor pemerintah sekarang merupakan konsekuensi logis dari sikap publik yang menilai Presiden peragu dan tidak tegas, serta janji-janji kampanyenya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat hingga kini masih jauh dari harapan publik. Semua itu menyebabkan popularitas Yudhoyono menurun, dibanding masa pemerintahan yang pertama.

Untuk sisa masa jabatannya ini, Presiden SBY harus menjalankan program pembangunan pro rakyat dan yang tidak mengusik rasa keadilan masyarakat. Barangkali hanya itu yang bisa menghantarkan Presiden Yudhoyono, apakah akan tercatat dalam tinta emas sejarah Indonesia modern atau tidak. Semoga.



Post April
First week

Korupsi Politik: Demokrasi vs Kesejahteraan
Oleh: Ari Nurcahyo

“Tantangan terbesar demokrasi sekarang adalah politik uang. Demokrasi seperti itu pada akhirnya hanya melahirkan demokrasi yang artifisial dan mengurangi kepercayaan dan dukungan publik,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Forum Ke-6 World Movement for Democracy. Jika politik uang terjadi, hal itu bukan hanya mereduksi demokrasi atau kedaulatan rakyat, melainkan akan menghasilkan pemimpin pemerintahan yang melayani mereka yang membayar saja. Demikian dikatakan Presiden (Kompas, 13/4, hl.1).

Sementara itu, dalam silaturahim dengan masyarakat Indonesia di Washington DC saat kunjungan luar negeri Wakil Presiden Boediono menyerukan, “Demokrasi harus menghasilkan kesejahteraan rakyat dan pemerintahan yang efektif. Jika tak ada hasilnya, rakyat bisa menolak demokrasi, seperti pada masa silam.” Ajakan Boediono tersebut ditanggapi oleh seorang warga Indonesia yang sudah 20 tahun bermukim di AS dengan pertanyaan; “Bagaimana jika demokrasi kita justru menciptakan korupsi, Pak.” Si penanya itu mencontohkan proses pemilu kepala daerah yang harus mengeluarkan puluhan miliar rupiah agar bisa memenangi pilkada (Kompas, 13/4, hl.2).

Korupsi politik memang bukan hanya terjadi di Indonesia. Ini menjadi masalah di banyak negara. Kisruh politik dalam protes antipemerintah oleh kelompok “Kaus Merah” di Thailand memaksa KPU membubarkan Partai Demokrat pimpinan PM Abhisit Vejjajiva karena menerima dana ilegal dalam pemilu. Partai Demokrat di Thailand bersalah dalam penyalahgunaan dana kampanye sebesar 29 juta baht. Di Kirgistan, kerusuhan massa dipicu rasa tidak puas publik atas suburnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di pemerintahan Presiden Kurmanbek Bakiyev yang menewaskan sekitar 100 orang di Bishkek, telah memaksa Bakiyev kabur dan dituntut segera mundur dari jabatan presiden.

Di Indonesia, korupsi adalah barang lama yang tampil mutakhir dengan moda semakin menggurita dan modus kian canggih. Utamanya korupsi politik, tidak hanya terjadi pada instansi pemerintahan, korupsi juga menggurita di tubuh partai politik dan parlemen. Seperti terungkap dalam hasil survei Barometer Korupsi Global Transparansi Indonesia, selama empat tahun yakni 2003, 2004, 2007, dan 2008, menempatkan partai politik dan parlemen pada peringkat ketiga besar lembaga terkorup dalam persepsi publik di Indonesia (Kompas, 12/4, hl.1). Banyak politisi terjerat korupsi, kasus ini hampir pasti ada di semua partai politik, di dalam atau juga di luar parlemen.

Pertanyaan seorang warga Indonesia di AS itu mengusik sekali, “Bagaimana jika demokrasi kita justru menciptakan korupsi?” Tapi begitulah yang sesungguhnya terjadi. Pelaksanaan demokrasi langsung di Republik malah menyuburkan dan menyebarkan praktik korupsi dari pusat hingga ke daerah-daerah. Peristiwa politik seperti pemilu, pemilihan pejabat publik, pembuatan kebijakan, dan agenda lain di domain politik ditengarai melibatkan putaran dana politik yang omsetnya milyar hingga triliun. Di sinilah jantung korupsi politik itu: dana politik dan politik uang.

Kasus dugaan suap berupa pemberian cek perjalanan kepada beberapa legislator dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda S Goeltom diperkirakan mencapai Rp 24 miliar. Dalam pemilu legislatif 2009, seorang calon legislator pernah mengaku harus menyiapkan dana politik sekitar Rp 2 miliar untuk ‘membayar’ jatah kursi dari sebuah partai politik dan membiayai kampanye pribadi untuk ‘membeli’ suara konstituen. Dari 560 orang saja yang akhirnya terpilih menjadi anggota lagislatif, jika kita ambil rata-rata, dana politik yang berputar mencapai kisaran 1,12 triliun rupiah, belum lagi jika kita hitung pula omset dana dari ribuan calon anggota legislatif yang gagal masuk ke Senayan – jumlah caleg pada Pemilu 2009 mencapai 11.868 orang. Sayang tidak ada hukum yang mengatur dana politik perorangan dalam proses pemilu legislatif dengan suara terbanyak. Sementara aturan dana politik yang mengikat parpol tidak dapat dipastikan membuka dana kampanye secara fair dan transparan.

Sepertinya sudah menjadi mahfum, dana politik bebas audit! Publik tidak dapat mengakses berapa besar dana politik yang dimiliki parpol dan dari mana sumbernya. Kita hanya dapat menduga-duga dan rasa-merasa saja tentang perputaran dana politik mencapai triliunan rupiah dalam kampanye pemilihan presiden tahun 2009 lalu. Orang kampung tidak sekolahan yang tidak punya televisi pun tahu bahwa belanja iklan di televisi itu sangat mahal, per detiknya bisa jutaan kata orang sekolahan. Sayang pemantau pemilu hanya melakukan audit dana kampanye yang dilaporkan, tidak ada upaya penelusuran investigatif dengan pembuktian terbalik untuk dana kampanye politik.

Arena pilkada juga masuk dalam jerat politik uang. Seorang yang mau maju dalam pemilihan kepala daerah (gubernur/walikota/bupati) harus punya pundi-pundi dana dalam angka milyaran rupiah untuk dapat ‘percaya diri’ di bursa kandidat dalam pilkada. Menurut pengakuan rata-rata, untuk pilkada kota atau kabupaten, seorang kandidat harus menyiapkan dana dalam kisaran 15-20 miliar rupiah atau lebih bergantung jarak daerahnya dari Jakarta dan potensi daerah tersebut. Jika untuk maju gubernur, dana politik jumlahnya dua sampai tiga kali lipat. Katanya, dana tersebut dipakai untuk membayar kendaraan politik (satu parpol atau beberapa parpol), biaya konsultan politik dan kampanye pemenangan pilkada. Dengan 483 kabupaten/kota se-Indonesia, kita bisa hitung omset satu putaran pilkada dengan tiga pasang kandidat per daerah mencapai kisaran Rp 28,9 triliun.

Pertanyaan kita: berapa gaji bupati/walikota dan gubernur, bagaimana mungkin mengembalikan dana puluhan miliar yang sudah dikeluarkan itu? Jika 1/3 dari jumlah kandidat akhirnya menjabat bupati/walikota, dengan asumsi mereka berpikiran ambil untung atau balik modal, minimalnya terdapat potensi dana sebesar Rp 9,6 triliun yang rawan akan dikorupsi pada level kabupaten/kota per satu periode kepala daerah. Jumlahnya sangat besar, lebih besar dari Rp 6,7 triliun dana bailout Bank Century yang diselewengkan. Korupsi pola ini berlangsung terstruktur dalam praktik birokrasi.

Kita semakin yakin bahwa omset dana politik dan politik uang dalam perputaran korupsi politik ini sangat-sangat besar, namun kita hanya bisa meraba-raba jumlahnya. Berapa persen kira-kira dari PDB kita? Ini baru soal korupsi politik. Masih banyak tentakel lain gurita korupsi di Republik ini. Publik sudah mengafirmasi maraknya korupsi politik di partai politik, parlemen, lembaga-lembaga negara, pemerintahan dan birokrasi di pusat dan daerah. Apakah ini cerita demokrasi?

Tentu ini bukan cerita demokrasi yang kita harapkan. Tapi pasti ini adalah demokrasi yang keluar dari rel-nya. Rel demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat. Kereta Republik kita baru berjalan di atas satu rel saja, meski seringkali kedaulatan rakyat itu hanya jadi instrumen politik prosedural semata. Demokrasi kita masih sampai taraf “dari rakyat, oleh rakyat” tapi belum jadi “untuk rakyat”. Praktik demokrasi kita baru membajak suara rakyat, tapi belum memberi arti apa-apa bagi kesejahteraan rakyat. “Jika tak ada hasilnya, rakyat bisa menolak demokrasi”, kata Wapres Boediono. Tidak satu pun kita mau seperti Thailand atau Kirgistan, bukan?


Quo Vadis Kasus Century
Oleh: Toto Sugiarto

Pasca keputusan rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa pengucuran bailout Century bermasalah dimana di dalamnya Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani merupakan dua orang yang turut bertanggung jawab, penyelesaian kasus Century terkatung-katung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampak tidak menghormati hasil rapat paripurna DPR tersebut. Ia mengabaikan hasil paripurna DPR.

Sementara itu, DPR tampak ragu-ragu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Pasca paripurna, belum ada langkah apapun yang terealisasi. Mereka terkesan sudah merasa cukup menangani kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Banyak pihak mensinyalir keragu-raguan tersebut muncul karena adanya berbagai ancaman kasus terhadap anggota DPR dan elit partai yang vokal dalam kasus ini. Dengan kata lain, mereka yang tetap vokal akan dicari-cari masalah hukumnya. Dalam kondisi seperti ini, kompromi menjadi jalan aman yang paling mungkin diambil.

Selain keengganan DPR untuk menyelesaikan kasus ini, rentetan peristiwa yang menyita perhatian masyarakat membuat kasus century semakin tenggelam di telan bumi. Memori publik tampaknya terhapus dan tertimpa kasus baru seperti mafia pegawai pajak, kepolisian, dan kejaksaan.

Setidaknya, ada dua kemungkinan langkah lanjutan jika kasus Century ini hendak diselesaikan, yaitu mengajukan hak menyatakan pendapat dan membentuk tim pengawas DPR soal kasus Century. idealnya adalah DPR mengajukan hak menyatakan pendapat. Itulah langkah konstitusional yang seharusnya diambil.

Namun demikian, jika hal ideal itu sulit terwujud karena persyaratan yang tinggi, langkah membentuk tim pengawas merupakan langkah yang tidak boleh dihindarkan, kecuali jika DPR selama ini memang hanya berniat mempermainkan opini publik. Jika niat inilah yang ada dibalik keramaian pansus selama ini, masa depan Republik amat memprihatinkan.


Reformasi Seputar Pajak
Oleh: Muhamad Dahlan

Usulan tax ratio yang ditingkatkan dari 11,7 persen menjadi 16 persen langsung ditolak oleh Ditjen Pajak. Kenaikan rasio tersebut mustahil dicapai karena harus didorong oleh pertumbuhan minimal 10 persen pertahun, meningkatnya kepatuhan pajak dan minimnya tingkat kebocoran pajak.

Benar, bahwa peningkatan rasio pajak dapat terjadi ketika korupsi di tubuh pajak dapat diminimalisir. Pada dasarnya masalah korupsi di tubuh pajak merupakan masalah semua negara. Namun ada indikator yang dapat dibaca besaran korupsi di tubuh pajak, yaitu melalui jumlah uang beredar. Semakin besar jumlah uang beredar maka maka semakin besarnya jumlah penerimaan pajak. Kedua, besaran akses informasi yang mampu diperoleh wajib pajak. Semakin sempit akses informasi yang diperoleh wajib pajak,maka semakin tidak terjamin hak-hak mereka sebagai wajib pajak. Akses informasi yang disembunyikan dapat dengan mudah dipergunakan olah pajabat pajak menekan wajib pajak.

Dari sisi internal, korupsi pajak dapat ditengarai melalui gaya hidup pegawai pajak. jika pegawai pajak bergaya hidup di atas pendapatan gaji pegawai pajak, maka besar kemungkinan gaya hidup tersebut dibangun dari transaksi haram. Fungsi wajib lapor kekayaan pegawai pajak lebih memiliki peran dalam meminimalisir dari sisi internal.

Selain itu, korupsi juga dapat ditengarai dari lemahnya integritas staf seperti promosi dan penegakan standar etika yang dibangun dari perekrutan. Membangun prosedur promosi yang baik serta tingginya rotasi pegawai biasa dapat mencegah pembangunan jaringan guna memanfaatkan peluang korupsi. lainnya adalah , meningkatkan standar yang kuat di kalangan profesi yang berhubungan langsung dengan pajak seperti akuntan.

Solusi bagi perpajakan nasional agar dapat terhindar dari korupsi yaitu pengayaan prosedur laporan dan pembayaran baik melalui elektrik ataupun manual. Pengayaan prosedur pembayaran ini akan menyempitkan ruang kuasa pagawai pajak untuk menekan wajib pajak. Selain itu, harus dibangun standar pembatasan kontak antara pejabat dengan pelanggan pajak melalui pembatasan ruang persetujuan jumlah pajak yang dikenakan kepada pelanggan pajak seperti prosedur one-stop.


Misbakhun dan Citra PKS
Oleh: Ridho Imawan Hanafi

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun resmi menjadi tersangka kasus letter of credit (L/C) fiktif PT Selalang Prima In¬ternational (SPI) dengan Bank Cen¬tury senilai 22,5 juta dollar AS. Penetapan status tersangka pada Misbakhun ini menimbulkan kontroversi antara murni kejahatan korupsi dengan aroma politik terkait kasus Century. Misbakhun sendiri dikenal sebagai salah seorang inisiator dan anggota Pansus Century.

Penetapan status tersangka ini menambah deretan politisi parpol yang terseret kasus korupsi. Partai politik yang menjadi sarana pencapaian kekuasaan politik menjadi tempat tumbuh suburnya korupsi. Politik telah direduksi seolah hanya sebagai medan untuk memperoleh keuntungan dan kekuasaan. Makna luhur politik sebagai sebuah ikhtiar merumuskan jalan untuk menanam kebajikan bersama demi hidup yang menyejahterakan seperti ungkap Aristoteles kian runtuh.

Kasus Misbakhun menggambarkan tidak adanya diferensiasi antara PKS dengan partai lain yang kadernya terseret kasus korupsi. Selama ini PKS dikenal sebagai partai yang mengklaim mengemban tugas dakwah Islam. Tugas seperti ini cukup melekatkan PKS sebagai partai yang memiliki keyakinan ideologi Islam dengan dinamika politiknya yang mengedepankan nilai-nilai integritas perjuangan seperti kejujuran.

Citra yang dibangun PKS itu secara tidak langsung perlahan pudar oleh kasus Misbakhun. Disatu sisi partai mencoba melemparkan pesan dakwah kepada masyarakat sementara di sisi lain salah satu kadernya terindikasi praktik-praktik politik yang menyimpang. Dari sini publik menangkap adanya distorsi pesan-pesan komunikasi politik yang disampaikan PKS dengan kenyataan politik yang ada. Sebagai seorang politikus dan sekaligus komunikator politik, Misbakhun telah kehilangan ethos (ethical proof), sebuah kredibilitas etis.

Kasus Misbakhun menjadi pertaruhan politik PKS akan konsistensinya sebagai partai yang mengusung jargon bersih. Oleh sebab itu, PKS perlu mengambil sikap politik atas Misbakhun apakah tetap mempertahankan atau menonaktifkan. Terkait citra partai, PKS sebaiknya tidak melihat kasus Misbakhun dengan nuansa politik yang melatarinya, karena fakta hukumnya Misbakhun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kredibilitas dan moral partai terbebani andai PKS tetap berupaya mempertahankan kadernya yang tersangkut kasus hukum.


PAN, PASCA KONGRES BATAM
Oleh: FS Swantoro

Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa telah melantik kepengurusan DPP PAN periode 2010-2015. Dalam kepengurusan ini sejumlah artis masuk dalam kepengurusan hasil kongres Batam, seperti; Helmi Yahya, Eko Patrio, dan Primus Yustisio.

Dua anggota Kabinet, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar dan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan juga masuk jajaran fungsionaris sebagai ketua DPP, bersama pengamat ekonomi Didik J Rachbini dan pengamat politik Bima Arya Sugiharto. Hatta ketika melantik kepengurusan partai, didampingi Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dan Sekjen PAN Taufik Kurniawan.

Diharapkan kepengurusan PAN ini akan memperkuat partai berlambang Matahari Biru dengan semangat mudanya. Selain didominasi kader muda, kepengurusan baru ini mengakomodasi 30 persen perempuan di kepengurusan partai.

Namun, di luar pelantikan DPP PAN itu, sejumlah orang yang menamakan dirinya PAN Legal membuat pernyataan politik bertajuk “Maklumat PAN Legal”. Petanyaannya mengapa muncul kelompok PAN Legal dan apakah sedang terjadi konflik internal di tubuh PAN?

Sebenarnya tanda-tanda perpecahan sudah terjadi. Hubungan yang kurang erat antara Ketua Umum DPP PAN lama Sutrisno Bachir dengan Ketua MPP Amien Rais merupakan indikator utama. Puncaknya ketika menjelang pemilihan Ketua Umum DPP PAN. Sutrisno Bachir beda pandangan dengan Amien Rais. Karena Amien menjagokan Hatta Rajasa menjadi Ketua Umum DPP PAN, sementara Sutrisno Bachir menjagokan Drajad Wibowo untuk menggantikan dirinya.

Drajad Wibowo awalnya ingin maju melawan Hatta Rajasa. Tapi berkat pendekatan Amien Rais kepada Drajad Wibowo, akhirnya ekonom bersih itu mengundurkan diri dari bursa pencalonan Ketua Umum PAN. Mundurnya Drajad tentu mengecewakan Sutrisno Bachir dan kader PAN yang tidak menyukai Hatta Rajasa. Ketidaksukaan itu semakin meruncing, ketika pemilihan Ketua Umum “ditiadakan” dan sebagai gantinya Hatta Radjasa dipilih secara aklamasi. Ketidakharmonisan di tubuh PAN semakin komplit, ketika Amien Rais berbeda pandangan dengan Hatta Radjasa, dalam kesimpulan akhir Pansus Hak Angket DPR soal bail out Bank Century.

Dalam skandal Bank Century ini, Amien Rais berharap PAN menolak opsi A dan memilih opsi C. Tetapi kenyataannya, PAN memilih opsi A sama dengan kebijakan yang diambil partai pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrat. Akibat kejadian itu, Ketua MPP PAN Amien Rais mengancam akan mundur dari MPP PAN. Meski sampai sekarang Amien urung mengundurkan diri namun tetap saja peristiwa itu ditengarai sebagai ada pertikaian di tubuh PAN. Jka suasana itu tidak dicarikan solusi terbaiknya, sangat berpotensi pada konflik internal di tubuh PAN yang bisa melebar kedaerah-daerah.



Post March
Fourth week

Remunerasi
Oleh: Muhamad Dahlan

Sejak publik mengetahui kecurangan yang dilakukan Gayus, publik kembali mempertanyakan efektifitas remunerasi yang dijalankan di departemen keuangan. Pasalnya, di tengah-tengah kemiskinan yang sedang menggejala, seorang pekerja golongan III B, memilki kekayaan Rp 200 milyar. Artinya, dengan korupsi maka pegawai negeri tersebut bagaikan bergaji sekitar 300 juta perbulan.

Di sisi lain, niat baik pemerintah yaitu mereduksi korupsi di ditjen pajak dapat dijalankan hanya dengan pola remunerasi. Beberapa komponen penting dalam remunerasi yaitu, gaji, tunjangan biaya hidup, tunjangan kenerja, tunjangan hari raya, tunjangan kompensasi dan rendanya iuran kesehatan dan tunjangan hari tua. Total pendapatan tersebut, diharapkan mampu meruduksi korupsi.

Menjadi sangat wajar jika publik kembali mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Namun, departemen keuangan tetap berkeyakinan bahwa dengan pola tersebut saja korupsi tetap subur, bagimana jika pola tersebut ditiadakan?

Pada dasarnya, yang dibutuhkan oleh Indonesia adalah menciptakan sistem yang membentuk mata rantai dimana jika terjadi kenaikan pendapatan pekerja publik (melalui remunerasi), maka perilaku korupsi menurun dan efisiensi layanan meningkat. Jika, remunerasi tidak mampu meredam korupsi dan tidak mampu meningkatkan efisiensi layanan, maka bias jadi kebijakan remunerasi tidak tepat sehingga yang terjadi adalah pemborosan.

Beberapa institusi negara yang memiliki kaitan langsung dan saling mengikat yaitu institusi yang bertanggung jawab pada perlindungan hak cipta, institusi politik, institusi pajak, institusi hukum dan institusi keamanan. Kelima institusi tersebut harus mendapat remunerasi sehingga masing-masing dapat saling kontrol antara satu institusi dengan institusi lainnya. Jika remunerasi diberikan kepada selain institusi tersebut, maka jangan pernah berharap Indonesia mampu bersih dari korupsi dan peningkatan layanan publik. Bagi mereka tetap korupsi, harus dihukum berat.


Regenerasi di PDI-P
Oleh: Toto Sugiarto

Pucuk pimpinan di PDIP tampak masih dipegang trah Soekarno. Selain Megawati Soekarnoputri yang hampir dapat dipastikan kembali menduduki kursi Ketua Umum PDIP, terdapat nama-nama keluarga besar Bung Karno seperti Puan Maharani, Prananda, dan Puti yang masuk bursa pejabat teras partai berlambang banteng moncong putih ini. apakah dominasi trah Soekarno di pucuk pimpinan PDIP ini mencerminkan regenerasi yang gagal?

Regenerasi di PDIP tidak bisa dinilai hanya dengan melihat dominannya trah Soekarno di tataran elit, melainkan harus melihat dinamika dari berbagai sisi. salah satu sisi penting adalah apakah PDIP berhasil mengirimkan tokoh-tokoh muda ke Senayan dan bagaimana kualitasnya. di lihat dari sisi ini, PDIP telah berhasil mengirimkan tokoh-tokoh muda berkualitas baik. Sosok seperti Maruarar Sirait, Ganjar Pranowo, Rieke Dyah Pitaloka, dan Hendrawan Supratikno merupakan contoh keberhasilan partainya kaum marhaen ini dalam melakukan regenerasi.

Sisi penting lainnya untuk menilai keberhasilan PDIP dalam melakukan regenerasi adalah dengan melihat “kabinet” baru Mega. jika jajaran kepengurusan PDIP yang baru didominasi tokoh-tokoh muda, maka PDIP dapat dikatakan telah berhasil melakukan regenerasi.

selain itu, keberhasilan regenerasi di PDIP juga dapat dinilai dengan mencermati posisi-posisi penting di DPD dan DPC. jika posisi-posisi tersebut diisi oleh mayoritas kaum muda, maka kita dapat katakan bahwa PDIP telah berhasil melakukan regenerasi.


PDI Perjuangan dan Trah Soekarno
Oleh: FS Swantoro

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyatakan, trah Soekarno tidak pecah dan tetap solid. Kemunculan mereka dalam dunia politik melalui PDI Perjuangan belakangan ini merupakan bentuk regenerasi di tubuh trah proklamator pertama itu (Kompas, 6/4).

Megawati sebelum pembukaan Kongres III PDI-P di Sanur, Denpasar, Bali, menggelar jumpa pers secara khusus dengan menampilkan dua anaknya, Prananda Prabowo dan Puan Maharani, serta Puti Guntur Soekarno yang merupakan putri Guntur Soekarnoputra. Kami tak punya masalah sebagai keluarga besar Bung Karno. Kalau mereka mau berkiprah dalam politik, jangan dibilang memanfaatkan nama kakeknya. Syukur jika Soekarno masih disebut, biasanya dimarjinalkan.

Isu perpecahan keluarga muncul setelah Prananda dan Puan disebut-sebut akan berebut posisi sebagai Wakil Ketua Umum PDI-Perjuangan. Posisi itu menjadi wacana yang bakal diputuskan dalam Kongres III PDI-P pada 6-9 April 2010 di Sanur.

Megawati menegaskan, kemunculan Prananda menyusul Puan dan Puti dalam politik adalah sesuatu yang menggembirakan dan tidak melanggar AD/ART partai. Hal itu juga sekaligus menjadi bukti regenerasi dalam tubuh PDI-P berjalan. Soal ada atau tidak posisi wakil ketua umum, hal itu akan ditentukan kongres. Soal regenerasi ini sebenarnya bukan hanya trah Soekarno, tetapi anak-anak kader PDI-P lainnya, seperti keluarga Sabam Sirait dan Jacob Nuwa Wea, mulai terjun dalam politik. Ini bukti regenerasi di tubuh PDI-Perjuangan berjalan.

Soal regenerasi ini, Megawati dan elite PDI-P harus jeli melihat perubahan perilaku pemilih dalam dua pemilu terakhir, yakni 2004 dan 2009. Suara PDI Perjuangan merosot terus, sejak keluar sebagai pemenang dalam pemilu 1999 yang meraih suara lebih dari 33 persen, suatu jumlah (persentase) yang belum pernah diraih oleh partai mana pun termasuk Golkar yang keluar sebagai pemenang pemilu 2004 maupun Partai Demokrat yang keluar sebagai partai pemenang dalam pemilu 2009.

Kini berpulang kepada Kongres PDI-P di Bali, apakah akan memberi tempat terhormat bagi anak turun (trah) Soekarno atau tidak. Meski Megawati sebagai figure pemersatu partai dan pasti terpilih kembali sebagai Ketua Umum PDI P dalam Kongres di Bali ini, harus tetap selektif dalam rekrutmen bagi kader-kader partai yang akan duduk dalam fungsionaris DPP PDI-P periode 2010-2015.

Idealnya tidak peduli trah Soekarno atau bukan, yang penting dia mampu membesarkan partai dan bukan hidup dari partai. Sekali lagi, janganlah mereka menduduki posisi terhormat dalam partai tetapi hanya menjadi benalu yang tidak tahu harus berbuat apa, selain menyusu dari partai. Jangan sampai yang terakhir ini terjadi.


Korupsi & Hukuman Mati
Oleh: Jusuf suroso

Bicara soal hukuman mati bagi koruptor, Patrialis Akbar bukan orang pertama, jauh sebelumnya sudah banyak tokoh yang mewacanakan hukuman mati bagi koruptor. Tetapi karena yang bicara Patrialis Akbar dalam kapasitas sebagai Menteri Hukum Dan Hak Asasasi Manusia wajar menjadi berita besar. Persoalan selanjutnya tunggu saja bagaimana tindak lanjutnya, apakah sekedar berwacana. Mungkin karena emosi melihat kelakuan Gayus Tambunan, pegawai Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan yang memiliki kekayaan hingga 200 milyar rupiah.

Beberapa tahun lalu Kwiek Kian Gie, mantan Menteri Negara/Ketua Bappenas Tanya kepada saya: “bagaimana menurut you, kalau koruptor ini di tembak mati saja”. Secara berkelakar saya sampaikan kepada Pak Kwiek, “wah susah juga pak, karena jumlah peluru yang tersedia masih lebih banyak koruptornya. Nanti pelurunya sudah habis koruptornya masih banyak, repot juga”. Pak Kwiek pun tertawa terbahak-bahak sambil mengatakan, “wow…. begitu ya”. Rupanya pak Kwiek belum berhenti sampai disitu. “Ya uang sitaan hasil korupsi itu kita buat beli peluru untuk mengeksekusi mereka”, kata pak Kwiek bersemangat.

Soal hukuman mati bagi koruptor kita harus acungkan jempol pada China, sejak tahun 1998-2007 ketika hukuman mati bagi koruptor diberlakukan tercatat 4.800 pejabat di China dijatuhi hukuman mati. Hasilnya cukup signifikan, koruptor turun secara drastis. Menurut Mahfud MD, China memberlakukan UU lustrasi nasional atau UU pemotongan generasi. Semua pejabat eselon II diberhentikan, dipensiun dan semua pejabat dan tokoh politik yang aktif sebelum tahun 1998 dilarang aktif kembali. Selain itu pemerintah China juga melakukan pemutihan bagi koruptor sampai tahun 1998, bagi koruptor sehari setelah diberlakukannya UU ini tetap menjalankan praktek korupsi akan dihukum mati. Mungkinkah model pemberantasan korupsi di China dapat ditrapkan atau diadoptir di Indonesia ?

Meskipun menurut Patrialis Akbar UU No. 31/1999 yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur tentang hukuman mati. Utamanya korupsi yang dilakukan saat negara dalam situasi krisis, dilanda bencana alam atau dalam keadaan tertentu. Namun sampai sekarang belum ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati. Masih menurut Patrialis, sampai sekarang belum ada majelis hakim yang berani menafsirkan dan memutuskannya. (Kompas, 6/4/10).

Sikap Mental

UU No. 31/1999 yang kemudian dirubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang dimaksud Patrialis Akbar terkesan banci. Belum secara tegas mengatur tidak pidana korupsi seperti apa yang harus dihukum mati itu. Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi terpidana, pelaku tindak pidana korupsi. Saya belum membaca secara keseluruhan pasal-pasal yang dimaksud Patrialis Akbar, namun patut diduga keraguan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis, karena dalam UU ini belum secara tegas mengamanatkan seperti itu. Seorang hakim tidak boleh menafsir apalagi mempersepsikan pasal-pasal dalam UU, karena subyektivitas hakim justru akan melahirkan ketidakpastian hukum.

Apalagi, ketika sikap mental dan integritas moral aparat penegak hukum masih seperti yang kita saksikan bersama selama ini. Mereka rentan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan dan perilaku buruk lainnya. Pendek kata, berurusan dengan oknum aparat penegak hukum di negeri ini, “semua bisa diatur”. Tentu saja jauh dari harapan masyarakat pencari keadilan.

edangkan secara institusional atau kelembagaan, apakah itu Kepolisian, Kejaksaan maupun Kehakiman acapkali menempatkan diri menjadi instrumen kekuasaan, instrumen politik dan lebih buruk lagi ketika mereka juga menjadi alat pemilik uang. Termasuk KPK, dalam kasus tertentu masih melakukan tebang pilih atau cari aman. Memilih koruptor yang sudah tidak memiliki atau dekat dengan kekuasaan. Baik kekuasaan dilingkungan pemerintahan maupun kekuasaan politik.

Dengan demikian jelas bahwa pemberlakuan hukuman mati hanya dapat dilakukan manakala infrastruktur hukum, perangkat lunak baik itu peraturan perundangan maupun SDM harus disiapkan secara matang dan baik. SDM yang sekarang tersedia secara akademik mungkin bisa dipertanggungjawabkan, tetapi tidak demikian ketika kita berbicara soal mental dan integritas moral mereka . Kasus Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ibrahim yang tertangkap basah menerima suap dari pengacara Adner Sirait di pinggir kali di Cempaka Putih merupakan tamparan bagi korp Kehakiman dan sungguh sangat memalukan. Sayangnya rasa malu itu yang sudah tidak mereka miliki, hilang dibalik jubah hitam dan toga mereka.

Saya setuju dengan hukuman berat terhadap koruptor termasuk hukuman mati, tetapi harus disiapkan dulu perangkat lunaknya, sistim hukum nasional yang menjamin adanya kepastian hukum bagi setiap warga negara pencari keadilan. Demikian pula Aparat penegak hukumnya, harus memiliki integritas moral dan terbebas dari kebiasaan buruk menjadi alat kekuasaan, alat politik dan alat pemilik uang. Dengan demikian lembaga peradilan (polisi, jaksa, pengacara, hakim), harus bebas dari praktek-kraktek “semua bisa diatur” oleh mafioso maupun makelar kasus.


Regenerasi Kepemimpinan Partai Demokrat
Oleh: Ridho Imawan Hanafi

Salah satu bahasan pokok dalam Kongres II Partai Demokrat yang akan digelar bulan Mei 2010 di Bandung, adalah proyek regenerasi kepemimpinan partai. Regenerasi kepemimpinan bagi Demokrat ditujukan untuk menjaga eksistensi partai dalam kontestasi politik nasional. Kehadiran Demokrat terbilang masih muda usia. Mereka baru ikut dalam dua kali pemilu di 2004 dan 2009. Pada pemilu 2009 Demokrat berhasil mencuri perhatian rakyat dengan menjadi pemenang.

Meskipun menempati posisi puncak kompetisi politik, keberadaan Demokrat masih belum teruji untuk dapat dikatakan sebagai sebuah partai politik yang memiliki sistem mapan. Eksistensi mereka selama ini masih banyak dipengaruhi oleh figur personal: Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Demokrat dan SBY merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Demokrat adalah SBY dan begitu sebaliknya. SBY menjadi faktor pendongkrak popularitas Demokrat. Posisinya menenggelamkan popularitas ketua umum partai saat ini: Hadi Utomo.

Namun sentralnya posisi SBY disisi lain juga memberikan beban yang tidak mudah bagi Demokrat. Pascakepemimpinan SBY, Demokrat tidak lagi dapat mengandalkan simbol figur untuk mendulang suara di pemilu-pemilu berikutnya. Dengan kata lain, Demokrat membutuhkan sebuah regenerasi kepemimpinan untuk mengarahkan terwujudnya partai modern yang tidak hanya mengandalkan figur personal. Kuatnya figur SBY jika tidak diantisipasi sejak dini pada masa mendatang akan membawa Demokrat terjebak dalam postur partai politik yang mengandalkan ketokohan dan popularitas.

Popularitas tokoh politik sendiri tidak berlangsung selamanya. Seiring dengan itu dinamika dan kekuatan partai tidak boleh hanya berlangsung selama tokoh sentral masih memiliki pengaruh yang signifikan. Dengan kata lain, saat tokoh mengalami penurunan popularitas saat itu pula juga terjadi pada partai. Oleh karena itu, penting sekali bagi Demokrat untuk melakukan regenerasi. Upaya ini sepertinya yang hendak dijawab oleh kandidat ketua umum yang sudah mulai muncul ke permukaan seperti Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Syarifuddin Hasan, Agus Hermanto, Hayono Isman, dan Jafar Hafsah.

Calon-calon ketua umum harus bisa menjawab kebutuhan partai mendatang. Untuk mempertahankan esksitensinya Demokrat perlu mentransformasi dari figur ke sistem. Pada cakupan itu langkah regenerasi dan pendidikan politik bagi pengurus partai mulai dari tingkat cabang sampai pusat mutlak diperlukan untuk memunculkan kader loyal pada partai. Tidak hanya itu, Demokrat juga perlu membangun jaringan dan insfrastruktur yang mengakar pada lapisan grass root. Sulit rasanya tanpa melakukan upaya-upaya tersebut jalan politik Demokrat ke depan akan mulus.



Post March
Third week

Momok UN dan Petaka Pendidikan
Oleh: Ari Nurcahyo

Sejak awal kebijakan Ujian Nasional (UN) terus saja menuai kritik. Pokok kritik tersebut berkisar pada soal berikut ini. Pertama, UN dianggap tidak merepresentasi evaluasi yang menyeluruh terhadap proses pendidikan yang telah diberikan kepada para siswa. Kedua, intensi UN untuk meningkatkan standar mutu pendidikan adalah kebijakan salah sasaran, karena kualitas proses pendidikan di tiap-tiap daerah yang tidak merata dan belum adanya standar baku layanan pendidikan nasional.

Premis dalam kritik tersebut bahwa pendidikan adalah proses, karena itu kebijakan meningkatkan mutu pendidikan haruslah membidik pada proses berlangsungnya pendidikan, bukannya buru-buru menerapkan standar evaluasi. Pemerintah berada dalam perspektif berbeda, dengan menjadikan UN sebagai ukuran final evaluasi kelulusan diasumsikan dengan sendirinya akan memacu setiap sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikannya. Asumsi itu ceteris paribus, karena mengabaikan banyak kondisi dan menyamaratakan persoalan pendidikan di setiap daerah. Kebijakan seperti itu gegabah dan terlihat menggampangkan solusi terhadap problem serius pendidikan di tanah air. Bukannya menjadi solusi, kebijakan UN dalam banyak hal malah berpotensi menjadi petaka pendidikan.

Yang paling tampak ke publik setiap kali pelaksanaan UN adalah gelombang resah dan takut di pihak sekolah, guru dan kepala sekolah, utamanya para siswa dan orangtua murid. UN seperti momok yang menakutkan. Hal ini sangat disayangkan. Apalagi melihat pemberitaan media, dikatakan bahwa menghadapi UN seperti akan perang (Kompas, 23/3). Pengamanan UN yang terkesan berlebihan dan pengawasan ujian yang sangat ketat malah menimbulkan suasana tegang, terancam dan tidak aman. UN seolah disakralkan. Banyak sekolah mengadakan doa bersama dengan mengundang pemuka agama. Ada sekolah yang sampai memasang kamera CCTV untuk mengawasi pelaksanaan ujian nasional. Fenomena ketakutan bercampur geliat aroma kecurangan kita saksikan sangat kentara dalam gelaran UN dari tahun ke tahun.

Momok UN menciptakan petaka baru dalam dunia pendidikan di tanah air. Suasana tegang dalam UN tampak sudah tidak wajar lagi. Alih-alih memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan, kebijakan ujian nasional justru menebar ancaman ‘teror’ berupa gelombang resah dan takut di kalangan sekolah, guru, kepala sekolah, para siswa dan orangtua. Akibatnya sekolah tidak lagi bisa dinikmati sebagai proses belajar yang menyenangkan. Upaya jalan pintas menjadi pilihan. Pihak sekolah dan orang tua terpaksa all out menjelang ‘garis finish’ kelulusan, habis-habisan men-dril para siswanya dengan paket instan bimbingan belajar dan try-out. Intensinya hanya satu: pokoknya bagaimana cara agar para siswa lulus UN! Konsekuensi ekstrimnya jelas, terjadi usaha dan upaya menghalalkan cara supaya bisa lulus ujian nasional. Hal inilah yang menyuburkan motif dan potensi kecurangan dalam UN. Gelagat ketidakjujuran tampak di sana-sini.

Pendidikan kok seperti ini, mirip buah karbitan. Hanya mengejar ‘stempel lulus’ tanpa peduli seperti apa proses ‘matang’ yang sudah dilakukan. Padahal inti pendidikan adalah ‘pematangan’ di pohon pembelajaran. Praksis pendidikan mestinya menjadi ruang yang memerdekakan dan mencerahkan. Pendidikan harusnya ramah dan bersahaja, sangat jauh dari momok menakutkan. Proses pendidikan seyogyanya membangun watak keilmuan yang sangat menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kepatutan. Ada ungkapan, belajar boleh/bisa/dengan salah, tetapi belajar tidak boleh bohong.

Konstitusi dengan tegas meletakkan tugas “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “mengusahakan sistem pengajaran nasional” kepada pemerintah. Berderet problem amat serius dalam sistem pendidikan kita tidak cukup hanya solusi menyediakan anggaran 20 persen APBN. Ibarat banyak benang kusut yang harus diurai lebih dulu sebelum kita menenunnya menjadi kain. Dan UN baru salah satu saja dari benang itu.


Tantangan NU kedepan
Oleh: FS Swantoro

Laporan pertanggungjawaban PBNU periode 2004-2009 yang disampaikan KH Hasyim Muzadi dalam Muktamar ke-32 NU di Makassar telah diterima secara aklamasi. Hasyim menyampaikan laporan terkait pelaksanaan sepuluh program yang diamanatkan Muktamar ke-31 NU di Asrama Haji Donohudan, Solo, 2004.

Ke 10 program itu meliputi; penataan organisasi, penerapan teknologi informasi, peningkatan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan sosial, membangun jaringan kerja nasional dan internasional, supremasi hukum dan keadilan, pemberdayaan politik warga, pengembangan dakwah dan pemikiran kritis keagamaan, dan peningkatan penggalian dana.

Selain itu, Pasca-serangan World Trade Center New York, 11 September 2001, Islam dan Barat terlibat ketegangan berkepanjangan. Ketidakpahaman atas nilai-nilai Islam yang hakiki membuat upaya Barat memerangi terorisme justru sering menimbulkan konflik baru. Pada saat itulah NU tampil ke kancah internasional mengampanyekan Islam rahmatan lil alamin. Promosi gerakan moderasi Islam ala Indonesia, yang tumbuh dalam masyarakat plural, dinilai bisa mengurangi ketegangan antara peradaban Islam dan Barat.

Tantangan NU ke depan, antara lain; menghadapi perkembangan sosial politik dan ekonomi dalam negeri dan menghadapi tantangan global yang ganas. Untuk menghadapi tantangan ke dalam, harus dipikirkan bagaimana meningkatkan kualitas kiai dan ulama termasuk para nahdliyin di pondok pesantren. Dalam hal ini kuncinya pembaruan dan modernitas. Ide pembaruan dan modernitas tidak perlu dicurigai dan ditampik karena hal ini merupakan sebuah keniscayaan.

Untuk tantangan global, sebagai organisasi ulama saat ini tentu jauh berbeda dibandingkan dengan tantangan NU ketika baru lahir tahun 1926. Ketika itu, NU dibentuk sebagai respons atas perkembangan pemikiran keagamaan dan politik dunia Islam setelah Arab Saudi, berpindah kekuasaan dari Raja Syarif Husein dari kelompok Sunni ke Raja Abdul Aziz bin Saud yang beraliran Wahabi.

Setelah 84 tahun berdiri, tantangan global NU tidak hanya penyudutan paham keagamaan dari kelompok Wahabi yang semakin eksis, tetapi juga peran dunia Barat yang semakin dominan. Sikap Barat yang cenderung anti-Islam dan menggeneralisasi Islam yang terdiri atas banyak aliran membuat NU harus tampil memperkenalkan Islam moderat ala Indonesia.

Ke depan NU harus fokus memperkuat Islam rahmatan lil alamin agar pihak manapun tidak membuat kerusakan di muka bumi. Butuh saling pengakuan atas keberadaan, keterlibatan, dan kepedulian dari kelompok manapun untuk membangun persaudaraan di muka bumi. Selain itu, NU harus menjembatani dialog antara Islam dengan Barat serta menumbuhkan saling pengertian antar dua kelompok itu, yakni Islam dan Barat agar tidak terjadi benturan peradaban seperti pernah diprediksi Samuel Huntington.


Elite Buruk dan Masa Depan Parpol
Oleh: Toto Sugiarto

Ketika ditanya wartawan Kompas mengenai apa yang harus dilakukan partai politik terhadap kadernya yang terkait kasus hukum, penulis menjawab bahwa terhadap kadernya yang melakukan pelanggaran hukum, ”Harus ada upaya berani ’potong tangan’ dari elite tertinggi parpol kalau memang ’tangan’ itu busuk. Elite yang berperilaku buruk harus dipangkas, bukan dilindungi,” (Kompas, 20/3).

Ketegasan pemimpin partai politik ini diperlukan agar partai bersih dari politisi yang berperilaku tercela. Ketegasan ini juga akan memberi keyakinan pada kader di bawah bahwa elit partainya mampu menegakkan hukum. Kemampuan menegakkan hukum akan memunculkan keadilan bagi semua kader. Keyakinan akan adanya keadilan di internal partai akan membuat membuat kader merasa nyaman untuk tetap berada di partai tersebut.

Namun demikian, pemikiran itu tampaknya masih merupakan hal ideal. Pada tataran praksis, belum semua partai politik melakukan hal itu. Entah karena kedekatan atau karena takut tersangkut, elit partai cenderung membiarkan atau melindungi kadernya yang melakukan pelanggaran hukum, bahkan tetap memberinya posisi baik di kepengurusan partai atau di jabatan politik.

Seperti ditulis Kompas, “empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian suap dalam bentuk cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004. Selain mereka, lebih dari 30 mantan anggota lain dari Fraksi TNI/Polri, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) disebut-sebut turut menerima cek tersebut. Bahkan, sebagian di antara mereka saat ini masih aktif sebagai anggota DPR dan menduduki jabatan elite di parpolnya.” (Kompas, 22/3)

Parpol seharusnya sensitif dan secepatnya membersihkan diri dari keterkaitan dengan para pelanggar hukum. Selain membebani gerak langkah partai, pelanggar hukum yang dibiarkan bercokol di dalam partai akan membuat partai ditinggalkan para kader yang baik. Akibatnya masa depan parpol tersebut menjadi suram.


PDIP dan Godaan Koalisi
Oleh: Ridho Imawan Hanafi

Gaduh politik kasus Bank Century menimbulkan gegar koalisi partai pendukung SBY-Boediono. Tercatat Golkar, PKS, dan PPP enggan bergandeng tangan dengan Partai Demokrat dalam kesimpulan akhir Pansus Century. Kondisi tersebut mendorong munculnya wacana reshuffle kabinet. Jika itu terjadi, sejumlah menteri dari partai koalisi yang dinilai membangkang tersebut akan diganti.

PDIP yang selama ini menjadi partai oposisi pemerintah, sayup-sayup dikabarkan merapat untuk masuk dalam barisan koalisi. Dengung tersebut mendapat dorongan kuat dari Ketua Deperpu PDIP Taufik Kiemas (TK). TK dikenal sebagai tokoh PDIP yang mengambil posisi diametral dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Keduanya memang terikat dalam hubungan suami istri, namun sudah lama “cerai” dalam ideologi.

TK memiliki pandangan cenderung pragmatis yang melihat realistas politik betapa mahalnya berposisi sebagai oposisi. Menempatkan PDIP terus menerus berada dalam lingkar luar kekuasaan hanya membuat limbung partai. Dari sudut sumber dana politik, posisi oposisi tidak memberi keuntungan yang memadai. Selain itu bagi TK, berkoalisi juga tidak serta merta menghilangkan kekritisan partai terhadap penguasa. Selama pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat, partai tersebut dapat melakukan koreksi.

Pandangan TK mendapat tentangan dari para idealis-ideologis di partai. Megawati Soekarnoputri menjadi komando dalam kelompok ini. Bagi Megawati dan para idealis, berada di luar kekuasaan bukanlah tidak berarti. Peran PDIP sebagai oposisi pemerintah adalah konstruktif. Artinya, pada titik waktu bersikap kritis terhadap pemerintah, namun di titik lain jika hal tersebut memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara akan mereka dukung. Langkah seperti ini juga dilandasi oleh “ruh” partai yang memiliki akar kerakyatan dalam perjuangannya, yang bagi PDIP berbeda dengan platform partai penguasa.

Oposisi berperan dalam menyeimbangkan kekuasaan. Sikap oposisi yang dikelola secara profesional dan proposional akan mendekatkan partai pada fungsi dan perannya dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat melalui program-programnya. Bagi PDIP, langkah merapat ke kekuasaan saat ini akan melunturkan citra dan kewibaan partai yang selama lima tahun sebelumnya berperan sebagai oposisi. Ingatan politik pemilih PDIP yang kecenderungannya ideologis-emosional akan mempertanyakan pilihan politik berkoalisi yang tentunya menyimpang dari amanat Kongres PDIP 2005.

Tarikan kepentingan antara Taufik Kiemas dan Megawati Soekarnoputri menandakan bahwa langkah politik PDIP jelang Kongres di Bali, awal April 2010, tidak utuh satu suara. Godaan untuk merapat ke kekuasaan akan mendapat perlawanan tangguh dari kelompok yang memperjuangkan nilai dan idealisme partai. Jika PDIP tak berhasil menahan godaan untuk berkoalisi, maka tidak ada yang berbeda dengan partai-partai lain yang orientasinya semata kekuasaan.


Sumber APBN dan Daya Saing
Oleh: Muhamad Dahlan

Indonesia di hadapkan pada kondikusi makro ekonomi yang cukup sulit yaitu lemahnya pembiayaan membangun infrastruktur melalui APBN. Porsi APBN Indonesia mencapai 17 persen dari PDB mencerminkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur, Indonesia membutuhkan campur tangan swasta. Jika kebijkan ini tidak dikembangkan,maka porsi penerimaan pajak harus diperbesar. Hal ini berarti, beban pajak yang dirasakan oleh masyarakat semakin besar.

Pembiayaan pembangunan melalui peningkatan pajak, harus di kaji ulang karena kebijakan ini akan berdampak pada kenaikan pajak akan menurunkan investasi secara tajam. Dampak lainnya yaitu ketika terjadi kenaikan pajak sebesar 1 persen akan berdampak pada penurunan output ril sebesar 3 persen. Selain kebijakan menaikkan pajak, kebijakan lain yang harus dikaji ulang yaitu dengan berutang. Utang Indonesia saat ini telah melebihi kapasitas utang negara emerging market seperti India, Malaysia, Thailand dan China. Beban utang Indonesia lebih berat jika dibandinghkan dengan negara tersebut.

Kebijakan yang paling logis adalah dengan mendorong ekspor. Pasar ekspor dari Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh situasi gejolak perekonomian dunia dan perubahan struktural. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan kompetisi yang semakin ketat bagi pasar ekspor Indonesia. Guna mengembangkan ekspor, diperlukan dua hal yaitu penciptaan persaingan sehat di dalam negeri dan peningkatan akses pasar perdagangan internasional. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mengatasi masalah yang timbul dari fluktuasi harga dan tekanan (shock) yang timbul dari luar.

Dalam upaya memenangkan persaingan di pasar internasional, diperlukan tingkat daya saing yang tinggi. Tingkat daya saing Indonesia di pasar internasional dinilai masih cukup rendah dibandingkan dengan negara Asia lainnya. Pada tahun 2009-2010, index daya saing Indonesia berada pada urutan ke 54, jauh di bawah negara tetangga seperti Thailan yang mendapat peringkat 36, Malaysia (peringkat 24) bahkan Singapura mampu mencapai peringkat 3.

Artinya, pembiayaan pembangunan lebih mudah di dapat ketika kita mampu menciptakan struktur ekonomi yang kuat dengan memperkuat daya saing sehingga jumlah pajak yang mampu dihimpun pemerintah dengan sendirinya meningkat seiring dengan peningkatan output nasional.



Post March
First week

KPK, Siapa Takut?
Oleh: Jusuf Suroso

Senyuman Lee Joe Oh, Chairman ACRC (Anti Corruption and Civil Rights) Korea Selatan punya makna yang dalam, setelah mendengar penjelasan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, tentang pemberantasan korupsi di Indonesia saat bertamu di KPK pekan lalu. Menurut siaran pers Humas KPK, Haryono mengatakan, “penindakan yang dilakukan KPK terhadap berbagai pejabat belum menjadi jawaban membangun negeri ini bersih dari korupsi”.

Mendengar penjelasan itu karuan saja tuan Lee manggut-manggut sambil menabur senyuman. Soalnya, sesuai dengan laporan yang ada tidak semua pejabat yang terindikasi korup dicokok KPK, paling tinggi Gubernur (Gubernur BI/Gubernur Kepala Daerah) dan Anggota DPR. Sampai saat ini belum ada Menteri yang ditangkap KPK meskipun ditengarai terindikasi korupsi. Selama ini KPK hanya berani menangkap mantan Menteri. Misalnya mantan Menteri Sosial Bacthiar Chamsyah, sudah sejak tahun 2007 dilaporkan masyarakat anti korupsi termasuk ICW, tetapi KPK memilih menunggu kalau sudah tidak menjabat lagi dan sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Di negerinya Lee Joe Oh, jangan kan seorang Menteri, Perdana Menteri pun diturunkan dari jabatannya karena terindikasi korupsi. Mereka dicokok ACRC, didudukan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Artinya dalam membrantas korupsi ACRC tidak tebang pilih. Dan cara ini bisa membuat para penyelenggara negara di negeri ginseng itu jera. Itu pula yang menempatkan skor IPK Korea Selatan menurut TI (Transperansy International), 5.5 jauh dibanding Indonesia yang skor-nya 2.8. Hasil survey PERC (Political and Economic Risk Consultancy) Indonesia menjadi negara terkorup dari 16 negara di Asia Pasifik. Sementara dalam rencana stratejik KPK 2008-2011 target skor IPK Indonesia 3.0. Target ini tidak ambisius, itu pun ternyata sulit dicapai. Sungguh memalukan, bukan hanya penyelenggara negara yang harus malu, tetapi juga KPK. Pasalnya, hampir satu windu KPK dilahirkan , belum memperlihatkan hasil yang signifikan, kalau merujuk hasil survey tadi. Bahkan ada kecenderungan korupsi makin merajalela, menyebar ke seluruh lini penyelenggara negara termasuk lembaga pengawasan seperti DPRD dan DPR-RI.

Indikatornya jelas ratusan anggota DPRD dan DPR-RI kini menjadi pesakitan (terpidana), berstatus terdakwa, tersangka maupun saksi. Padahal, sesuai dengan fungsi DPRD dan DPR-RI antara lain melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan negara. Kalau lembaga yang memiliki fungsi pengawasan juga menyalahgunakan kewenangannya, bersekongkol dengan yang diawasi, maka wajar kalau negara ini menjadi negara yang terkorup di kawasan Asia Pasifik, menjadi sarang koruptor.

Sementara itu, KPK menurut persepsi publik merupakan lembaga satu-satunya yang dinilai kredibel untuk membrantas korupsi, ketika institusi penegak hukum yang lain (Kepolisian dan Kejaksaan) tercemar limbah koruptor. Namun KPK pun belum bisa mengurangi korupsi seperti yang diharapkan. Bahkan belakangan ini orang tidak merasa takut atau malu ketika namanya disebut atau dipanggil KPK. Bahkan, dengan berbagai macam cara balik melakukan perlawanan terhadap KPK. Termasuk melakukan pengerahan masa untuk memojokan KPK yang menurut pandangan mereka juga tidak bersih seperti yang dilansir majalah minguan berita Tempo edisi 8-14 Maret 2010, Mafia di Gerbang KPK.

Dalam kasus Bank Century, KPK yang diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil Panitia Angket DPR, ternyata sampai hari ini belum ada kemajuan dari hasil penyelidikan yang dilakukan jauh sebelum DPR membentuk Panitia Angket untuk menyelidi kasus tersebut. Boleh jadi, lambannya KPK menindaklanjuti rekomendasi Panitia Angket karena sindrom kasus kriminalisasi Bibit dan Chandra, atau karena ada intervensi para koruptor yang bersekongkol dengan partai politik tertentu. Bahkan sangat mungkin karena tekanan dan intervensi rezim SBY-Boediono yang terpojok rekomendasi Panitia Angket DPR.

Itu pula sebabnya Ketua Plt. KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean buru-buru membantah bahwa KPK tidak bisa diintervensi pihak mana pun baik pemerintah maupun partai politik. Komisi itu kata Tumpak, “hanya dapat didesak oleh kebenaran hukum pada proses hukum”. (Sinar Harapan, 17/3/10). Apa yang dikatakan Opoeng benar, tetapi jangan salah para koruptor pun notabene dekat dengan kekuasaan atau mungkin juga bagian dari “kekuasaan” itu sendiri, tentu berpotensi balik menyerang KPK seperti yang belum lama ini terjadi. KPK, Siapa takut !


NU, dan Persoalan Politik
Oleh: Ridho Imawan Hanafi

Setiap kali Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) hendak dihajat, setiap itu pula bahasan tentang sikap NU terhadap politik dipersoalkan. Meskipun sudah ditegaskan bahwa NU merupakan jamiiyah diniyah yang orientasi geraknya tidak menyentuh wilayah politik praktis, namun keberadaannya dengan massa yang besar seolah menjadi magnet bagi politik itu sendiri. Secara formal persoalan tersebut sudah dijawab melalui intitusi NU sendiri, namun secara informal keterlibatan banyak personal penting NU dalam politik praktis menenggelamkan upaya institusi dalam menjaga jarak dengan politik.

Keterlibatan informal NU dalam politik praktis tersebut memunculkan kesan bahwa NU berjarak rapat dengan politik. Politik kemudian menjadi wilayah sentuh yang menarik dan tidak lagi menjadi grey area (wilayah abu-abu). Saat politik secara pragmatis dinilai menjadi medan yang menguntungkan maka politik kemudian menggeser wilayah garapan NU yang sesungguhnya seperti dakwah, pelayanan pendidikan dan kesehatan, pengembangan basis ekonomi umat, maupun penguatan masyarakat sipil (civil society). Dalam konteks ini, rumusan Khittah 1926 tidak lagi sakral.

Yang terjadi kemudian, NU dengan gerbong kiai dan ulamanya menjadi tidak sungkan untuk menjejakkan kakinya dalam wilayah politik praktis. Banyak kiai dan ulama dengan pesantrennya dibawa masuk lebih dalam ke politik. Pada praktiknya mewujud dalam bentuk eskalasi keterlibatan secara massif dalam politik praktis seperti pada pemilu, pilpres maupun pilkada. Bendera NU sering dijadikan sebagai faktor penarik untuk mendulang suara pemenangan. Bahkan tidak jarang antara mereka bersinggungan oleh sebab berbedanya kepada siapa patron mereka dalam memberikan dukungan.

Ketika praktik-praktik tersebut tidak lagi ditabukan dalam NU, maka NU akan kehilangan daya sakralnya. Daya sakral NU terletak pada posisinya yang berjarak terhadap politik praktis dan merapat dalam politik kebangsaan. Pada yang terakhir ini, NU sebagai kekuatan masyakat sipil memiliki suara yang berharga untuk meneguhkan kebangsaan Indonesia yang wataknya plural dalam bingkai kebhinekaan. Saat NU lebih memforsir suaranya untuk menjawab persoalan politik praktis, maka persoalan-persoalan kebangsaan yang bermunculan dan hal tersebut sesungguhnya suara NU dibutuhkan, justru tidak lagi berdaya. Dalam hal ini NU pelan-pelan kehilangan suara emasnya karena tidak penting lagi dibutuhkan. Dengan kata lain, terjadi sebuah delegitimasi kepercayaan terhadap NU.

Jangkar NU adalah politik kebangsaan bukan politik praktis. Maka fardlu ain bagi NU dalam Muktamar ke 32 di Makassar, Sulawesi Selatan, nanti tidak hanya memilih siapa ketua umum yang baru, namun lebih memfokus membahas jatidiri NU sesungguhnya. NU harus kembali menjadi pilar keumatan Indonesia, bukan sebagai pilar kekuatan politik praktis yang “murah” untuk dijual. Wallahu a’lam.


Pasar Tradisional vs Pasar Modern:
Pertarungan Pedagang Kecil dan Pemodal Besar
Oleh: Ari Nurcahyo

Pasar tradisional terjepit. Pedagang dan pasar tradisional kian terjepit oleh ekspansi usaha ritel modern. Dalam rentang 2003-2008 pertumbuhan gerai ritel modern fantastis, mencapai 162 persen. Pertumbuhan gerai minimarket bahkan mencapai 254,8 persen, yakni dari 2.058 gerai pada tahun 2003 menjadi 7.301 gerai pada tahun 2008, sementara dalam lima tahun tersebut jumlah pasar tradisional cenderung stagnan. Pesatnya pertumbuhan ritel modern itu seiring gencarnya penetrasi ritel asing ke Indonesia (Kompas, 15/03).

Membaca berita tersebut, ingatan publik bisa diajak kembali ke masa pemilihan presiden tahun 2009 lalu. Ketika itu Pasar Tanah Abang menjadi salah satu lokasi favorit yang diincar setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye. Selain Pasar Tanah Abang, beberapa pasar tradisional di daerah juga dijadikan sasaran tempat kampenye Pilpres 2009. Apa menariknya pasar tradisional sebagai tempat berkampanye? Boleh jadi itu ada sangkut-pautnya dengan aroma neoliberalisme yang menghangat saat itu. Pedagang dan pasar tradisional rupanya dirasa pas untuk merepresentasikan gerakan ekonomi kerakyatan, yang mau melawan ekonomi neoliberal. Begitu pentingkah posisi pasar tradisional dalam visi konstitutif ekonomi sebuah negara?

Pasar tradisional yang semakin terpinggirkan oleh keberadaan pasar modern setidaknya menjadi penanda awal lemahnya regulasi pemerintah dalam menata sektor usaha ritel. Bantahan pemerintah bahwa sudah banyak peraturan terkait penataan usaha ritel baik di pusat maupun di daerah, tidak bisa menjawab apa-apa terhadap fakta objektif kian masifnya ekspansi usaha ritel modern. Dari kota sampai ke daerah tidak sulit kita menemukan toko ritel waralaba yang tersebar hingga di jalan-jalan kampung. Di kota-kota besar berdiri hipermarket dan supermarket dengan brand ritel asing di pusat-pusat perbelanjaan. Kehadiran pasar modern utamanya ritel asing bak menjadi pelengkap mutakhir keberadaan sebuah kota modern. Agaknya naif menyebut realitas ini sebagai gejala baru gaya hidup modern orang Indonesia, tanpa melihatnya dalam bingkai relasi modal dan kekuasaan.

Mari melihat pasar tradisional dan pasar modern tidak sebagai tempat belanja saja, tetapi sebagai realitas pelaku ekonomi yang melakukan aktivitas dagang. Dengan perspektif ini, pasar tradisional adalah komunitas pedagang kecil yang terkait erat dengan basis ekonomi keluarga. Sedangkan pasar modern adalah kumpulan para pemodal besar yang berinvestasi di bisnis ritel dengan menerapkan prinsip maksimalisasi laba. Dalam praktik dagang, ritel modern sebagai pemain dagang yang besar memiliki posisi tawar yang tinggi terhadap produsen, sehingga leluasa memainkan margin harga. Sementara pedagang pasar tradisional harus tunduk pada besaran harga eceran yang sudah dipatok dalam mekanisme distribusi barang. Konsekuensinya sangat jauh, konsumen lebih memilih belanja di supermarket atau hipermarket yang menawarkan harga lebih murah ditambah berbagai insentif untuk memanjakan konsumen, mulai dari fasilitas ruang berpendingin udara, potongan harga, paket promo, hingga layanan pelanggan. Pasar tradisional kian ditinggalkan karena kalah bersaing.

Dalam refleksi tersebut, pasar tradisional jelas punya posisi penting dalam visi konstitutif ekonomi sebuah negara. Pasar tradisional tidak saja mewadahi pedagang-pedagang kecil yang jumlahnya berjuta di seluruh penjuru negeri, tetapi juga menampung gagasan besar tanggung-jawab negara mengelola ekonomi yang berkeadilan sosial. Dalam tataran praktis, regulasi terkait penataan usaha ritel harus memuat aturan eksplisit untuk memajukan pedagang dan pasar tradisional, termasuk penerapan strategi inovasi dan manajemen modern untuk pasar tradisional. Kita tentu akan senang berbelanja di pasar tradisional yang rapi, bersih, nyaman, dan aman dengan harga bersaing karena dikelola dengan manajemen modern, tanpa harus mengingkari keberadaan hipermarket modern. Pemerintah bertanggung-jawab menjadikan pasar tradisional tetap sebagai pilihan konsumen.



Post February
fourth week

Hasil Pansus Century
Oleh: Toto Sugiarto

Kabar menggembirakan akhirnya berembus dari DPR. Mayoritas anggota DPR memilih opsi C, yaitu opsi yang menyatakan bahwa bailout Century bermasalah. Dari keseluruhan anggota DPR, yang memilih opsi C ini mencapai 325 anggota. Mereka berasal dari F-Golkar 104 anggota, F-PDIP 90 anggota, F-PKS 56 anggota, F-Gerindra 25 anggota, F-Hanura 17 anggota, F-PPP 32 anggota, dan F-PKB 1 anggota.

Sementara Partai Demokrat, PAN, dan PKB bersikukuh bahwa tidak terdapat masalah dalam bailout Bank Century. Mereka kemudian dikategorikan memilih opsi A. Mereka yang memilih opsi A ini sebanyak 212 anggota, terdiri dari Fraksi demokrat 148 angota, fraksi PAN 39 anggota, fraksi PKB 25 anggota.

Terdapat dua fenomena mengagetkan pada paripurna kemarin yaitu pilihan PPP yang akhirnya mendukung opsi C dan membelotnya Lili Wahid dari garis besar partainya yang mendukung kekuasaan. PPP dan Lili Wahid tampak sebagai simbol telah berubahnya DPR.

DPR telah membuktikan dirinya sebagai lembaga negara yang berhasil melakukan fungsinya yaitu fungsi pengawasan. Hasil pansus yang ditetapkan paripurna ini juga merupakan Amunisi untuk komisi terkait.

Hal yang perlu dilakukan ke depan dari hasil pansus ini adalah menjaga agar hasil pansus yang mengatakan adanya pelanggaran hukum dalam kasus FPJP dan bailout Century tidak mengalami penghilangan makna. Jangan sampai, “peperangan” tiga bulan hasilnya disepelekan, terutama oleh penguasa.


Skandal Century: Quo Vadis Pemakzulan
Oleh: Ari Nurcahyo

Riuh politik dalam hak angket DPR terkait skandal Bank Century ditutup happy ending. Rapat paripurna DPR, Rabu (3/3) malam, memutuskan opsi bahwa kebijakan pemberian dana talangan kepada Bank Century dan penyalurannya diduga ada penyimpangan sehingga diserahkan ke proses hukum. Inilah kali pertama dalam sejarah politik di Indonesia sebuah kebijakan pemerintah dapat dikoreksi publik melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat.

Satu babak ini berhenti sampai di sini. Babak selanjutnya rakyat menunggu realisasi proses hukum untuk memutus pertanggung-jawaban pejabat publik atas dugaan penyimpangan kebijakan. Wacana panas yang kian menyembul adalah arah kemungkinan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Boediono dan/atau Presiden SBY. Meski memendam konsekuensi biaya politik yang sangat mahal, politik tidak bisa menghindar dari arah kemungkinan apa pun yang mungkin, termasuk soal pemakzulan. Di semua medan tempur, setiap petarung harus siap menghadapi kemungkinan paling buruk yang bisa terjadi. Politik yang cair dan alurnya yang sering tidak linier semakin membuka itu.

Proses hukum menjadi wilayah institusi penegak hukum. KPK akan masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan tindakan kriminal dan pidana perbankan kita harapkan akan dibidik oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Dan terkait pelanggaran ketatanegaraan akan menjadi domain hukum Mahkamah Konstitusi. Skandal Bank Century ini akan mungkin bergerak ke arah pemakzulan jika DPR menemukan cukup bukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Pengajuan bukti-bukti oleh DPR itu harus pula mendapat pengujian konstitusi dari Mahkamah Konstitusi. Meski sangat panjang dan butuh energi sangat besar ke arah pemakzulan, Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, sebagai kesatria politik harus siap stamina untuk menghadapi kemungkinan ini.

UUD 1945 hasil amandemen memuat secara jelas syarat dan ketentuan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden, sebagai berikut. Pasal 7A UUD 1945: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Pasal 7B UUD 1945: (1). Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (2). Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. (3). Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah wajib anggota DPR. (4). MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK. (5). Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa panghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindah pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, DPR menyelengggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. (6). MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut. (7). Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang diadili oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat Paripurna MPR.

Peraturan Tata Tertib (Tatib) MPR yang disahkan dalam sidang paripurna MPR di Jakarta, Senin (1/3), juga telah menyiapkan aturan mengenai tata cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, sebagai berikut. Pasal 102 Ayat (2): Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR. Pasal 103 Ayat (2): Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dan Pasal 104 Ayat (3): Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir.

Pertanyaan publik paling pokok saat ini adalah jika Presiden SBY tegas mengatakan bahwa, “Saya bertanggung jawab”, lantas apa? So What? Apa makna pernyataan ini? Jika secara politik dengan tegas dikatakan bahwa proses penyelamatan Bank Century diduga ada penyimpangan, akankah secara hukum pertanggung-jawaban tersebut diputus dengan berujung pemakzulan? Meski lelah, publik masih menunggu episode ini berlanjut, demi tegaknya hukum dan keadilan.


Pansus Century dan Dukungan Publik
Oleh: Ridho Imawan Hanafi

Sebelum menginjak garis finish tugasnya, Pansus Century dihadapkan pada sejumlah goda dan tekanan. Beragam tekanan yang dirasakan mulai dari ancaman reshuffle kabinet bagi partai koalisi yang membelot, penahanan sejumlah kader partai dengan indikasi korupsi, pengusutan kasus pengempalang pajak, sampai ancaman yang sifatnya fisik. Namun ancaman tersebut ternyata tidak menyurutkan bagi Pansus terutama fraksi-fraksi yang menyatakan ada masalah dengan proses bailout Century. Ancaman justru hadir disikapi sebagai pasokan energi yang menguatkan.

Tengara untuk tidak memilih mundur dalam mengambil sikap tersebut terlihat saat fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya di Rapat Paripurna DPR (2-3/3/2010). Partai-partai yang selama ini kukuh menyatakan ada kejanggalan dalam kasus Century: Golkar, PDIP, PKS, Gerindra, Hanura, solid untuk berdiri tegak memilih opsi C, yang menyatakan bahwa ada dugaan penyimpangan dalam pemberian dana talangan kepada Bank Century dan penyalurannya, sehingga diserahkan ke proses hukum. PAN kehilangan daya gugahnya, sementara PPP di injury time berbelok memilih opsi C. Sedangkan Demokrat dan PKB minus anggota Lily Wahid, tidak berubah pandangannya sejak Pansus memulai bekerja.

Sikap sebagian besar fraksi yang menyatakan ada kesalahan dan menyebut pihak-pihak yang bertanggung jawab selama ini memang tidak goyah dari awal. Diakui atau tidak kekukuhan ini juga disebabkan selain tanggung jawab moral politiknya pada rakyat, juga dukungan publik yang turut mengawasi kemana Pansus diayunkan. Publik menilai bahwa kasus Century adalah persoalan yang terkait dengan keadilan dan kesadaran membangun pemerintahan yang bersih. Oleh karenanya, DPR melalui Pansus Century harus bekerja maksimal dan tidak mengulang kinerja pansus-pansus sebelumnya.

Mendapati dukungan publik inilah dalam kinerjanya Pansus merasa terawasi untuk tidak melakukan pembelokan. Ruang gerak Pansus menjadi sesak oleh “mata pengawas” publik sehingga sedikit saja keinginan untuk merubah sikap terkait dengan fakta dan kebenaran yang diungkap akan langsung mendapat vonis sebagai pembelot rakyat. Publik melalui media massa terutama media televisi yang secara langsung sering menayangkan proses kinerja Pansus, berusaha untuk memberikan dorongan kepada Pansus untuk tidak masuk angin, bahkan oleh tekanan politik sekeras apapun.

Pansus Century menjadi semacam pertanda awal kinerja DPR periode 2009-2014 ini. Selama lima tahun ke depan fungsi-fungsi parlemen berupa legislasi, pengawasan, dan anggaran harus optimal dijalankan. Selama DPR mampu mengemban tugas dan kewajibannya demi kepentingan rakyat, dukungan terus-menerus akan dikumandangkan. Sebaliknya, jika DPR berbelok maka seketika itu delegitimasi publik pun terjadi. Oleh karena itu, selanjutnya publik perlu terus mengawal proses hukum terkait keputusan Paripurna DPR tersebut.


Pajak Sebagai Sebuah Kebijakan
Oleh: Muhamad Dahlan

Pada tahun 2013, pemerintah menargetkan pendapatan dari pajak sebesar Rp1000 triliun. Dengan asumsi rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 6,4 persen dan inflasi sebesar 5,3 persen, maka diharapkan pertumbuhan pajak akan menyentuh angka 19,7 persen pertahun. Kebijakan pajak kedepan juga akan diarahkan pada intensifitas penerimaan pajak berasal dari perorangan yang lebih besar dibandingkan penerimaan pajak pertambahan nilai. Untuk mencapai target tersebut Dirjen Pajak akan menggunakan empat pendekatan yaitu reformasi birokrasi, memberikan insentif pada kelompok usaha, melanjutkan program mapping, profile WP, serta benchmarking dan melaksanakan penegakan hukum.

Sungguh sebuah program yang harus didukung penuh oleh masyarakat. Masalahnya, infrastruktur pajak sendiri belum terbangun secara mapan. Hal ini terbukti dari tidak bekerjanya mekanisme keberatan wajib pajak atas pengenaan pajak oleh Dirjen Pajak. Ketika, Dirjen Pajak tidak mempu mengakomodir pengaduan tersebut, sehingga wajib pajak membawa pengaduan ini pada pengadilan pajak. Alhasil, pada tahun 2009, terjadi penumpukan berkas kasus pajak di pengadilan pajak yang mencapai 9.700 kasus. Pembenahan ini menjadi penting karena penumpukan kasus pajak memiliki pengaruh langsung pada leg-kebijakan fiskal. Sementara, leg-kebijakan ini memiliki hubungan langsung pada pertumbuhan ekonomi dari makanisme expenditure government.

Masalah lainnya adalah intensif pajak yang akan diberikan kepada perusahaan atau sektor tertentu. Pemerintah sebaiknya memberlakukan kebijakan pemotongan pajak untuk perusahaan yang mampu memotong jalur perekrutan tenaga kerja dengan mempersiapkan palatihan-pelatihan intern perusahaan. Pemotongan pajak ini akan merangsang perusahaan menyediakan balai latihan intern sehingga dalam jangka panjang mampu meningkatkan skil tenaga kerja. Adalah sebuah realita bahwa pelatihan yang dilakukan oleh perusahaan pada calon tenaga kerja atau tenaga kerja di Indonesia relatif rendah jika di bandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di China atau Malaysia. Jika kebijakan ini mampu dilaksanakan, maka dalam waktu dekat akan terjadi peningkatan skil tenaga kerja Indonesia. Jika ini terjadi, maka tidak mustahil pada 2013 akan terjadi lonjakan penerimaan pajak yang mencapai Rp 1000 triliun.



Post February
Third week

Mungkinkah Pemakzulan?
Oleh: Toto Sugiarto

Mencermati hasil laporan akhir fraksi-fraksi di pansus hak angket Bank Century, kemungkinan pemakzulan masih terbuka. Pemakzulan dimaksud adalah terhadap Wakil Presiden Boediono.

Laporan empat fraksi, yaitu F-Golkar, F-PDIP, F-PKS, dan F-Hanura secara tegas menyebutkan Boediono sebagai Gubernur BI dan sebagai anggota KSSK bertanggungjawab terhadap FPJP dan bailout yang bermasalah. Sementara dua fraksi lainnya, yaitu F-PPP dan F-Gerindra, meskipun tidak menyebut nama, namun secara jelas menegaskan bahwa terdapat masalah dalam penanganan Bank Century.

Keenam fraksi ini, jika mereka konsisten pada niat awal, membongkar skandal Bank Century, akan membuat hasil paripurna DPR menyatakan Boediono merupakan salah satu yang bertanggungjawab. Jika fakta dan data yang terungkap di rapat pemeriksaan tetap mereka pegang, kebenaran akan mengemuka sehingga pemakzulan menjadi hal tak terhindarkan.

Namun apakah pemakzulan tersebut layak dilakukan mengingat langkah bermasalah terjadi saat Boediono belum menjabat sebagai wakil presiden? Langkah itu tetap layak dilakukan karena yang dilihat adalah personal Boediono. Sebagai person, dia harus bertanggungjawab tidak hanya terbatas saat menjabat sekarang, melainkan juga saat sebelum menjabat.

Akhirnya, pemakzulan adalah langkah biasa dalam politik. Pemakzulan merupakan langkah konstitusional. Karena itu, pemakzulan mesti disikapi secara wajar, tidak perlu ada penentangan yang berlebihan. Demi kebaikan bangsa dan negara, setiap pejabat harus bertangungjawab atas jabatannya.


Akhir Pansus Century
Oleh: FS Swantoro

Pansus Century menjadi wacana sangat populer dan menyita banyak perhatian publik. Kesimpulan akhir Pansus sudah diketahui hingga mendapat tanggapan Wakil Presiden, Boediono dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Jika tidak ada aral melintang hasil kerja pansus berikut kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR, 2 Maret ini. Meski dalam rekomendasi akhir, fraksi-fraksi telah menyebutkan ada kesalahan dan pelanggaran hukum mulai dari proses merger, pemberian FPJP, bailout Bank Century, hingga aliran dana, namun jika dalam Sidang Paripurna diputus lain, yang dijadikan pegangan adalah hasil paripurna DPR.Semuanya bisa berubah.

Seandainya posisi fraksi yang menyebut nama dalam skandal Century dan yang tidak dianggap berseberangan, posisinya menjadi lima berbanding empat; yaitu Partai Demokrat (148 kursi), PKB (28 kursi), PPP (38 kursi), PAN (46 kursi), dan Gerindra (26 kursi) jumlahnya 286 kursi. Sementara yang menyebut nama, adalah; PDI-P (94 kursi), Partai Golkar (106 kursi), PKS (57 kursi), dan Partai Hanura (17 kursi), jumlahnya 284 kursi. Sebuah kekuatan ideal, meski anggota dari kedua kubu masih bisa saling menyeberang.

Sampai sekarang Golkar, PKS, PDI-P, dan Hanura masih konsisten dan berani menyebut nama, seperti, Ketua KSSK, Sri Mulyani Indrawati, mantan Gubernur BI, Boediono, mantan Sekretaris KSSK, Raden Pardede, mantan Ketua UKP3R Marsilam Simanjuntak, mantan Gubernur BI, Sjahril Sabirin dan Burhanudin Abdullah, Deputi Senior Gubernur Aulia Pohan, Miranda S. Gultom, Siti Fadjriah, Anwar Nasution dan direktur BI, Direksi Bank Mutiara Maryono dan jajarannya, serta Direksi Century lama, Robert Tantular, Dewi Tantular, dan jajarannya.

Ada komitmen para anggota pansus dari empat fraksi itu, sepakat tidak akan mempertaruhkan harga dirinya dengan kompensasi murahan seperti menerima jabatan, uang, dan janji politik yang bisa mencederai hati rakyat. Konsistensi itu rencananya akan mereka pertahankan hingga paripurna, karena tidak ingin membohongi rakyat yang mengikuti pansus lewat media cetak dan elektronik.

Lantas bagaimana dengan PAN, PKB, PPP, dan Gerindra? Keempat partai itu terlihat ada perubahan signifikan. PKB sejak awal mengekor ke Demokrat dan berpendapat tidak ada yang salah dengan bailout Bank Century. Sementara PPP, PAN, dan Gerindra berubah sikapnya akibat lobi dan tekanan Demokrat. Padahal tiga partai itu sebelumnya berada di barisan Golkar, PDI-P, PKS, dan Hanura, ikut menyalahkan mantan Gubernur BI, Boediono dan Ketua KSSK, Sri Mulyani. Kini publik masih menunggu hasil akhir Pansus Century dalam Paripurna DPR.


KPK cari aman
Oleh: Jusuf Suroso

Lagi KPK tahan 6 orang mantan Anggota DPR-RI Hilman Indra Fraksi Bulan Bintang, Fchri Andi Leluasa dan Azwar Chesputra Fraksi Partai Golkar dalam kasus alih fungsi hutan pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Sebelumnya mantan anggota DPR-RI Dudi Makmun Murod (PDIP), Endin Sofihara (PPP), Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri) ditetapkan KPK menjadi tersangka. Mereka terlibat kasus suap pemilihan Deputy Gubernur Senior BI Miranda Swaray Gultom. Selain itu KPK juga menahan Gubernur Riau Ismeth Abdullah tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Seperti dalam tulisan saya edisi sebelumnya keberanian KPK menangkap koruptor masih terbatas pada mantan penguasa (pejabat partai/Anggota DPR, pejabat setingkat Menteri), kecuali penguasa daerah. Namun KPK selalu menepis tudingan telah melakukan tebang pilih. Padahal selama ini paling tidak KPK memilih koruptor-koruptor yang sudah tidak menjabat, kalau pun ada yang masih menjabat paling tinggi Gubernur/Bupati. Secara tidak langsung juru bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa beberapa orang Anggota DPR yang kini jadi tersangka sebenarnya merupakan kasus lama. Artinya, KPK baru menahan atau menetapkan yang bersangkutan tersangka setelah tidak terpilih lagi menjadi Anggota DPR atau tidak duduk menjadi Menteri. Dengan demikian KPK terhindar dari kemungkinan harus berhadapan dengan partai politik asal Anggota DPR tersebut. Apalagi jika tersangka berasal dari partai politik besar dan berkuasa atau minimal memiliki lobi kuat dengan kekuasaan.

Memang tidak seluruh kesalahan terletak di KPK, sebab untuk memeriksa apalagi menangkap koruptor yang kebetulan pejabat setingkat Menteri harus memperoleh izin Presiden, acapkali terkendala panjangnya mata rantai birokrasi. Minimal KPK pernah mengajukan sekitar 320-an izin untuk memeriksa pejabat yang diduga korup. Ternyata tidak seluruhnya keluar, malah hanya sebagian kecil yang diizinkan oleh otoritas kekuasaan, dengan alasan kalau terlalu banyak pejabat pemerintah yang diperiksa KPK, roda peerintahan bisa terganggu. Boleh jadi proses tebang pilih justru terjadi di tempat lain, bukan di KPK. Konsekkuensinya, KPK menuai kritik, tudingan yang kurang sedap. Oleh karena itu setiap kali KPK akan melakukan pemeriksaan dan memerlukan izin, KPK harus terbuka menyampaikan kepada publik, agar KPK terhindar dari tudingan miring yang tidak pantas ia terima.

Bukan hanya tudingan miring, KPK juga harus menuai kritik kinerjanya mulai lamban pasca kasus kriminalisasi dan delegitimasi melalui kasus Antasari Azhar, Bibit dan Chandra Hamzah di penghujung 2009 lalu. Dalam waktu yang boleh dikatakan hampir bersamaan tiga pimpinan KPK yang menurut persepsi publik cukup berhasil membawa KPK itu ditahan polisi. Tekanan berat bagi bagi KPK, yang digambarkan sebagai perseteruan antara cicak (KPK) versus buaya (polisi). Sejak itu gerak langkah KPK sebagai institusi independen mulai lamban dan “lesu darah”. Mengapa, hampir dapat dipastikan ada semacam imbalan pembebasan Bibit – Chandra. Dan imbalan itu namanya “koordinasi”. Dengan demikian independenitas KPK sebenarnya telah hilang sejak Bibit dan Chandra bebas dari sangkaan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Aroma itu telah tercium misalnya, ketika Wakil Ketua KPK Haryono ditanya wartawan tentang sampai dimana penanganan kasus skandal Bank Century, jawabnya masih koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. (RM/25/2/10) Kalau setiap menangani kasus korupsi KPK harus koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, KPK sudah tidak independen lagi. Lain masalahnya apabila tidak seluruh urusan penanganan kasus korupsi dikoordinasikan.

Sebab dalam banyak hal koordinasi tidak selamanya baik, berpotensi disalahgunakan dan cenderung menambah panjang birokrasi. Kalau rapat koordinasi salah satu tidak hadir ya tidak jadi, rapat harus ditunda dan sebagainya. Kalau pun sudah koordinasi, hasil “koordinasi” nya bocor atau dibocorkan, tersangka keburu kabur melenggang keluar negeri. Siapa yang bertanggungjawab? Jawabnya; “kambing hitam”. Itulah yang sering terjadi dilingkungan aparat penegak hukum di luar KPK. Itu pula yang menjadi salah satu alasan untuk mendirikan institusi independen yang namanya KPK.

Sepak terjang KPK belakangan memberi kesan “cari aman” dan berlindung dibalik forum koordinasi. Celakanya, kalau forum koordinasi berbelok arah, atau diarahkan untuk mereduksi penanganan kasus tertentu apa jadinya pemberantasan korupsi. Minimal melahirkan “proyek tebang pilih” atau untuk memfasilitasi penyelenggara negara (penguasa) agar terhindar jangkauan UU pemberantasan korupsi, yang menjadi target utama yang harus diawasi KPK.


PDIP dan PAN: Silang Debat Penyebutan Nama
Oleh: Ridho Imawan Hanafi

Sebelum laporan akhir fraksi Pansus Century dibacakan, perlu tidaknya penyebutan nama-nama siapa yang bertanggung jawab dalam bailout Century menjadi silang debat. Dalam lingkup ini, fraksi Golkar, PKS, Hanura, dan PDIP akan menyebut nama penanggung jawab. Berbeda dengan ketiga fraksi sebarisan, kekukuhan PDIP mendapat hadang uji yang sedikit mengganggu. Gangguan tidak datang dari pihak luar partai melainkan justru dari dalam: Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDIP, Taufik Kiemas.

Taufik Kiemas berbeda dengan Megawati Soekarnoputri adalah hal yang jamak. Yang pertama sering dinilai publik sebagai seorang politisi yang piawai dengan langkah licin dan cenderung oportunis, sementara yang terakhir dilukiskan sebagai politisi yang teguh dalam menjaga sikap politiknya. Ketika keteguhan fraksi PDIP dengan dukungan sang ketua umum partai untuk menyebut nama-nama penanggung jawab Century, Kiemas menyarankan untuk mempertimbangkan ulang penyebutan nama personal dengan cukup penyebutan nama lembaga. Dengan kata lain, PDIP mengalami guncangan internal. Kiemas nampaknya masih berupaya menjaga keharmonisan hubungannya dengan Demokrat yang mendukung keterpilihannya sebagai ketua MPR.

Tidak hanya PDIP, guncangan internal juga dialami PAN. Selama ini PAN berdiri dalam deret fraksi-fraksi yang tidak bersuara keras menyikapi Century. Sikap fraksi PAN mirip-mirip dengan apa yang ditunjukkan oleh Demokrat dan PKB yang dari awal selalu seiya sekata. Bedanya, bersama empat fraksi di atas ditambah Gerindra dan PPP, PAN menambahkan bumbu dinamika Pansus dengan ikut berkesimpulan terjadi pelanggaran dalam pemberian pendanaan jangka pendek (FPJP) serta penyertaan modal sementara (PMS). Namun, PAN sejauh ini memang tidak mengindikasikan akan menyebut nama-nama orang penanggungjawab.

Keengganan PAN menyebut nama membuat Ketua MPP PAN Amien Rais cukup gerah. Ia menyarankan PAN harus berani mengambil ketegasan untuk menyebut nama. Sebagai partai yang pernah mengikrarkan reformis, penyebutan nama oleh PAN akan mengembalikan jalan perjuangan PAN yang dikendalikan oleh “ruh” reformasi. Namun saran Amien akan berhadapan dengan petinggi Demokrat yang saat ini dipegang oleh Hatta Rajasa. Posisi Hatta yang berada dalam lingkar dalam kekuasaan akan menyulitkan fraksi PAN menerima saran Amien Rais.

Dua partai yang mengalami guncangan internal tersebut berbeda dalam kenyataannya. Pada laporan akhir fraksi Pansus (23/2), fraksi PDIP tetap kukuh dengan menyebut siapa nama yang bertanggung jawab, sementara fraksi PAN tidak menuruti bujuk rayu Amien Rais. Melihat kenyataan ini, ruang politik ketokohan nampaknya tidak cukup berpengaruh. Dalam ruang PDIP, politik pragmatis-oportunis belum berhasil menggoyahkan idealisme yang sedang diperjuangkan. Sedangkan di PAN, niat untuk mengembalikan kekuatan politik reformis kesulitan menggeser kursi empuk kekuasaan.


Pajak Sebagai Sebuah Kebijakan
Oleh: Muhamad Dahlan

Pada tahun 2013, pemerintah menargetkan pendapatan dari pajak sebesar Rp1000 triliun. Dengan asumsi rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 6,4 persen dan inflasi sebesar 5,3 persen, maka diharapkan pertumbuhan pajak akan menyentuh angka 19,7 persen pertahun. Kebijakan pajak kedepan juga akan diarahkan pada intensifitas penerimaan pajak berasal dari perorangan yang lebih besar dibandingkan penerimaan pajak pertambahan nilai. Untuk mencapai target tersebut Dirjen Pajak akan menggunakan empat pendekatan yaitu reformasi birokrasi, memberikan insentif pada kelompok usaha, melanjutkan program mapping, profile WP, serta benchmarking dan melaksanakan penegakan hukum.

Sungguh sebuah program yang harus didukung penuh oleh masyarakat. Masalahnya, infrastruktur pajak sendiri belum terbangun secara mapan. Hal ini terbukti dari tidak bekerjanya mekanisme keberatan wajib pajak atas pengenaan pajak oleh Dirjen Pajak. Ketika, Dirjen Pajak tidak mempu mengakomodir pengaduan tersebut, sehingga wajib pajak membawa pengaduan ini pada pengadilan pajak. Alhasil, pada tahun 2009, terjadi penumpukan berkas kasus pajak di pengadilan pajak yang mencapai 9.700 kasus. Pembenahan ini menjadi penting karena penumpukan kasus pajak memiliki pengaruh langsung pada leg-kebijakan fiskal. Sementara, leg-kebijakan ini memiliki hubungan langsung pada pertumbuhan ekonomi dari makanisme expenditure government.

Masalah lainnya adalah intensif pajak yang akan diberikan kepada perusahaan atau sektor tertentu. Pemerintah sebaiknya memberlakukan kebijakan pemotongan pajak untuk perusahaan yang mampu memotong jalur perekrutan tenaga kerja dengan mempersiapkan palatihan-pelatihan intern perusahaan. Pemotongan pajak ini akan merangsang perusahaan menyediakan balai latihan intern sehingga dalam jangka panjang mampu meningkatkan skil tenaga kerja. Adalah sebuah realita bahwa pelatihan yang dilakukan oleh perusahaan pada calon tenaga kerja atau tenaga kerja di Indonesia relatif rendah jika di bandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di China atau Malaysia. Jika kebijakan ini mampu dilaksanakan, maka dalam waktu dekat akan terjadi peningkatan skil tenaga kerja Indonesia. Jika ini terjadi, maka tidak mustahil pada 2013 akan terjadi lonjakan penerimaan pajak yang mencapai Rp 1000 triliun.



Post February
second week

Sikap Defensif Partai Demokrat
Oleh: Toto Sugiarto

Ada apa dengan Partai Demokrat? Itulah pertanyaan yang segera muncul melihat perilaku anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrat. Langkah-langkah mereka terlihat kontra-produktif terhadap upaya membongkar skandal Bank Century.

Keanehan kubu partai demokrat telah terlihat sejak sebelum pansus terbentuk. Pada saat munculnya gagasan pembentukan pansus hak angket bank century, partai demokrat telah memperlihatkan resistensi. Setidaknya, partai pemerintah ini tidak menunjukkan dukungan. Mereka berdalih, menunggu hasil audit BPK.

Setelah BPK menyatakan ada dugaan pelangaran, pembentukan pansus tidak terhindarkan, demokrat pun terlihat memberikan dukungan. Tidak tangung-tanggung, 100 persen. Berbagai pihak jadi bertanya-tanya, apa sebenarnya maksud partai Demokrat mendukung pansus secara bulat.

Saat pansus sudah mulai bekerja, anggota pansus dari partai demokrat mulai memperlihatkan “belangnya”. Mereka bersikap menghalang-halangi proses yang ada di pansus.

Beberapa anggota pansus dari Partai Demokrat terlihat berperan sebagai pengganggu proses. Bahkan terkesan ada anggota dari partai tersebut yang sengaja berperan antagonis dengan komentar-komentar kontroversial dan kata-kata kasar. Kata bangsat pun terucap dari mulut salah seorang kader partai pemenang Pemilu 2009 tersebut.

Rekomendasi awal memperlihatkan secara terang-benderang peran mereka yang sebenarnya. Rekomendasi mereka berbeda dari fraksi-fraksi lainnnya, kecuali PKB. Partai Demokrat tidak mempermasalahkan kebijakan bailout Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Bagi demokrat, bailout merupakan tindakan penyelamatan terhadap perbankan dari krisis keuangan global saat itu. Artinya, dalam kasus bailout Bank Century ini, demokrat menganggap tidak ada pelanggaran.

Dari rekomendasi awal tersebut terlihat bahwa partai demokrat tetap tidak menghendaki terbongkarnya skandal. Dengan kata lain, kontribusi Partai Demokrat dalam membongkar skandal Bank Century adalah negatif.

Alih-alih berniat membongkar skandal Bank Century, Partai Demokrat terlihat semakin defensif. Sikap seperti ini memunculkan kecurigaan. Kenapa harus bersikap defensif sehingga terkesan menutup-nutupi sesuatu? Apakah memang ada yang harus mereka tutup-tutupi.


AKROBAT PANSUS DAN HARAPAN PUBLIK
Oleh: FS Swantoro

Dua bulan terakhir sejak Pansus Bank Century digelar, Republik ini terasa gaduh. Transisi demokrasi yang berlangsung pascareformasi, menjadi lahan subur kegaduhan tanpa tahu sampai kapan SEMUA ITU akan berakhir. Kini muncul kesan, para anggota pansus yang kritis mulai mendapatkan tekanan.

Ketika diambil pandangan awal, posisinya tujuh berbanding dua. Ketujuh partai itu adalah Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PAN, Gerindra, dan Hanura. Mereka menilai dalam pengambilan kebijakan penyelamatan Bank Century terjadi banyak penyimpangan. Sementara dua partai lain, yakni Demokrat dan PKB menilai tak ada pelanggaran dalam bail out Bank Century. Sekarang dalam pendapat akhir skor sembilan-kosong, semua mengakui ada pelanggaran bail out Bank Century.

Menjelang berakhir pansus telah dibentuk tim kecil untuk menyiapkan putusan akhir hasil Pansus. Selanjutnya, putusan akan disetujuhi dalam Paripurna DPR, tanggal 2 Maret. DPR sebagai institusi nantinya akan mengambil keputusan akhir hasil Pansus Century. Publik pun menjadi saksi atas putusan akhir tersebut. Putusan pansus terkait bail-out Century ini sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pemilu 2014.

Karena itu, kesimpulan akhir Pansus Century harus berhati-hati, jangan sampai melawan harapan publik. Publik sekarang sudah semakin cerdas dan sulit dibohongi. Kalau putusannya nanti bertolak belakang dan tidak memenuhi keinginan publik, kepercayaan konstituen terhadap partai bisa merosot tajam. Jangan sampai putusan yang diambil tidak didasarkan pada data dan fakta temuan anggota pansus dan hasil investigasi BPK.

Ada lima persoalan yang perlu diungkap tuntas, yakni; (1) proses merger tiga bank menjadi Bank Century; (2) pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek; (3) keputusan pemberian bail out Rp 6,76 trilyun, (4) kemana dana itu mengalir, dan (5) apa betul dana itu mengalir ke Demokrat atau tim sukses SBY-Boediono?

Semua itu terkait dengan siapa mendapat apa (berapa), kapan dan bagaimana. Itu harus diungkap agar publik tahu dan tidak menjadi bebani masa lalu seperti skandal BLBI yang merugikan keuangan negara. Hingga diharapkan anggota Pansus Century tidak melakukan akrobat politik agar publik tenang.

Seluruh fraksi yang terlibat Pansus Century sebagai kepanjangan tangan partai partai harus berani menolak berbagai iming-iming seperti; uang, jabatan, kedudukan dan grafitasi. Bagaimana pun mereka harus berani mengutamakan kepentingan jangka panjang, yakni kepentingan rakyat dan kelangsungan hidup bangsa ke depan. Apa pun resikonya, harapan itu yang harus diperjuangkan.


Hukum Indonesia: Melipat Keadilan
Oleh: Ari Nurcahyo

Penyimpangan penegak hukum semakin marak. Kisah Manisih, warga Kabupaten Batang, yang menerima vonis 24 hari karena mencuri kapuk randu seharga Rp 12.000, pengadilan dalam kasus pencurian tiga kakao oleh nenek Minah di Banyumas, serta banyak kasus hukum lain yang gagal mewujudkan rasa keadilan, terutama bagi rakyat kecil, menjadi cermin bening lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Seperti sudah jadi maklum umum, di sini hukum bisa diatur, hukum bisa dibengkokkan. Bahwa di sini hukum yang tegak setegaknya itu hanya ada di literatur kampus. Dan ironisnya, praktik melipat keadilan tersebut dilakukan oleh para aparat penegak hukum yang menyimpangkan kewenangannya.

Penjahat kerah putih bisa aman dari proses peradilan. Tetapi rakyat kecil yang mencuri barang sepele harus pasrah dihadapkan ke meja hijau. Hukum menjadi ramah dan elastis bagi para pemodal dan penguasa. Sebaliknya, bisa berlaku tajam dan kaku kepada orang miskin dan mereka yang bukan siapa-siapa. Hukum menjadi tidak netral berhadapan dengan uang dan politik.

Dua kasus hukum, proses politik di DPR dalam Pansus Bank Century dan proses peradilan Antasari Azhar mantan ketua KPK, tidak lepas dari pengamatan publik melalui layar kaca. Boleh jadi dua kasus itu menjadi tontonan reality show hukum paling menarik saat ini. Mengapa? Karena keduanya diduga merupakan kejahatan kerah putih tingkat tinggi yang melibatkan pelaku politik dan pemilik modal di lingkar kekuasaan Republik. Skandal Bank Century ditengarai mengandung cacat kebijakan dan melibatkan pula pelaku kejahatan perbankan. Dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, keputusan hakim yang berkesan ragu-ragu menguatkan anggapan publik seputar dugaan upaya konspirasi untuk menyingkirkan Antasari Azhar sebagai ketua KPK waktu itu. Selalu demikian, di sana ada target, korban, dan yang dikorbankan.

Praktik melipat keadilan ini menambah prihatin kondisi penegakan hukum di Tanah Air. Publik bukan hanya meragukan fair-nya proses hukum, tetapi ambang kepercayaan khalayak umum terhadap pengadilan hukum di Indonesia kian menipis. Hal ini tidak saja akan melemahkan Indonesia sebagai negara hukum, namun juga mengancam eksistensi Republik. Negara tidak hanya bisa menjadi ‘santapan’ penjahat kerah putih, tetapi jika dibiarkan negeri ini bisa menjadi negara penjahat kerah putih. Karena yang sedang kita alami sekarang ini bukan hanya krisis hukum, tetapi lebih jauh kita mengalami krisis konstitusi. Kita lupa alasan adanya Republik ini.


Century Gate dan Premium Risk
Oleh: Muhamad Dahlan

Melalui bola Century, sistem politik di Indonesia sedang diuji, mampukah demokrasi yang sedangkan berkembang dan mencari bentuk itu membongkar Century gate?

Pada 17 Februari kemarin. Secara aklamasi, tujuh fraksi menyatakan bahwa terjadi pelanggaran dalam proses akuisisi dan merger Centurybank, Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), bail out dan aliran dana FPJP dan bail out. Sedangkan Fraksi Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa menyatakan serupa namun tidak mengakui adanya sesalahan dari FPJP dan bail out. Fenomena apa yang sedang terjadi di negera ini? Bukankah dari total dana bail out sebesar Rp 6,7 triliun, ternyata tidak dapat melindungi dana nasabah sebesar Rp 1,4 trilyun.

Inilah kegagalan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabi¬litas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menjalankan tugas. Rapuhnya sistem keamanan perbankan, memberi peluang besar akan terjadinya pencucian uang dan tindak korupsi di Indonesia dimasa depan. Jika, hukum tidak mampu menjamah kejahatan masif perbankan tersebut, maka dapat dipastikan premium risk dalam financial market di Indonesia secara lambat laun akan meningkat. Risiko berinvestasi pada pasar keuangan Indonesia menjadi sangat tinggi.

Bahaya inilah yang paling ditakutkan oleh sebuah negara karena ketika terjadi peningkatan premium risk di pasar keuangan akan menciptakan ketidakpercayaan pasar dunia pada aset-aset yang ada di Indonesia. Jika ini terjadi, maka pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari kontribusi sekytor keuangan, tidak dapat diharapkan kembali.


KPK "Selingkuh"
Oleh: Jusuf Suroso

Sampai minggu kedua Februari 2010 “bintang lapangan” yang menjadi sasaran demonstran masih SBY (Presiden RI), Boediono (Wakil Presiden) dan Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan). Ada “bintang baru”, Tumpak Hatorangan Panggabean, Plt. Ketua KPK belum lama ini juga didesak untuk mengundurkan diri. Pasalnya, sejak KPK dipimpin “Opung”, panggilan akrap Tumpak Hatorangan, kinerja KPK terkesan “ompong” dan cenderung lambat. Karena tak kunjung mengusut skandal Bank Century dan memeriksa Boediono dan Sri Mulyani Indrawati. Hanya saja demonstran belum “menganiaya” foto Opung, seperti yang mereka lakukan terhadap SBY, Boediono dan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono dilaporkan CICAK (Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi ke Pengawas Internal, karena saat memintai keterangan mantan Jaksa Agung Muda Wisnu Subroto mendapat perlakuan khusus. Tidak melalui pintu depan yang berlaku bagi tamu atau siapa saja yang berurusan dengan KPK. Perlakuan khusus terhadap Wisnu Subroto yang juga mantan atasan Ferry di Kejaksaan Agung, sebagai tidak etis dan diskriminatif. Pengakuan Ferry yang memfasilitasi orang-orang Kejaksaan Agung (Kompas, 11/2/10) sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar untuk menindak yang bersangkutan. Kalau masalah ini tidak segera diselesaikan, berupa tindakan yang tegas dan sanksi yang berat akan menurunkan derajat kredibilitas KPK sebagai institusi yang independent, kredibel seperti yang diharapkan masyarakat untuk membrantas korupsi.

Bukankah “perselingkuhan” seperti itu biasa terjadi di lingkungan institusi penegak hukum lain. Kalau belakangan mulai muncul di KPK, adalah buah transformasi individu-individu, siapa lagi kalau bukan dari Polri-Kejaksaan sumber utama rekruitmen para pejabat teknis maupun Komisioner di KPK.

Apa yang terjadi di KPK saat ini, apakah itu lambatnya kinerja KPK seperti ilustrasi awal tulisan ini maupun kasus Ferry-Wisnu Subroto merupakan bagian yang tak terpisahkan adanya indikasi merosotnya integritas para pejabat KPK. Kasus ini juga bukan yang pertama terjadi di tubuh institusi ini. Sebelumnya seorang penyidik berinial S dari Polri dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap. Itu sebabnya, tidak mengherankan apabila hari-hari belakangan pasca kembalinya Bibit-Chandra M Hamzah ke KPK, demonstran yang datang bukan mendukung tetapi mengkritisi KPK.

Saat kriminalisasi dan delegitimasi KPK dengan penahanan Bibit-Chandra, semangat masyarakat anti korupsi sampai membangun perkemahan di depan gedung KPK. Maksudnya, ingin membela KPK dari kemungkinan lebih buruk lagi, bukan sekedar kriminalisasi. Kedepan jangan salahkan masyarakat anti korupsi membangun perkemahan yang sama dengan tujuan berbeda, untuk mengawasi KPK selama 24 jam tanpa henti. Siapa saja yang keluar masuk gedung KPK tidak boleh luput dari perhatian mereka. Hanya dengan cara itu yang bisa dilakukan masyarakat anti korupsi untuk mengawasi institusi yang ia cintai luput dari perbuatan yang menjijikan “selingkuh”.



Post February
second week

Media Jejaring Sosial:
Pisau Bermata Dua
Oleh: Ari Nurcahyo

Internet sebagai media komunikasi tidak bebas nilai. Ia seperti pisau bermata dua, menawarkan cinta sekaligus dusta, bergantung intensi dan kesempatan para penggunanya. Penggalangan dukungan publik untuk pembebasan Prita Mulyasari dan aksi ‘koin cinta untuk Prita’ bergerak luas dalam media jejaring sosial Facebook. Melalui para Facebooker pula proses hukum terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah mendapat dukungan luas dari publik, hingga akhirnya mereka dibebaskan dan dikembalikan posisinya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, beragam bentuk kenakalan dan kejahatan mutakhir terjadi pula melalui dunia maya di media jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter. Artis Luna Maya tersandung kata-kata yang ditulisnya melalui Twitter. Kasus terbaru, Febriari alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan jejaring sosial Facebook. Media jejaring sosial dicurigai pula menjadi modus baru untuk melakukan perdagangan wanita dan transaksi seks.

Dalam catatan disebutkan bahwa Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta pengguna media jejaring sosial Facebook, sementara di posisi enam dunia bagi pengguna Twitter yang berjumlah 5,6 juta pengguna. Media jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter menjadi ruang alternatif bagi ekspresi dan pilihan bebas untuk menyalurkan aspirasi untuk melakukan pertemanan, silahturahmi, hobi dan gaya hidup, sampai demokrasi dan sikap politik. Di sisi lain, internet dengan media jejaring sosial juga menjadi ladang persemaian baru berbagai modus kejahatan berbasis dunia maya, “cybercrime” mulai dari penghinaan dan pencemaran nama baik, penipuan, pemerasan, penculikan, perjudian, sampai pornografi, pornoaksi dan pelacuran. Internet, semua ada di sana, semua bisa terjadi di sana.

Internet sebagai produk teknologi tidaklah bebas nilai. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi punya intensi awal untuk memajukan interaksi dan interelasi antar manusia agar lebih mudah, terjangkau, dan efisien. Namun di saat yang sama, teknologi tersebut mengandung karakter bawaan negatif yang melekat pada diri manusia. Persis karena setiap teknologi ada tidak untuk dirinya sendiri, alasan adanya untuk memajukan eksistensi manusia, maka di tangan si manusia-lah sebuah produk teknologi menjadi tidak netral. Ia bisa bernilai positif atau negatif. Seperti juga internet menyediakan ruang bagi semuanya, maka segalanya juga bisa terjadi di sana.

Oleh karena itu, kunci bijak untuk pemakaian internet adalah kesadaran pengguna dan self-censorship. Norma sosial dan nilai keutamaan perorangan menjadi pilar utama dalam kita melakukan kesempatan mengakses teknologi termasuk internet dengan media jejaring sosialnya. Adanya hukum positif seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 hanya melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis teknologi informasi pada sebagian spektrum yang kecil saja dari luasnya rimba dunia internet.

Pemerintah dan masyarakat harus aktif menggerakkan simpul-simpul sosial untuk memberdayakan para penjelajah internet dan jejaring sosial untuk menjadi ‘cerdas, cermat dan bijak’ dalam menggunakan teknologi informasi. Sekolah dan keluarga harus menjadi sentral bagi pendidikan anak yang berkarakter. Pemerintah bersama kelompok-kelompok masyarakat madani perlu mengaktifkan ruang-ruang publik di lingkungan tempat tinggal mereka untuk ‘mengimbangi’ derasnya ruang publik artifisial di internet. Jangan sampai buah-buah kebebasan dari teknologi informasi dan ekspresi demokrasi di Republik ini hanya menjebak kita pada lupa dan dusta yang berujung celaka.


Pandangan Awal Fraksi di Pansus Century: Ada Apa dengan Partai Demokrat dan PKB?
Oleh: Toto Sugiarto

Tujuh dari sembilan fraksi di Pansus Hak Angket Century menegaskan ada masalah dalam penanganan Bank Century, baik saat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ataupun bail out. Ketujuh fraksi ini adalah F-PDIP, F-Golkar, F-PKS, F-PAN, F-PPP, F-Gerindra, dan F-Hanura.

Saat FPJP, indikasi penyimpangan adalah adanya perubahan PBI yang mengubah syarat minimum CAR 8 persen menjadi hanya positif. Sedangkan saat bail out, indikasi penyimpangan adalah penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hanya dua fraksi yang menyatakan tidak ada masalah, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan PKB. Bagi keduanya, pemberian FPJP telah sesuai hukum dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah tindakan tepat.

Berdasarkan pandangan awal ini, posisi sementara adalah 20-10. Sebanyak 20 anggota menyatakan ada masalah, 10 anggota menyatakan tidak ada masalah. Sedangkan jika dilihat berdasarkan komposisi di DPR, kekuatan FPD-FPKB adalah 176 dari 560 atau 31,43 persen.

Pandangan kedua fraksi (Fraksi Partai Demokrat dan PKB) terkesan tidak berdasarkan pada fakta yang terungkap saat rapat pemeriksaan terhadap fraksi-fraksi. Pada saat rapat-rapat tersebut terungkap banyak kejanggalan penanganan Bank Century sejak proses merger, pemberian FPJP hingga bail out.

Sikap fraksi Partai Demokrat dan PKB mengundang pertanyaan, kenapa mereka membuat rekomendasi sementara yang berbeda dari fakta saat rapat? Ada apa dengan partai pemerintah sehingga harus bersikap defensif padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan untuk membuka kasus ini secara tuntas?

Bagi Demokrat (dan mungkin juga PKB) tampaknya rapat-rapat pansus tidak dijadikan bahan untuk pembuatan rekomendasi. Ada atau tidak ada rapat, keputusannya sama, yaitu tidak ada masalah dalam penanganan Bank Century, terutama saat pemberian FPJP dan bail out.

Sikap partai Demokrat dan PKB ini memprihatinkan. Sikap keduanya mengesankan bahwa kebenaran bukanlah hal yang harus diangkat dan diperjuangkan. Ada apa dengan Partai Demokrat dan PKB?


Komunikasi Politik SBY
Oleh: Ridho Imawan Hanafi

Diantara komunikator politik lainnya, posisi presiden memiliki daya pengaruh yang signifikan bagi pembentukan opini publik. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, ia dinilai memiliki potensi dan kompetensi di atas rata-rata dibandingkan dengan warga negara lainnya. Kapanpun dan dimanapun ia berada akan menjadi sorotan publik. Publik ingin tahu lebih banyak tentang apa yang dilakukan presiden, apa yang dikatakan presiden, dan mengapa presiden melakukannya. Setiap kali penyampaian pesan kepada khalayak, akan ditangkap dengan beragam penafsiran. Presiden SBY tidak luput dari rumusan tersebut.

Sebagai komunikator politik, Presiden SBY diharapkan mampu melakukan komunikasi politik yang persuasif, menyelaraskan berbagai kepentingan dengan cerdas dan berani, serta mencipta harmonisasi yang elegan. Kepada publik, pola komunikasi yang dimunculkan harus tercipta adanya kesepahaman apa yang dikomunikasikan antara komunikator dengan penerima pesan. Komunikator harus berada pada posisi yang bisa meminimalkan jarak kerangka pengetahuan (frame of reference) dan luasnya pengalaman (field of experience) dengan pihak penerima pesan. Jika terjadi kesalahpahaman, maka proses komunikasi dianggap belum menjumpai tujuan.

Selama ini melalui media massa dilukiskan bahwa kepemimpinan Presiden SBY lebih banyak pada pembangunan citra dan popularitas diri. Pada tarikan yang lebih jauh, seringkali yang muncul dari pola komunikasi tersebut adalah kesan bahwa Presiden merupakan pihak yang menjadi sasaran tembak oleh siapa saja yang hendak menyudutkannya. Maka yang terjadi dengan tampilan seperti itu adalah publik diajak untuk hanyut bersama dalam suasana psikologis Presiden. Dengan bahasa lain, Presiden seolah sedang “bercurhat” dengan rakyatnya. Sehingga publik kesulitan menangkap substansi pesan adanya ketegasan dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin.

Gaya komunikasi “curhat” tersebut selama ini berlangsung hanya searah. Publik cukup mendengar, tanpa memperoleh respon yang cukup untuk menanggapi pesan Presiden. Bahkan saat dimana komunikasi dialogis diperlukan disaat genting seperti menerima para demonstran yang mengkritisi pemerintahannya, Presiden nampak enggan melakukan. Suatu hal yang berbeda dengan apa yang pernah dilakukan pendahulunya Soekarno, Suharto, dan Gus Dur, yang pernah bersedia melakukan dialog dengan pihak-pihak yang mengkritisinya.

Kondisi itu dapat menebalkan kesan publik, bahwa Presiden SBY cenderung tidak cukup memiliki ketegasan dan ketegaran dalam menjalankan kepemimpinan bangsa. Padahal, ditengah masalah yang terus menghadang, publik membutuhkan seorang presiden yang tampil sebagai pembawa sinar pengharapan. Pada pemimpin yang seperti itu, publik diajak untuk memelihara hidupnya harapan dengan dirinya berdiri paling depan. Ketika publik tidak memperoleh gambaran pemimpin yang demikian, maka publik akan mempersepsikan bahwa terjadi kepemimpinan yang lemah saat ini. Oleh karena itu, perlu bagi Presiden SBY untuk melakukan perubahan fundamental terhadap gaya komunikasi politiknya selama ini.


Seputar Pajak
Oleh: Muhamad Dahlan

Indonesia di hadapkan pada banyak masalah sehubungan dengan pajak. Keterlambatan RUU perpajakan, telah menghilangkan potensi pajak sebesar Rp 11,3 triliun atau 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan sekarang kita dikejutkan dengan 100 penunggak pajak dari 100 perusahaan besar.

Padahal, pada saat yang sama pemerintah ingin memaksimalkan potensi penerimaan dari dalam negeri untuk membiayai berbagai belanja ketimbang memanfaatkan utang (terutama utang asing) yang telah menggunung.

Dampak keterlambatan tersebut pada kebijakan fiskal adalah leg policy . Ketika pemerintah berencana meningkatkan pertumbuhan dengan menggenjot pengeluaran, sedangkan pundi-pundi APBN terganggu, maka kebijakan tersebut akan memiliki efek lambat. Yang dirugikan adalah para penunggak pajak itu sendiri karena secara agregat mengurangi permintaan di pasar domestik. karena dorongan mengejar pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah dengan terpaksa akan menggali sumber pendanaan alternatif lainnya yaitu melalui utang. Jika ini terjadi, maka mesin APBN akan terganggu lebih permanen karena bagaimanapun juga utang akan menjebak APBN karena mesin tersebut harus terus membayar utang pokok dan cicilan.

Dari logika ekonomi ini, maka penulis menyimpulkan pertama, pembiayaan pembangunan ekonomi melalui penerimaan pajak akan menciptakan stabiilitas ekonomi makro yang lebih baik. Kedua, pembiayaan pembangunan tersebut juga mampu menghilangkan potensi kebocoran ekonomi yang akan dinikmati oleh negara-negara surplus. Ketiga, untuk mereduksi potensi instabilitas ekonomi makro, maka pembayaran pajak tepat waktu menjadi sangat penting.


KPK "Selingkuh"
Oleh: Jusuf Suroso

Sampai minggu kedua Februari 2010 “bintang lapangan” yang menjadi sasaran demonstran masih SBY (Presiden RI), Boediono (Wakil Presiden) dan Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan). Ada “bintang baru”, Tumpak Hatorangan Panggabean, Plt. Ketua KPK belum lama ini juga didesak untuk mengundurkan diri. Pasalnya, sejak KPK dipimpin “Opung”, panggilan akrap Tumpak Hatorangan, kinerja KPK terkesan “ompong” dan cenderung lambat. Karena tak kunjung mengusut skandal Bank Century dan memeriksa Boediono dan Sri Mulyani Indrawati. Hanya saja demonstran belum “menganiaya” foto Opung, seperti yang mereka lakukan terhadap SBY, Boediono dan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono dilaporkan CICAK (Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi ke Pengawas Internal, karena saat memintai keterangan mantan Jaksa Agung Muda Wisnu Subroto mendapat perlakuan khusus. Tidak melalui pintu depan yang berlaku bagi tamu atau siapa saja yang berurusan dengan KPK. Perlakuan khusus terhadap Wisnu Subroto yang juga mantan atasan Ferry di Kejaksaan Agung, sebagai tidak etis dan diskriminatif. Pengakuan Ferry yang memfasilitasi orang-orang Kejaksaan Agung (Kompas, 11/2/10) sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar untuk menindak yang bersangkutan. Kalau masalah ini tidak segera diselesaikan, berupa tindakan yang tegas dan sanksi yang berat akan menurunkan derajat kredibilitas KPK sebagai institusi yang independent, kredibel seperti yang diharapkan masyarakat untuk membrantas korupsi.

Bukankah “perselingkuhan” seperti itu biasa terjadi di lingkungan institusi penegak hukum lain. Kalau belakangan mulai muncul di KPK, adalah buah transformasi individu-individu, siapa lagi kalau bukan dari Polri-Kejaksaan sumber utama rekruitmen para pejabat teknis maupun Komisioner di KPK.

Apa yang terjadi di KPK saat ini, apakah itu lambatnya kinerja KPK seperti ilustrasi awal tulisan ini maupun kasus Ferry-Wisnu Subroto merupakan bagian yang tak terpisahkan adanya indikasi merosotnya integritas para pejabat KPK. Kasus ini juga bukan yang pertama terjadi di tubuh institusi ini. Sebelumnya seorang penyidik berinial S dari Polri dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap. Itu sebabnya, tidak mengherankan apabila hari-hari belakangan pasca kembalinya Bibit-Chandra M Hamzah ke KPK, demonstran yang datang bukan mendukung tetapi mengkritisi KPK.

Saat kriminalisasi dan delegitimasi KPK dengan penahanan Bibit-Chandra, semangat masyarakat anti korupsi sampai membangun perkemahan di depan gedung KPK. Maksudnya, ingin membela KPK dari kemungkinan lebih buruk lagi, bukan sekedar kriminalisasi. Kedepan jangan salahkan masyarakat anti korupsi membangun perkemahan yang sama dengan tujuan berbeda, untuk mengawasi KPK selama 24 jam tanpa henti. Siapa saja yang keluar masuk gedung KPK tidak boleh luput dari perhatian mereka. Hanya dengan cara itu yang bisa dilakukan masyarakat anti korupsi untuk mengawasi institusi yang ia cintai luput dari perbuatan yang menjijikan “selingkuh”.



Post February
First week

Pejabat Indonesia:
Dekat Kemewahan, Jauh Pelayanan
Oleh: Ari Nurcahyo

Paling enak jadi pejabat di Indonesia. Belum 100 hari menjabat sudah mendapat fasilitas mewah mobil dinas baru Toyotan Crown Royal Saloon berkapasitas 3000 cc dengan harga Rp 1,3 miliar per unit. Pemerintah juga berencana menaikkan gaji pejabat negara hingga 20 persen pada awal tahun ini. Bukan itu saja. Kapal mewah bak kapal pesiar yang katanya mau digunakan untuk cek terumbu karang dibeli seharga Rp 14,34 miliar oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Belum cukup, pemerintah berencana membeli pesawat kepresidenan jenis Boeing 737-500 seharga Rp 700 miliar. Pemerintah telah membayar uang muka Rp 200 miliar sebagai tanda jadi pembelian pesawat itu. Apakah ini hiruk-pikuk yang biasa, ataukah sedang menggejala sesuatu yang luar biasa?

Rakyat kecil masih melarat dan menderita. Saat ini mereka sedang pusing memutar otak untuk mensiasati naiknya pengeluaran di tengah melambungnya harga-harga. Di tengah himpitan hidup yang semakin keras, ribuan buruh terancam kehilangan pekerjaan dari sektor-sektor industri yang terkena dampak kalah bersaing dalam perdagangan bebas.

Pemimpin harusnya prihatin terhadap keadaan rakyatnya. Pembelian mobil dinas mewah, kapal patroli mewah, rencana kenaikan gaji dan pembelian pesawat kepresidenan hanya akan melukai hati rakyat. Waktunya tidak tepat, apa lagi di saat yang hampir bersamaan. Ukuran urgensi dan skala prioritas mestinya menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat alokasi pengeluaran anggaran.

Empati terhadap rakyat terabaikan. Pejabat negara tidak menjadi pelayan rakyatnya. Egosentrisme menjadikan pejabat bukan pelayan publik. Jabatan publik menjadi privilege untuk menguasai sumber daya publik, asas manfaat sosial diselewengkan menjadi hanya demi keuntungan pribadi dan kelompok. Hilangnya roh melayani sudah menjadi virus paling mematikan hati para pejabat dan birokrat di Republik ini. Di tengah derasnya liberalisme, kian kelihatan bahwa virus individualistik yang bertabiat pembiaran terhadap kebersamaan rakyat makin menggejala akhir-akhir ini.

Membunuh virus egosentrisme itu tidak cukup hanya dengan hukum positif yang cuma mengatur tata prosedur pelayanan pemerintahan. Pejabat dan birokrat yang mengaku dirinya bersih harus mampu mewujudkan substansi moral dalam etika pemerintahan. Meski sangat sulit dilakukan, reformasi mental pejabat dan birokrat sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Pejabat dan birokrat harus sampai pada paradigma baru, bahwa posisinya sebagai penyelenggara negara adalah kehormatan untuk melayani. Rakyat sangat merindukan pejabat dan birokrat yang mengabdi dengan amal.

Selama pejabat bukan sebagai pelayan ini masih menjadi moda praktik pemerintahan dan birokrasi kita, selama itu kita sebagai bangsa tidak akan pernah beranjak dari masalah perut dan sembako. Kemakmuran rakyat akan tinggal utopia dalam konstitusi bila para pejabatnya masih meninggalkan semangat melayani rakyat.


Pemakzulan terhadap Presiden SBY, Tidaklah!
Oleh: Toto Sugiarto

Wacana pemakzulan mengemuka menjelang rekomendasi awal pansus hak angket century. Wacana ini mengemuka setelah berbagai tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang mulai terungkap secara terang benderang pada rangkaian rapat pemeriksaan pansus.

Namun sebelum mendengar rekomendasi akhir apakah berisi rekomendasi pemakzulan terhadap Presiden SBY, muncul pertanyaan apakah mungkin presiden pada sistem presidensial ini dimakzulkan? Seberapa sulit prosesnya?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Prof DR Moch Mahfud MD mengatakan, "Presiden memang bisa diberhentikan DPR, tapi DPR harus menunggu keputusan MK tentang bersalah-tidaknya presiden secara hukum,". Lebih lanjut Mahfud mengatakan, "Kalau MK memutuskan presiden bersalah, maka DPR dapat memutuskan untuk memberhentikan atau tidak, tapi kalau MK memutuskan presiden tidak bersalah, maka DPR tidak boleh bertindak lebih jauh,".

Artinya, pemakzulan memang dimungkinkan tetapi harus melalui proses hukum terlebih dahulu. Mahfud selanjutnya mengatakan bahwa MK akan meneliti kesalahan presiden sesuai lima syarat pemakzulan presiden yang diatur dalam UUD.

Prosesnya, sejak didaftarkan sampai putusan dihasilkan selambat-lambatnya 90 hari. Amar putusan mahkamah dapat berupa tidak diterima, membenarkan pendapat DPR, dan menolak permohonan DPR. Artinya, proses pemakzulan hanya akan berlanjut jika MK memutuskan untuk membenarkan pendapat DPR. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat.

Selain harus melalui proses di MK, pemakzulan juga sulit terwujud mengingat akan sengitnya “pertarungan” di internal DPR sendiri. Dan komposisi DPR yang berisi mayoritas partai koalisi membuat pemakzulan terhadap presiden menjadi mustahil.


KPK, cari aman?
Oleh: Jusuf Suroso

Mantan Menteri Sosial Bacthiar Chamsyah akhirnya dinyatakan tersangka korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit merk Jitu. Kasus ini pernah dilaporkan ICW tahun 2007, tapi respon KPK belum menangani secara serius. Selain Chamsyah, pekan ini KPK juga mulai menyidik sejumlah mantan Anggota DPR yang diduga terlibat kasus penggelondoran dana untuk suksesi pemilihan calon Deputy Gubernur Senior BI Miranda S Goltom. Padahal, kasus yang terakhir ini sempat mengundang kegaduhan dikalangan Anggota DPR periode 2004-2009, karena laporan Anggota DPR dari PDIP Agus Tjondro sekitar 2007-2008.

Mengapa KPK kurang serius atau lamban menangani kasus itu. Mungkin karena skandal ini menyeret sejumlah pimpinan Fraksi yang notabene juga pimpinan Parpol. Artinya KPK ingin cari aman, hanya serius menangani kasus mantan pejabat, kendati laporan adanya tindak pidana korupsi diterima jauh sebelum yang bersangkutan habis masa jabatannya baik di pemerintahan maupun sebagai anggotra DPR.

Sejak KPK didirikan delapan tahun lalu belum pernah ada pejabat setingkat Menteri yang disidik saat yang bersangkutan masih aktif. Kalau pun ada hanya sebatas menjadi saksi. Pejabat paling tinggi yang dijadikan pesakitan KPK masih terbatas setingkat Gubernur, Bupati atau Anggota DPR/DPRD. Mantan Menteri Agama Said Agil All Munawar, Menteri Kelautan dan Perikanan Rochmin Dahuri pada Kabinet Gotong Royong dijebloskan ke penjara setelah yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatannya.

Itu sebabnya masyarakat pesimis keseriusan KPK untuk melakukan pengusutan kasus Bank Century yang ditengarai melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden dan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. Karena itu pula proses penyelidikan kasus skandal Bank Century tak pernah naik kelas ke penyidikan. Padahal indikasi penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi adanya tindak pidana korupsi demikian kuat setelah pemegang saham mayoritas Robert Tantular dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung menjadi 5 tahun penjara. Aroma dan dugaan korupsi yang melibatkan kedua pejabat tinggi negara pemerintahan SBY-Boediono makin terkuak dengan jelas selama proses persidangan Panitia Angket DPR, setelah mendengarkan keterangan para saksi yang diduga mengetahui proses pengambilan keputusan pengucuran dana Bank Century yang merugikan keuangan negara trilyunan rupiah itu.

Sikap mencari aman ini makin jelas pasca penahanan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang terlibat kasus pembunuhan Direktur Utama PT. Rajawali Putra Banjaran, Nazruddin Zulkarnaen, maupun kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Riyanto jelang akhir tahun 2009 lalu. Sampai saat ini secara psikologis KPK memang tertekan. Ada dalam bayang-bayang kekuasaan yang siap menerkamnya yang membuat KPK lamban dan kurang bergairah. Juru bicara KPK Johan Budi menepis anggapan dan persepsi masyarakat tersebut, saat menerima Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N) di gedung KPK, Kuningan Jakarta.

Kehadiran KPK-N yang dimotori Marwan Batubara dan Adhie Massardi merupakan bentuk tekanan masyarakat anti korupsi kepada KPK, agar tidak ragu-ragu menangani skandal Bank Century. Sebab, indikasi tindak pidana korupsi demikian jelas sesuai dengan dokumen BPK maupun hasil pemeriksaan Panitia Angket DPR. Tekanan seperti ini penting dan secara terus menerus harus dilakukan agar KPK bukan sekedar “macan kertas” atau macan ompong. Beraninya sama mantan-mantan, orang-orang yang sudah tidak punya otoritas. Padahal rakyat menunggu KPK melakukan penyidikan para pejabat tinggi negara sebagaimana disebutkan dalam dokumen BPK maupun hasil pemeriksaan Panitia Angket DPR saat mereka masih menjabat. Jangan menunggu hasil kerja Panitia Angket DPR, apalagi menunggu mereka pensiun ?


GERAKAN NASIONAL DEMOKRAT MENUJU SUKSESI
Oleh: FS Swantoro

Mengamati kondisi bangsa saat ini, hampir sebagian besar masyarakat merasa kecewa dan menginginkan perubahan. Selama 12 tahun pascareformasi, tak ada capaian yang telah dihasilkan yang membanggakan rakyat. Tapi perubahan itu harus konstitusional dan didasarkan pada keinginan untuk mewujudkan cita-cita nasional, masyarakat adil-makmur. Dalam kondisi carut-marut seperti itulah yang mendorong lahirnya Organisasi Kemasyarakatan Nasional Demokrat.

Ormas Nasional Demokrat ini dideklarasikan dua tokoh Partai Golkar, Surya Paloh dan Sultan HB X, bersama 45 tokoh lain. Ormas ini menjanjikan gerakan perubahan dengan menggalang berbagai lapisan dan golongan masyarakat.

Deklarasi digelar di Istora Senayan dan dihadiri ribuan warga. Hadir juga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ahmad Mubarok. Rektor Universitas Paramadina, Anies R. Baswedan membacakan Manifesto Nasional Demokrat yang berjudul Restorasi Indonesia.

Manifesto itu menyatakan, ”Reformasi telah dan tengah mengantar Indonesia sebagai negara demokrasi, tetapi kami menolak demokrasi yang hanya sekadar merumitkan tata cara berpemerintahan tanpa mewujudkan kesejahteraan umum. Kami menolak demokrasi yang menghasilkan rutinitas sirkulasi kekuasaan tanpa kehadiran pemimpin berkualitas dan layak diteladani. Kami menolak demokrasi tanpa orientasi kepada publik. Kami menolak demokrasi sekadar menjadi proyek Reformasi.”

Mereka mencita-citakan demokrasi Indonesia yang matang, menjadi tempat persandingan keberagaman, dalam dinamika dengan ketertiban, kompetisi dengan persamaan, dan kebebasan dengan kesejahteraan. Demokrasi yang berbasis warga negara yang kuat, yang terpanggil untuk merebut masa depan yang gemilang, dengan keringat dan tangan sendiri. Itu Restorisi yang dijanjikan.

Selain itu citra partai yang terbangun sekarang telah melenceng dari harapan reformasi. Sehingga Organisasi kemasyarakatan seperti Nasional Demokrat, diharapkan menjadi alternatif saluran politik bagi masyarakat dalam mencari calon pemimpin nasional menghadapi suksesi tahun 2014. Tanpa menuju suksesi itu, Ormas Nasional Demokrat tak akan dilihat orang. Jadi tidak usah malu-malu, apapun visi-misinya, yang penting ormas ini bisa menghantarkan calon pemimpin nasional kedepan yang harus pro-rakyat


Tantangan Partai Hanura
Oleh: Ridho Imawan Hanafi

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) pada 5-7 Februari 2010, di Surabaya, Jawa Timur. Diantara agenda pentingnya adalah pemilihan ketua umum periode 2010-2015. Sebagai partai yang baru pertama kalinya mengikuti pemilu pada 2009, Hanura cukup berhasil mencuri simpati rakyat. Kehadirannya mampu lolos Parliamentary Threshold (PT) dengan menempatkan 17 wakilnya di DPR RI. Meski perolehan suara nasional menempatkan Hanura pada urutan terakhir dari sembilan partai yang lolos PT, tetapi Hanura berhasil menempati posisi kelima secara nasional untuk jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hanura didirikan oleh Jend. TNI (Purn) Wiranto, bersama beberapa tokoh lainnya diantaranya Yus Usman Sumanegara, Dr. Fuad Bawazier, Dr. Tuti Alawiyah AS., Jend. TNI (Purn) Fachrul Razi, Laks. TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, Jend. TNI (Purn) Subagyo HS., Jend. Pol (Purn) Chaeruddin Ismail, Letjen. TNI (Purn) Suaidi Marasabessy. Terlihat dalam deretan nama itu mantan perwira-perwira tinggi militer. Dari komposisi para pendirinya tersebut, kesan yang muncul pada Hanura sebagai partai para jenderal dan pejabat yang tidak jauh dari riwayat politik Orde Baru.

Dengan berpijak pada visi partai itu yakni kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat, dalam perjalannya Hanura lekat dengan sosok Wiranto. Wiranto menjadi sosok sentral sekaligus menjadi daya penarik para konstituennya. Konstituen menangkap bahwa Hanura adalah Wiranto. Untuk kebutuhan merebut simpati rakyat, sebagai partai baru keberadaan Wiranto menjadi magnet. Karakter pemilih Indonesia yang rata-rata masih menyandarkan diri pada ketokohan personal dalam preferensi pilihan politiknya, membuat Wiranto dan Hanura sebagai pilihan tunggal untuk tampil ke depan.

Kondisi tersebut di satu sisi menguntungkan jika dilihat sebagai upaya pendulangan suara. Namun di sisi lain jika tanpa antisipasi kaderisasi internal dan proses regenerasi kepemimpinan politik, akan menjadikan pengukuhan simbol personal dalam diri partai. Hal ini terlihat ketika belum ada nama lain yang pantas disodorkan menggeser figur Wiranto sebagai ketua umum dalam munas kali ini.

Saat dimana partai politik masih mengandalkan ketokohan dan popularitas pemimpinnya, disaat itu pula ancaman kehilangan daya tarik konstituen menanti. Hal tersebut dimulai ketika figur utama partai surut dari panggung politik atau mengalami degradasi ketokohannya. Dengan kata lain, eksistensi partai dan dinamikanya dalam pergulatan politik hanya berlangsung selama keberadaan tokoh. Padahal, keberadaan seorang tokoh politik yang dominan tidak akan begitu lama. Oleh karena itu, bagi Hanura melakukan penyiapan regenerasi kepemimpinan adalah tantangan serius.

Tidak cukup disitu, eksistensi partai juga ditentukan oleh seberapa besar sumbangannya bagi bangsa dan negara. Jika partai hanya dijadikan kendaraan untuk menggapai kekuasaan dan agenda politik jangka pendek semata, maka fungsi partai politik seperti sosialisasi politik, perekrutan politik, partisipasi politik, pemandu kepentingan, komunikasi politik, pengendalian konflik, dan kontrol politik, menjadi mampat. Dalam hal ini, Hanura perlu menelurkan gagasan inspiratif yang menggugah jika keberadaannya masih diinginkan rakyat.


Post January
Fourth week

Presiden SBY bukan Seorang Demokrat?
Oleh: Toto Sugiarto

Akhir-akhir ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali memperlihatkan sikap reaktifnya terhadap situasi politik mutakhir. Tampak, denyut politik Republik di respons presiden SBY secara berlebihan. Presiden SBY tampak khawatir situasi terakhir akan membahayakan kekuasaannya.

Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional IV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Presiden SBY menilai suasana politik saat ini tidak sehat. Pernyataan ini tampaknya ditujukan untuk menanggapi situasi politik terakhir yang dipenuhi isu skandal Bank Century. Presiden tampak “gerah” terhadap situasi yang terlihat semakin mengarah pada dirinya. Tidak hanya pernyataan, presiden SBY memanfaatkan berbagai momen untuk menjaga kekuasaan yang diraihnya secara mayoritas. Salah satu momen yang terpenting adalah pertemuan di Istana Bogor.

Pertemuan Bogor yang dihadiri seluruh pimpinan lembaga tinggi negara dapat dilihat sebagai upaya menghadang derap langkah Pansus Hak Angket Bank Century. Amat jelas terlihat bahwa pertemuan tersebut merupakan antisipasi penguasa terhadap kemungkinan tersentuhnya pusat kekuasaan. Statemen Presiden SBY pasca pertemuan Bogor seperti negeri ini tidak mengenal mosi tidak percaya dan kebijakan tidak boleh dituntut hukum memberi gambaran jernih tentang hal itu.

Mencermati sikap dan langkah reaktif Presiden SBY tersebut cukup mengherankan. Presiden SBY terlihat tidak percaya diri. Selain itu, sikap reaktif tersebut mencerminkan ketidaksiapan Presiden menghadapi era demokrasi dan keterbukaan. Apakah fenomena ini juga mencerminkan Presiden SBY bukan seorang demokrat?


KPK, OPUNG DAN OMPONG
Oleh: Jusuf Suroso

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR-RI menuding KPK lamban, lelet, tidak gentle dan kurang gesit menangani proses hukum skandal Bank Century. Tudingan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam rapat kerja di DPR pekan lalu. (Rakyat Merdeka/26/1/10) Seharusnya KPK sudah bisa memanggil sejumlah nama pejabat penting Kabinet Indonesia Bersatu II maupun pejabat BI. Logikanya, KPK bisa lebih cepat dari Panitia Angket DPR. Bukan menunggu atau asyik menonton “sinetron” dari Senayan.

Lalu ada apa dengan KPK ? Ada rumor, mungkin karena ada “opung” KPK jadi “ompong”. Yang jelas, KPK pasca “amputasi” Ketua (Antasari Azhar) dan kriminalisasi Bibit dan Chandra Hamzah sepak terjangnya tidak stabil dan loyo. Bukankah, ketika Bibit dan Chandra akan menerima SP3 (Surat Penghentian, Penyidikan dan Penuntutan) dari Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, harus menghadap Presiden SBY? Sepulang dari Istana Negara itulah Bibit dan Chandra kelihatan loyo, padahal ia baru saja menerima pembebasan dirinya dari dakwaan menerima suap dari Anggodo Widjojo. Meskipun ia sempat melempar senyum dan diabadikan puluhan kamera, senyuman Bibit dan Chandra memberi kesan dipaksakan.

Pasalnya, teror terhadap Bibit dan Chandra memang belum berhenti. Konon, ketika dipanggil itu mereka berdua mendapat ucapan selamat bekerja kembali. “…. tugas anda berat, lanjutkan sesuai dengan kewenangan dan amanat UU. Tapi tolong …..,” justru kalimat yang terakhir dan tidak begitu jelas maksudnya menjadi teror yang mematikan kreativitas maupun keberanian Bibit dan Chandra. Itu sebabnya sepulang dari Istana Negara wajah Bibit dan Chandra nampak lesu dan tidak bergairah. Pendek kata semangat untuk memberantas korupsi utamanya skandal Bank Century mendapat tekanan langsung dan mematikan. Mudah-mudahan yang tahu hanya mereka berdua saja.

Terlepas dari kecurigaan dan prasangka buruk belakangan ini, pasca kriminalisasi Bibit dan Chandra reputasi KPK memang menurun. Boleh saja Plt. Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berkilah bahwa KPK masih melakukan penyelidikan kasus yang kini menjadi sorotan publik, skandal Bank Century. Persoalannya kenapa penyelidikan itu berjalan seperti “keong”. Bukankah penyelidikan kasus ini berlangsung sejak Ketua masih dijabat Antasari Azhar, yang kemudian mencelakakan dirinya itu ? Namun bisa saja karena harapan masyarakat terhadap KPK yang sesungguhnya berlebihan. Alasannya jelas, publik masih percaya hanya KPK institusi yang masih kredibel untuk membongkar kasus korupsi. Itu pula sebabnya masyarakat langsung bergerak menghadang, ketika mencium aroma kriminalisasi terhadap KPK.


Lingkaran Dalam Presiden SBY
Oleh: Ridho Imawan Hanafi

Gerbong pemerintahan SBY-Boediono penuh sesak. Disana duduk berderet mulai menteri sampai staf khusus wapres. Ada 34 menteri, ditambah 10 wakil menteri, 7 pejabat setingkat menteri, 10 orang staf khusus presiden, 4 staf khusus wapres, ada Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Tidak cukup itu, Presiden SBY kembali melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang berjumlah sembilan orang, Senin (25/1/2010).

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu adalah Emil Salim (mantan Menteri Negara/Menneg Lingkungan Hidup di era Soeharto), KH Ma’ruf Amin (Ketua MUI), Meutia Farida Hatta Swasono (mantan Menneg Pemberdayaan Perempuan), Ginandjar Kartasasmita (mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah), Widodo AS (mantan Menko Politik Hukum dan Keamanan Kabinet Indonesia Bersatu), Siti Fadilah Supari (mantan Menteri Kesehatan), Ryaas Rasyid (mantan Menneg Otonomi Daerah di era Presiden Abdurrahman Wahid), Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), dan Hassan Wirajuda (mantan Menteri Luar Negeri).

Bisa jadi penempatan sejumlah pejabat tersebut pada awalnya dimaksudkan menjawab keinginan Presiden untuk bergegas melaksanakan janji-janjinya. Namun apakah sebuah solusi tepat jika harus menumpuk sejumlah orang di lingkaran dalam Presiden? Menumpuknya pejabat di sekitar Presiden itu jelas akan membawa implikasi tidak saja pada beban anggaran negara, tetapi juga memunculkan pertanyaan bagaimana efektifitas dan kinerja pemerintahan SBY-Boediono.

Selama ini publik menilai performa Presiden lebih pada upaya pembangunan citra diri dan belum menunjukkan adanya sikap dan ketegasan yang mengharapkan. Penambahan orang di lingkaran dalam Presiden akan semakin menengarahi sejauh mana kemampuan Presiden dalam menjalankan gerbong pemerintahannya. Sifat kepemimpinan Presiden yang tegas (resolute) dalam memberi arahan dan kokoh (stedfast) dalam menjalankan kebijakan lebih ditunggu daripada menumpuk orang-orang disekelilingnya.

Efek lainnya, publik juga mempersepsikan bahwa Presiden seolah tidak yakin akan kemampuan lembaga kementerian dan non kementerian dalam menjalankan fungsi pemerintahannya. Kehadiran lembaga lingkar dalam tersebut rentan menimbulkan tumpang tindihnya wewenang sekaligus ketidakjelasan hubungan dan fungsi antara lembaga di lingkaran dalam Presiden dan lembaga-lembaga yang keberadaannya merupakan amanat undang-undang.

Membengkaknya birokrasi pemerintahan ini semakin menjauhkan terwujudnya harapan menciptakan kerampingan birokrasi yang kaya akan fungsi. Yang ada justru ketambunan birokrasi dengan minimalnya fungsi. Oleh karena itu, yang harus dilakukan Presiden adalah menciutkan kesenjangan antara janji (the promise of power) dan kinerja (performance of power), demi mengembalikan ekspektasi rakyat dan pulihnya harapan.


Ilustarasi Perdagangan Bebas
Oleh: Muhamad Dahlan

Sulit dibayangkan jika hasil produksi sebuah desa hanya diperuntukkan pemenuhan kebutuhan lokal dan melarang adanya perdagangan antar desa. Tentu saja, desa miskin akan menghasilkan output yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan desa sejahtera. Biasanya, ouput produksi desa sejahtera, secara relative, lebih baik dibandingkan desa miskin. Sehingga,hasil produksi desa sejahtera lebih disukai untuk dikonsumsi oleh desa miskin. Yang menjadi pertanyaan, bukankah keinginan masyarakat desa miskin mengkonsumsi output desa sejahtera merupakan pola konsumsi yang alamiah? Jika hal ini terjadi secara terus menerus, apakah desa miskin lambat laun akan menjadi lebih sejahtera karena mengkonsumsi barang yang relatif murah?

Kemiskinan dan kesejahteraan tentu saja tidak ditentukan oleh bebas tidaknya perdagangan namun sebagai akibat dari lemahnya infrastruktur keras dan lunak yang tersedia. Ketersediaan infrastruktur ini berdampak langsung pada lemahnya investasi dan daya beli.

Hyipotesa yang mengatakan bahwa perdagangan bebas akan menciptakan kesejahteraan tentu saja harus diuji. Untuk menjadi lebih sejahtera, proses produksi harus menacapai skala ekonomis. Biaya rata-rata dan distribusi per unit output harus rendah sehingga menghasilkan produk yang kompetitif. Untuk mencapai itu semua, desa miksin harus lebih kreatif menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan mengoptimalkan fungsi belanja. Belanja desa diarahkan pada perbaikan infrastruktur lunak dan keras yang pada akhirnya merangsang investasi.

Ilustrasi ini dapat menggambarkan kesepakatan dagang antara Indonesia dengan China dalam Asean China Free Trade Agreement (ACFTA) dimana ketakutan sedang dialami oleh masyarakat dan dunia produksi Indonesia. Seharusnya, ketakutan tidak perlu dialami oleh konsumen (masyarakat) dan produsen karena keterbatasan kemampuan intervensi. Katakutan justru seharusnya lahir dari pemerintah karena ketika perdagangan bebas berlangsung dan mengganggu proses produksi domestic, akan memiliki dampak langsung bagi kesejahteraan Negara. Namun mengapa justru Negara mendukung proses perdagangan bebas dan mengindahkan potensi kemiskinan yang akan di alami oleh rakyat sementara ketidak siapan justru buah dari kebijakan yang lalai selama ini?



Post January
Third week

Anggodo Menagih Janji Presiden SBY
Oleh: Jusuf Suroso

Anggodo Widjojo yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak ramah lagi dengan pers. Bahkan ia berusaha menghindari wartawan yang sehari-hari mangkal di KPK. Adik Anggoro Widjojo buron KPK kasus skandal pengadaan Radio Komunikasi Terpadu, Departemen Kehutanan, mulai nampak frustrasi, murung dan tidak bergairah lagi. Mulai kehilangan kepercayaan diri. Jauh berbeda saat ia diperiksa polisi setelah rekaman pembicaraannya dengan petinggi Polri dan Kejaksaan diperdengarkan kepada umum di depan Sidang Mahkamah Konstitusi awal Desember 2009 lalu.

Pekan lalu melalui pengacaranya Bonaran Situmeang, Anggodo mengirim surat kepada Presiden. Namun sampai sekarang surat itu belum dibalas. Apa isi surat Anggodo kepada Presiden, antara lain minta keadilan agar Anggodo dibebaskan. Sebab menurut Bonaran Presiden bertanggungjawab atas penahanan Anggodo. Tuduhan percobaan penyuapan yang dialamatkan KPK kepada Anggodo tidak lepas dari arahan Presiden, katanya. (Rakyat Merdeka 18/1/10).

Apabila surat Anggodo melalui pengacaranya itu benar adanya, patut diduga ada konspirasi jahat untuk menghancurkan KPK, mulai dari pernyataan di negeri ini tidak boleh ada institusi super body, kasus Antasari Azhar, penahanan pimpinan KPK Bibit dan Chandra adalah keniscayaan. Persoalannya operasi penghancuran KPK menjadi berantakan, karena dilakukan secara amatiran. Bagaimana seorang Anggodo dalam pembicaraan telepon tiba-tiba menyebut bahwa SBY sudah setuju. “Trunojoyo III dibelakang kita”, “nanti kalau sudah didalam akan kumatiin” dan sebagainya. Celakanya mereka-mereka adalah oknum-oknum yang masuk daftar yang sepak terjangnya harus diawasi. Maka jaringan telepon pribadinya masuk prioritas yang harus disadap.

Nuansa surat Anggodo kepada Presiden ia mencoba mengingatkan atau menagih janji, komitmen SBY, kenapa SBY membiarkan dirinya menjadi pesakitan, sementara ia merasa telah bekerja untuk kepentingan SBY, maka SBY sudah tidak patut menjadi Presiden. Terlibat atau membiarkan permainan kotor ala mafia. Bahwa hal itu sesuatu yang mudah dilihat dan dideteksi, tetapi tidak mudah dibuktikan secara yuridis, itu soal lain.


Evaluasi Partai-Partai Koalisi
Oleh: FS Swantoro

Menjelang 100 hari pemerintahan SBY-Boediono (28/1), Partai Demokrat akan mengevaluasi partai-partai mitra koalisi. Menurut Anas Urbaningrum, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, evaluasi akan dilakukan untuk menjaga komitmen dan etika partai-partai pendukung pemerintah, serta bagian dari komitmen kontrak yang telah ditandatangani partai koalisi dengan Partai Demokrat tiga bulan lalu.

Selain evaluasi terhadap partai-partai mitra koalisi, Presiden Yudhoyono juga akan mengevaluasi kinerja para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Beberapa menteri seperti; Hatta Radjasa, Agung Laksono, Suryadharma Ali, Fadel Muhammad, Tifatul Sembiring, MS Hidayat, dan Muhaimin Iskandar misalnya merupakan representasi partai-partai koalisi. Pertanyaannya, apakah evaluasi itu merupakan bentuk tekanan untuk menakut-nakuti anggota partai koalisi agar loyal kepada Presiden, termasuk tidak vokal dalam pansus Bank Century?

Evaluasi partai-partai koalisi itu jelas merupakan tindakan provokatif dari Partai Demokrat untuk meredam manuver dari anggota mitra koalisi. Selain itu rencana evaluasi ini akan berpengaruh terhadap partai mitra koalisi pemerintah, seperti; Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar (PG). Pengaruh itu misalnya terlihat dari penggantian beberapa anggota Panitia Angket Kasus Bank Century yang dinilai kritis mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi yang dihadirkan dalam rapat Panitia Angket DPR.

Sampai sekarang ada beberapa nama anggota Panitia Angket yang telah diganti, yakni; Marwan Ja'far dan Anna Muawanah dari Fraksi PKB, serta Chandra Tirta Wijaya dari Fraksi PAN. Rencana evaluasi koalisi partai-partai pendukung pemerintah ini cukup menggelisahkan, apalagi bagi partai yang kadernya duduk di kabinet sebagai menteri, hingga nantinya akan terjadi kompromi politik.

Tekanan yang dilakukan Partai Demokrat untuk mengevaluasi partai koalisi itu, akan mempengaruhi posisi anggota Panitia Angket Bank Century. Ujung-ujungnya perjalanan Panitia Angket Bank Century ke depan, akan melemah dan bisa masuk angin. Tetapi jika partai-partai mitra koalisi mampu bertahan mengungkap kasus Bank Century seterang-benderang maka kemungkinan anggota Panitia Angket "masuk angin" bisa (juga) tidak terjadi. Kini kembali kepada anggota pansus dari partai mitra koalisi. Harapan masyarakat, meski Presiden Yudhoyono dan Partai Demokrat ingin melakukan evaluasi, sebenarnya partai mitra koalisi tidak perlu takut. Hal itu jangan sampai, Partai Demokrat yang “makan nangkanya, partai lain yang menanggung getahnya”


Pansus Hak Angket Century: Proses yang Semakin Kabur
Oleh: Toto Sugiarto

Pansus Hak Angket Century telah berperan mengurai berbagai permasalahan di balik kasus korupsi, kejahatan perbankan dan penyalahguaan wewenang terkait kasus Bank Century. Entah apa motifnya, mengejar reputasi politik, melindungi kepentingan tertentu, berjuang demi kebaikan bangsa, atau sekedar berenang di air keruh, anggota pansus telah terlihat berproses.

Namun demikian, tampaknya kita tidak bisa berharap lebih dari itu, yaitu peran sebagai pihak yang mengurai. Proses di pansus semakin kabur. Terdapat banyak keanehan-keanehan yang mengaburkan substansi.

Pertama, terdapat kecenderungan untuk bohong dan atau menutup-nutupi. Marsilam simanjuntak misalnya, pada saat rapat kemarin (19/01) pada awalnya mengaku hadir sebagai narasumber. Namun setelah diperlihatkan transkrip yang menjelaskan posisinya sebagai Ketua UKP3R, Marsilam akhirnya mengakui bahwa kehadirannya juga sebagai Ketua UKP3R.

Keanehan kedua muncul dari anggota pansus sendiri. Mereka membolehkan saksi tidak menjawab pertanyaan, seperti pada saat persidangan dengan saksi Marsilam Simanjuntak. Opsi ini membuat saksi memiliki kemungkinan tidak memaparkan suatu fakta atau bahkan menutupi hal-hal yang menurut dia sebaiknya tidak dikemukakan.

Ketiga, terdapat penggiringan isu bahwa Penyertaan Modal Sementara (PMS) murni tanggungjawab LPS. Dimana LPS berjalan tidak berdasarkan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK melainkan UU LPS. Dengan demikian, terdapat kemungkinan proses di pansus akan bermuara pada keputusan bahwa penyaluran dana 6,7 Triliun sebagai penyaluran yang legal.

Keempat, adanya penggiringan isu bahwa dana LPS itu bukan dana negara. LPS diberi otoritas untuk mengutif dana dari publik, statusnya seperti kantor pajak yang memiliki kewenangan mengutif. Artinya dana yang dikutif dengan kewenangan negara adalah uang negara

Seperti disinggung di atas, keanehan-keanehan tersebut memunculkan pesimisme terhadap pansus. Diduga pansus akan menghasilkan rekomendasi/keputusan kompromistis.

Pesimisme semakin besar jika kita mengingat bagian akhir dari pansus ini adalah rapat internal. Dan rapat internal yang menentukan. Dalam rapat tersebut komposisi menentukan. Disinilah transaksi politik bisa terjadi.


FTA China-ASEAN:
Berserah Diri pada Pasar
Oleh: Ari Nurcahyo

Selang 18 hari pasca pemberlakuan kawasan perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA), di depan Komisi VI DPR sebanyak 18 asosiasi industri menyatakan tidak siap menghadapi serbuan produk China. Mereka menyebut bahwa perjanjian ditandatangani tanpa melibatkan industriawan, bertahun-tahun infrastruktur pendukung tidak digarap serius (Kompas, 19/01).

Perjanjian ACFTA yang telah ditandatangani sejak 2002 dan dijalankan secara bertahap ini pada akhirnya hanya menjadikan Indonesia berserah diri pada pasar. Pemerintah tidak tampak melakukan upaya antisipasi dan menyiapkan strategi konkret untuk menghadapi pelaksanaan penuh berbagai bentuk perjanjian perdagangan bebas, termasuk ACFTA pada 2010 ini.

Hingga saat ini kita masih menaruh prihatin terhadap lemahnya daya saing industri dalam negeri. Faktor ketersediaan energi listrik dan gas, modal investasi, sumberdaya manusia, dan produktivitas masih menjadi kendala. Akibatnya, kita hanya membuka diri terhadap pasar bebas tanpa pernah siap bersaing dan mengambil keuntungan.

ACFTA merupakan kawasan perdagangan bebas regional terbesar di dunia dengan potensi pasar mencakup 1,9 milyar penduduk dan pertumbuhan pendapatan tertinggi. FTA ini akan berakibat masuknya lebih dari 6.600 komoditas asal China ke Indonesia tanpa dikenai tarif masuk sama sekali (nol persen). Dengan 231 juta penduduk atau lebih dari 50 persen populasi penduduk kawasan ASEAN, Indonesia adalah pasar amat besar bagi komoditas asal China.

Serbuan produk-produk China tersebut berlangsung di tengah neraca perdagangan Indonesia-China yang makin tahun semakin timpang. Perdagangan yang pada tahun 1998 ditandai surplus bagi Indonesia, segera mengalami pembalikan memprihatinkan. Dalam tiga tahun terakhir, menurut data Bank Indonesia, perbandingan neraca ekspor-impor nonmigas antara Indonesia dan China selalu menunjukkan defisit. Pada 2006, Indonesia mengalami defisit sebesar 0,993 milyar dollar AS; pada 2007 jumlah defisit naik menjadi 2,708 milyar dollar AS; dan pada 2008 defisit semakin meningkat tajam hingga mencapai 7,898 milyar dollar AS.

Mengatakan menolak kawasan pasar bebas dengan alasan kita belum/tidak siap, adalah sebuah kenaifan, jika tanpa dilanjutkan dengan langkah-langkah progresif untuk membenahi industri dalam negeri. Namun sikap gegap-gempita menyambut pasar bebas karena meyakini zaman globalisasi pasar, adalah juga sebuah kekonyolan, bilamana fakta dan kondisi industri domestik dilepaskan dari tujuan kepentingan nasional. Sebab bagi setiap bangsa sudah jelas, imperatif perdagangan bebas adalah untuk menaikkan kesejahteraan dan melindungi kepentingan nasional. Inilah peran sentral negara menjaga kedaulatan ekonomi.

Pokok soalnya bukan pada sikap menolak atau menerima pasar bebas, karena sudah banyak kesepakatan perdagangan bebas yang dibuat pemerintah, melainkan pada upaya sadar para pemimpin negeri ini untuk menegakkan kedaulatan ekonomi. Pemerintah tampak tidak berhati-hati dalam melakukan kesepakatan perdagangan internasional. Bukannya melakukan evaluasi dan analisis terhadap potensi dampak negatif perdagangan bebas, pemerintah malahan jalan terus mendorong perdagangan bebas dengan mitra-mitra dagang yang baru. Pasar bebas bukan trend zaman seperti model fashion atau life style yang gampang diikuti begitu saja. Ia adalah kumpulan gejala seleksi alam yang siap menggilas si lemah dan si miskin atas nama persaingan.



Post January
Second week

Pansus Century yang Memunculkan Pesimisme
Oleh: Toto Sugiarto

Selain perkembangan yang baik seperti berhasil membuka beberapa misteri, Pansus Hak Angket Century memperlihatkan perkembangan mengkhawatirkan. Progres terlihat melebar dan menghadapi banyak rintangan. Perkembangan tersebut memunculkan pesimisme.

Pansus tampak memperlakukan berbeda pihak-pihak yang diselidiki. Ketika rapat dengan Miranda S Gultom, ia dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang cukup menukik. Sedangkan ketika rapat dengan Boediono, hal yang sama tidak dilakukan. Pertanyaan terhadap Boediono datar dan tidak menukik sehingga suasana persidangan berlangsung amat kaku.

Hal mengkhawatirkan lainnya, pansus bersikap kurang keras terhadap orang-orang yang diselidiki tetapi tidak memberi keterangan yang lugas, seperti Mantan Deputi Gubernur BI Maman H Sumantri, Mantan Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim, dan Kepala BI Biro Surabaya Rusli Simanjuntak. Ketiga orang tersebut terkesan “cuci tangan”, berbohong, saling lempar tanggung jawab, dan menutup-nutupi.

Selain itu, dalam tahap pengambilan keputusan merger, terdapat upaya memojokkan seseorang, yaitu Sabar Anton Tarihoran. Pansus kurang peka dan tidak memberikan respons yang memadai terhadap upaya pemojokkan seseorang ini.

Sementara itu, di internal pansus sendiri terdapat upaya menghambat kerja pansus dalam menggali informasi. Ganjalan yang paling kentara adalah munculnya aksi-aksi interupsi yang tidak substansial dari anggota Fraksi Partai Demokrat. Interupsi yang sering tidak ada hubungannya dengan pokok persoalan yang sedang dibahas ini amat mengganggu konsentrasi rapat.

Masyarakat harus tetap memperhatikan setiap langkah-langkah di pansus. Perkembangan akhir-akhir ini memperlihatkan adanya kemungkinan pansus menyeleweng dari tujuan awal.


Partai Koalisi Ikut Bertanggungjawab
Oleh: FS Swantoro

Mengamati pemerintahan SBY-Boediono sekarang sesungguhnya ada beberapa hal yang layak dicermati. Di antaranya pemerintahan SBY-Boediono belum mampu mewujudkan semangat cita-cita Proklamasi 1945, seperti; memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan masyarakat adil-makmur seperti dicita-citakan para The Founding Fathers. Semua itu masih jauh dari panggang api.

Selain itu, terkait pasal 33 UUD 1945, mengakibatkan kebijakan yang diputuskan pemerintah lebih berpihak pada kepentingan asing daripada kepentingan bangsa sendiri dalam mewujukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Seharusnya pemerintah mampu mewujudkan masyarakat adil-makmur dengan kekayaan yang melimpah seperti yang kita miliki sekarang.

Selain itu pemerintah sekarang juga belum mampu membawa bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat dalam memutuskan kebijakan sosial politik, ekonomi, hukum, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional sebagai layaknya negara yang merdeka dan berdaulat.

Hal lain dengan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen seperti sekarang sebenarnya pertumbuhan itu tidak berkualitas dalam artian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran yang mencapai 45 juta jiwa. Seandainya pemerintah tidur pun, pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh seperti itu. Asalkan masih ada polisi, tentara, camat, dan lurah. Tidak ada istimewanya pertumbuhan sebesar itu dengan anggota kabinet paling tambun seperti sekarang.

Selanjutnya sistem pemerintahan kita menurut Konstitusi adalah sistem presidensial, tapi dalam praktiknya menganut sistem parlementer. Kerancuan itu menyebabkan Presiden Yudhoyono tidak berdaya menyusun kabinet secara mandiri, karena harus mengakomodasi kepentingan partai-partai politik untuk menghindari konflik dengan DPR. Oleh sebab itu, dengan anggota kabinet yang tambun seperti sekarang (34 menteri, 7 pejabat negara setingkat menteri, dan 10 wakil menteri) berasal dari partai-partai koalisi.

Kalau akomodasi partai dalam kabinet direfleksikan dalam kekuatan politik DPR, maka kegagalan pemerintahan SBY lima tahun ke depan tidak terlepas dari tanggungjawab partai-partai yang berkoalisi. Jangan sampai ada partai lari dari tanggungjawab. Itu perlu dicamkan oleh partai-partai koalisi


“ Mafioso vs Mafia Hukum”
Oleh: Jusuf suroso

Seandainya tidak ada rumor Artalita Suryani alias Ayin (terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan) dekat dengan keluarga Presiden SBY mungkin Artalita masih boleh menikmati kamar mewahnya di rumah tahanan wanita Pondok Bambu. Pekan lalu kamar Ayin menjadi target inspeksi mendadak (sidak) Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum), dan langsung di bongkar. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Sarju Wibowo pun diganti.

Sebelumnya kasus serupa menjadi tontonan yang menarik. Adalah pengakuan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo tersangka korupsi kasus pengadaan Radio Terpadu Departemen Kehutanan, dalam pembicaraan telepon dengan Susno Duaji Kabareskrim Mabes Polri yang berhasil di sadap KPK sempat menyebut nama Presiden SBY, kini jadi bulan-bulanan KPK. Susno Duaji, Perwira Polisi berbintang tiga itu harus menanggung malu, dicopot jabatannya. Selain itu ia menghadapi pemeriksaan menyangkut pelanggaran etika profesi karena kontroversi kesaksiaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kasus pembunuhan dengan terdakwa Ketua KPK Antasari Azhar.

Jadi baik sidak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum maupun tindakan Pimpinan Polri terhadap Susno Duadji merupakan jawaban atas fitnah yang selama ini dialamatkan kepada Presiden SBY.

Mungkin penggagas “proyek” ini meniru apa yang dilakukan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi, ketika mendapat tudingan miring bahwa dirinya punya hubungan khusus dengan Costa Nostra, gang mafia dari Sisilia. Adalah Gaspare Spatuzza, anggota mafia Italia, mengungkapkan cerita itu ketika ia memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pengadilan atas Senator Marcello Dell’Utri, sekutu dekat Berlusconi, yang terbukti terlibat jaringan mafia Costa Nostra dari Sisilia. Sejak itu Pemerintah Italia melakukan operasi besar-besaran dan dalam waktu kurang dari dua tahun berhasil menangkap 2000 mafioso dan 70 gembong mafia. Pemerintah Italia juga mengklaim menyita 10 ribu properti senilai US$7,9 miliar (sekitar Rp.77 triliun). “Inilah jawaban terbaik bagi semua fitnah terhadap saya,” ujar Silvio Berlusconi. (Tempo, edisi 11-17/1/2010)

Mudah-mudahan saya keliru melihat sosok Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, apalagi mensejajarkan dengan apa yang telah dilakukan Silvio Berlusconi, bukan levelnya. Keberadaan, peri laku dan jejak langkah “Mafia” di Indonesia berbeda dengan Italia. Di Indonesia hampir seluruh unit kerja pemerintahan ada orang-orang yang sepak terjangnya bergaya “mafia”. “Mafioso-mafioso” ini terorganisir menempel struktur organisasi unit kerja pemerintahan dan telah menjadi bagian dari system penyelenggaraan negara. Jadi yang sistimik itu bukan hanya kasus Bank Century, tetapi juga “mafia” dilingkungan birokrasi pemerintahan itu. Itu sebabnya sulit diberantas, apalagi secara partial dan bersifat ad-hoc.

Pengalaman menunjukan bahwa pada era Orde Baru Pak Harto pernah membrantas “mafioso” ini dengan Opstib (Operasi Tertib). Awalnya, sosok Opstib memang menakutkan, karena menjadi bagian dari Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang memiliki kewenangan luar biasa, bisa menangkap siapa saja jika ada indikasi tindakannya merugikan atau melawan penguasa. Strukturnya sampai ke Daerah Tingkat II. Laksamana Soedomo sebagai pelaksana Kopkamtib dalam opstib pernah melakukan sidak atau gebrakan terhadap pungutan liar di jembatan timbang dan terminal. Menpan JB Sumarlin melakukan sidak di kantor KPN (Kantor Perbendaharaan Negara).

Demikian pula Menteri Kehakiman (Kabinet Pembangunan III) Ismael Saleh melakukan opstib, sidak ke Lembaga Pemasyarakatan, dan menemukan kejanggalan-kejanggalan termasuk kamar mewah seperti kamar Ayin. Jadi, apa yang dilakukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini bukan hal baru. Sudah pernah dilaksanakan pada era Orde Baru dan lebih keras dari itu, bukan sekedar sidak. Itu pun tidak efektif.

Lantas bagaimana dengan Satgas ini, dalam dirinya saja tidak steril. Hadirnya sejumlah personal yang selama ini dibesarkan dilingkungan kerja yang syarat praktek mafia. Moral hazard yang telah terbentuk demikian lama, saya kira sulit untuk dirubah dalam waktu yang relatif singkat, katakanlah dua tahun sesuai durasi Satgas ini.

Pada akhirnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya menjadi love service, bagian dari pencitraan Presiden SBY yang belakangan popularitasnya terus merosot karena namanya terseret berbagai isu miring termasuk skandal Bank Century. Sementara bagi Kuntoro Mangkusubroto, akankah ia seperti Silvio Berlusconi, sekedar untuk memberi jawaban atas “fitnah” atau isu miring SBY ? Sebab, secara sosiologis tugas ini tidak sesuai dengan suara hati maupun “energi” yang ada dalam dirinya. Ia lebih cocok merancang konsep reformasi birokrasi secara konfrehensif. Suatu langkah strategis dan fundamental yang mestinya dihasilkan rezim SBY untuk menyelamatkan negeri ini dari perangai buruk birokratnya.

Ini penting agar SBY terhindar dari sentimen negatif dengan sebutan bapak “mafioso”di kemudian hari. Karena selama jadi Presiden hanya menguntungkan keluarga, teman dan “konco-konco” nya. Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dua periode berturut-turut, tidak menghasilkan apa-apa bagi masa depan bangsa, negara dan rakyatnya.


Menyoal Manajemen Sekitar SBY:
Perpu JPSK dan Konsolidasi Pemerintahan
Oleh: Ari Nurcahyo

DPR, Selasa (12/1), mengembalikan surat perihal RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada Presiden SBY. Surat tertanggal 11 Desember 2009 itu dinilai ada kesalahan rujukan karena memuat “rapat paripurna DPR tanggal 30 September 2009 tidak menyetujui Perppu No 4/2008 tentang JPSK”, padahal, menurut Ketua DPR Marzuki Alie, pada tanggal tersebut tidak ada rapat paripurna yang menjelaskan masalah itu (Kompas, 13/1). Perppu No 4/2008 tersebut mestinya sudah tidak berlaku sejak tidak disetujui DPR pada 18 Desember 2008. Surat Presiden itu ditengarai dapat menggagalkan keberadaan Pansus DPR untuk Bank Century.

Kesalahan ini tentu bukan semata karena informasi yang salah atau kekeliruan teknis biasa, tetapi merupakan masalah mendasar dalam praktik manajemen di sekitar Presiden SBY. Mungkin karena pusaran politik yang mengencang di masa awal pemerintahan SBY-Boediono, mulai dari kasus cicak vs buaya hingga masalah bailout Bank Century, muatan energi di sekitar Presiden SBY tersedot habis oleh lubang hitam penyelamatan citra. Di luar simpang-siur isu sekitar masalah Century, kesalahan dalam surat resmi Presiden kepada DPR ini tidak saja dapat mengganggu hubungan antar lembaga tinggi negara, tetapi bisa menjadi preseden buruk bagi gerak maju roda konstitusi Republik.

Cermin buruknya manajemen di sekitar SBY bukan hanya sekali ini saja. Komposisi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang gemuk orang-orang dari parpol menyimpan cerita di balik layar, bagaimana menteri kesehatan yang akhirnya terpilih berada di luar jalur fit and proper test yang sebelumnya dilakukan Presiden SBY terhadap calon-calon menterinya. Atau cerita Ketua BKPM Gita Wirjawan yang pada hari pelantikan namanya tidak tercantum dalam daftar pejabat yang dilantik, dan baru dilantik oleh Presiden SBY pada 11 November 2009 bersama lima wakil menteri. Kejadian terkini menimpa Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris, yang pada 6 Januari 2010 batal dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Kesehatan, lantaran keduanya belum memenuhi syarat menjadi wakil menteri yang harus pejabat karier eselon I-A. Bagaimana bisa terjadi orang-orang sekitar Presiden SBY tidak memiliki informasi akurat mengenai rekam jejak calon wakil menteri? Bagaimana mungkin surat-menyurat kenegaraan tidak cermat ditulis sehingga bisa salah rujukan?

Ramainya isu-isu di panggung politik nasional dalam kurun 100 hari pemerintahan SBY-Boediono boleh jadi merupakan latar warna yang ikut memberi catatan untuk menyoal praktik manajemen di sekitar SBY. Keramaian di ranah politik selama tiga bulan terakhir tak terbantahkan telah menyita dominasi perhatian Istana yang harusnya bisa difokuskan pada konsolidasi pemerintahan baru dan realisasi program 100 hari. Agenda konsolidasi pemerintahan KIB II ini belakangan dicairkan lagi dengan rencana Presiden SBY melakukan evaluasi partai-partai koalisi, yang jika benar, akan membawa konsekuensi pada reshufle kabinet. Presiden SBY dengan kepemimpinan gaya manajemen berimbang, kompromistis dan serba perhitungan cermat, pastinya gusar dengan praktik manajemen Istana yang luput dari prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas, kata-kata yang sering dilontarkan SBY.

Kesalahan surat terkait pencabutan Perppu JPSK, penunjukan wakil menteri yang dibatalkan pada hari pelantikan, pengecualian prosedur dalam pengangkatan seorang menteri, di tengah riuhnya panggung politik mengungkap skandal Century hanya akan menambah ragam kejanggalan di benak publik yang tampak mulai risau dengan kinerja pemerintahan SBY-Boediono.


Masa Depan PAN Dibawah Hatta Rajasa
Oleh: Ridho Imawan Hanafi

Sebagai ketua umum PAN yang baru, Hatta Rajasa dihadapkan pada sejumlah tantangan yang tidak semudah ketika ia memenangkan pemilihan dalam Kongres PAN III di Batam. Pada posisi ketua umum itu, Hatta diharapkan mampu mengembalikan jalan politik PAN sebagaimana saat awal berdirinya partai berlambang matahari terbit ini. PAN berdiri dengan membawa panji-panji reformasi politik sebagai titik pijakan. Dalam bahasa lain, PAN mengidentifikasikan dirinya sebagai partai reformis.

Ditengah pengharapan itu, posisi Hatta Rajasa sebagai Menko Perekonomian di pemerintahan SBY-Boediono akan menjadi bandul pemberat untuk serta merta meringankan citra Hatta yang lekat dengan kekuasaan. Artinya, sanggupkah Hatta membawa PAN menjadi partai mandiri yang tidak selalu mengamini logika kekuasaan. Untuk lebih jauh membangun PAN sebagai partai yang kritis konstruktif.

Pesimisme seperti itu muncul oleh sebab PAN masuk dalam jajaran koalisi besar yang dipimpin SBY, sementara Hatta saat kampanye SBY-Boediono sebagai ketua tim pemenangan. Bagi koalisi besar, terpilihnya Hatta paling tidak akan memberi energi baru untuk menguatkan daya tahan politik koalisi. Koalisi besar membutuhkan konsolidasi yang kukuh apalagi saat menghadapi kasus politik besar seperti ketika menghadapi kasus Century yang nayatanya tidak selalu gampang untuk diikat dalam satu komando. Maka, koalisi besar membutuhkan seorang yang pada dirinya diyakini mampu memberi pengaruh politik yang kuat dan Hatta lah yang diharapkan untuk itu.

Membawa PAN untuk lebih sering masuk dalam wacana kekuasaan akan meminggirkan proyek perbaikan internal partai. PAN dalam perjalanannya seolah sulit untuk menemukan titik tuju kemana sebenarnya partai ini hendak dibawa. Bahasa politik PAN tidak lagi mengedepankan agenda reformasi politik seperti yang didengungkan pada awal berdirinya, melainkan lebih memilih kekuasaan sebagai acuan kinerja. Saat bahasa kekuasaan digunakan, maka yang terjadi proses pembinaan, pengkaderan, dan perekrutan partai akan diarahkan dengan jalan pintas untuk meraihnya.

PAN dibawah Hatta juga perlu memikirkan kembali konstituen tradisionalnya. Dalam peta segmentasi politik nasional, massa terbanyak PAN lebih dekat dengan kalangan Muhammadiyah. Namun perlahan, massa Muhammadiyah sendiri terlihat tidak hanya melirik PAN, karena muncul partai-partai baru yang senafas dengan PAN. Jika ini tidak dilakukan, PAN akan terancam kehilangan massa tradisionalnya. Kini tinggal Hatta, lebih memilih biduk kekuasaan semata atau mengembalikan PAN sebagai partai yang memiliki semangat reformasi politik terdepan.